50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Disdukcapil Lakukan Pendataan Akte Kelahiran

Padang Panjang.Lintas Media News..
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang terus melakukan pendataan terhadap warga setempat yang belum memiliki akte kelahiran. Dimana, sesuai data pertanggal 18 Januari 2021, terdapat 7.598 orang warga kota berjuluk Serambi Mekah itu, yang tercatat belum memiliki akte kelahiran dalam database kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang Dra. Maini,MM didampingi Pengelola SIAK Dukcapil Kota Padangpanjang Masnaidi.B, S.Kom, M.A.P mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Padangpanjang melakukan pendataan dan penerbitan akte kelahiran sejak tanggal 1 Februari sampai 26 Maret 2021 dan melakukan sosialisasi dan pembekalan bagi Ketua RT se-Kota Padangpanjang dalam melakukan pendataan kependudukan.

“Kegiatan pendataan dan penerbitan akte kelahiran bagi penduduk yang terdapat dalam data tersebut dilakukan melalui Ketua RT se-Kota Padangpanjang. Ketua RT menerima data byname by adrress penduduk sebagai acuan dalam melakukan verifikasi dan pendataan. Bagi yang sudah memiliki akte kelahiran Non SIAK, maka nomor akte kelahirannya dicatatkan kedalam database kependudukan secara online dan bagi penduduk yang belum memiliki akte kelahiran maka akan lansung diterbitkan akte kelahiran,” kata Maini, Rabu (5/5).

Disampaikan Maini, dari hasil pendataan juga ditemukan data penduduk yang tidak berdomisili di Kota Padangpanjang sehingga Ketua RT mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan. Temuan penduduk yang tidak berdomisili ini akan menjadi dasar pertimbangan bagi penerapan Perwako 65 Tahun 2020 tentang Penataan Kependudukan, dimana pasal 3 menegaskan akan dilakukan langkah penonaktifan data bagi penduduk non domisili Kota Padangpanjang.

“Kegiatan pendataan dan penerbitan akte kelahiran dan sosialisasi kependudukan ini merupakan penjabaran dari visi misi Walikota Padangpanjang terutama dalam penyediaan data kependudukan yang akurat dan digital guna mencapai Millenium Development Goals (MDGs) demi Kedjajaan Padangpanjang,” sebutnya. 

Disampaikannya, kegiatan pendataan dan penerbitan akte kelahiran dan sosialisasi kependudukan ini menargetkan capaian prestasi di tingkat provinsi dan nasional bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangpanjang dalam hal cakupan kepemilikan akte kelahiran bagi penduduk. 

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang pencatatan peristiwa kependudukan dilaksanakan bagi penduduk yang berada di dalam negara maupun di luar negara Republik Indonesia.

Pencatatan peristiwa kependudukan dilakukan berupa Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain,” sebutnya.

Ditambakan Pengelola SIAK Dukcapil Kota Padangpanjang Masnaidi.B,S.Kom,M.A.P, dalam hal pencatatan sipil ada beberapa kegiatan yaitu Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pernikahan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pembatalan Pernikahan, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak. 

“Dimana, dalam pencatatan kelahiran terdapat empat macam akte kelahiran menurut Permendagri No 9 Tahun 2016 yaitu ate kelahiran normal (ayah dan ibu) dengan persyaratan yang lengkap, akte kelahiran dengan frasa yaitu akte kelahiran yang orang tuanya tidak memiliki akte pernikahan dari KUA/ Dukcapil dan orang tua di dalam KK status Kawin tidak tercatat, akte kelahiran anak seorang ibu yaitu akte kelahiran dimana orang tuanya tidak memiliki akte pernikahan dari KUA/Dukcapil dan orang tua berstatus belum kawin dan akte kelahiran tanpa asal-usul yaitu akte kelahiran anak yang ditemukan tanpa data orang tua,” jelasnya.

Lanjutnya, syarat pengurusan akte kelahiran yaitu terdaftar dalam Kartu Keluarga, Surat Keterangan kelahiran dari Bidan atau Dokter. Bagi yang tidak memiliki bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran(SPTJM). SPTJM dibuat oleh orang tua kandung/ wali/ pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 orang saksi. Memiliki Akta nikah/ kutipan akta perkawinan, bagi yang tidak memiliki akta perkawinan dan status hubungan dalam keluarga pada KK, menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri maka dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri, KTP-el orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI yang berada di luar negeri dan orang asing.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.