Lintasmedia news.com,DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan nota penjelasan atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dharmasraya Tahun 2022. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto. Dihadiri oleh Anggota DPRD Dharmasraya, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, dan undangan lainnya. Acara ini dilaksanakan di Gedung DPRD Dharmasraya, Kamis, (09/03/23).
Dalam laporan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa prioritas-prioritas pembangunan tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk pelaksanaan program dan kegiatan yang dijabarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 tahun 2022. Bahwa setelah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 ditetapkan terjadi penambahan dana hibah dari pusat yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran yang dijabarkan pada perubahan peraturan Bupati Dharmasraya. Atas hal ini maka ditetapkan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 27 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Dharmasrata nomor 25 tahun 2022.
Gambaran umum struktur APBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2022 sesuai laporan realisasi anggaran berdasarkan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 36 tahun 2022. Pendapatan daerah, pada APBD tahun anggaran 2022, target pendapatan daerah Dharmasraya adalah sebesar Rp.918.477.642.858 dengan realisasi sebesar Rp.910.906.883.278,80 atau 99,18 persen.
Rinciannya PAD dari rencana penerimaan sebesar Rp.105.415.369.674 terealisasi sebesar Rp.108.010.790.645,80 atau 102,46 persen. Pendapatan transfer dari target Rp.797.437.653.184 dapat direalisasikan sebesar Rp.786.316.021.026 atau 98,61 persen. Kurangnya realisasi pendapatan transfet terjadi karena penerimaan dana alokasi khusus di kas daerah berdasarkan data kontrak pekerjaan yang terentri pada Aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan. Dan adanya kompensasi sisa dana DAK non fisik tahun lalu. Sehingga penyalurannya tidak terealisasi 100 persen.
Selain itu, belum optimalnya capaian dana bagi hasil provinsi seperti DBH pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diakibatkan oleh masih kurangnya kontribusi masyarakat Kabupaten Dharmasraya terkait kedua pajak tersebut. Dan bersumber dari pendapatan daerah yang sah, dengan target sebesar Rp.15.624.620.000 terealisasi sebesar Rp.16.580.071.607 atau 106,12 persen.
Bupati menyampaikan juga tentang belanja daerah dari anggaran sebesar Rp.988.684.628.840 pada APBD tahun 2022 telah terealisasi sebesar Rp.939.201.337.181,35 atau 95 persen. Belanja modal dianggarkan sebesar Rp.151.905.233.451 dengan realisasi sebesar Rp.132.791.374.992,86 atau 87,42 persen.
Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.450.000.000 dengan realisasi sebesar Rp.369.162.297 atau 82,04 persen. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp.110.640.401.813 dengan realisasi sebesar Rp.110.050.724.476 atau 99,47 persen.
“Pembiayaan daerah tahun 2022 dialokasikan untuk penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp.70.206.985.982 dengan realisasi sebesar Rp.70.206.985.982,71 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0. Yang mana pada tahun 2022 pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya tidak mengalokasikan penyertaan modal,” kata Bupati.
Pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ditetapkan fungsi penunjang urusan pemerintahan serta fungsi lain. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib, urusan pemerintahan pilihan dan penunjang urusan pemerintahan.
Anggaran dan realisasi keuangan dari pelaksanaan setiap urusan pemerintahan di Kabupaten Dharmasraya, yaitu urusan wajib merupakan urusan dasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar masyarakat. Terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.
Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari bidang-bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian pendudukan dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informasika, koperasi, usaha kecil dan menengah. Penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistic, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan.
Seiring dengan capaian realisasi keuangan tersebut, juga ada capaian kinerja makro yang merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum.
Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional,” beber Bupati.
Capaian kinerja makro menggunakan indicator kinerja makro, menurut hasil yang bersumber dari BPS Kabupaten Dharmasraya tahun 2022 antara lain IPM sebesar 72,3 persen. Persentase tingkat kemiskinan 5,56 persen, persentase tingkat pengangguran berjumlah 6,23 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 3,42 persen, indeks gini rasio sebesar 0,287 persen.
Untuk partisipasi pendidikan yang menjadi kewenangan, dapat dilihat dari angka partisipasi kasar (APK) yang digunakan untuk mengukur partisipasi sekolah disuatu jenjang pendidikan tanpa mempertimbangkan usias sekolah adalah APK PAUD sebesar 119,66 persen, APK SD/MI sebesar 106,49 persen dan APK SMP/MTs sebesar 96,75 persen.
Angka partisipasi murni (APM) yang digunakan untuk mengukur partisipasi sekolah dari murid pada usia sekolah yang bersesuaian adalah APM PAUD sebesar 91,71 persen, APM SD/MI sebesar 93,80 persen dan APM SMP/MTs adalah sebesar 70,99 persen.(elda)