50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ibadah Haji 2021 Batal, BIPIH Dijamin Aman

Pdg. Panjang, Lintas Media News

Berseliwernya berita berita hoaks di media sosial, terkait alasan pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang merasa perlu meluruskan agar tak ada lagi kesimpangsiuran. Termasuk mengenai dana haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah disetorkan dijamin aman dan bisa diambil kembali atau tetap berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan, ibadah haji 1442 H hanya untuk warga negara mereka dan warga ekspatriat yang bermukim di situ. Keputusan ini diambil menimbang keselamatan dan keamanan jamaah haji dari ancaman Covid-19 yang belum juga mereda,” jelas Kepala Kantor Kemenag, Drs. H. Gusman Piliang, MM dalam acara Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021 yang digelar di Lesehan Pajok, Silaing Bawah, Selasa (22/6).

Dikatakan Gusman, pihak Arab Saudi telah mengumumkan secara resmi hal tersebut pada 12 Juni lalu. Sebelumnya pun pemerintah RI juga sudah menjadikan keselamatan dan keamanan jamaah sebagai pertimbangan utama dalam pembatalan keberangkatan tahun ini. Sebagai tindak lanjut pengumuman Arab Saudi itu, maka dikeluarkan KMA No 660/2021 itu pada 13 Juni lalu.

“Sebelum mengeluarkan keputusan, Kemenag telah melakukan diskusi dengan Komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait pembatalan tersebut,” terangnya.

Terkait Bipih, jelas Gusman, dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 150 triliun, tetap aman. Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji. 

“Dana haji telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan 2019 dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan laporan keuangan BPKH 2020 sedang dalam proses audit,” ungkapnya.

Bagi calon jamaah, kata Gusman, bisa saja mengambil dana yang telah disetorkan. Namun jika kemudian mendaftar lagi, maka daftar antreannya akan dimulai dari awal lagi untuk pemberangkatan puluhan tahun kemudian sesuai dengan daftar kuota haji saat itu.

Mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait investasi infrastruktur, jelas Gusman lagi, tidak ada. Yang ada itu adalah Ijtima Ulama 2012 yang dalam keputusannya tentang status kepemilikian dana setoran Bipih yang masuk daftar tunggu, dinyatakan dana boleh ditasharrufkan untuk hal-hal produktif (memberikan keuntungan). Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

“Dana haji milik jamaah ini, dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini ditegaskan dalam surat LPS No. S-001/DK01/2020 tentang Penjaminan Dana BPKH tertanggal 15 Januari 2020,” ujarnya.

Terkait hoaks yang banyak beredar melalui media sosial, Gusman mengimbau agar masyarakat untuk tidak percaya begitu saja. Silahkan lakukan tabayyun atau langsung konfirmasi ke Kantor Kemenag terdekat untuk mendapatkan info valid, pungkasnya. (maison pisano)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.