50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Untuk Memanfaatkan FABA

Sawahlunto, Lintas Media News

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hendaknya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana didalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA). 

Heantomas Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto mengatakan, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 maka PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tidak berlaku lagi. Peraturan Menteri LHK RI sebagai petunjuk teknis dari PP Nomor 22 Tahun 2021 sampai saat ini belum keluar oleh sebab itu kita tunggu sampai Permen LHK keluar.

“Kita berpikir positif FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 tapi sudah menjadi limbah non B3. Kalau kita merujuk kepada negara Jepang FABA tidak tergolong limbah B3 bahkan sudah dimanfaatkan sebagai bahan campuran pembuatan jalan dan bahan bangunan lainnya. Kita yakin setiap peraturan pemerintah tentu sudah berdasarkan kajian yang mendalam dari seluruh aspek lingkungan,” kata Heantomas saat ditemui di ruangannya, Senen (15/3).

Menurut Heantomas, sebelum keluarnya Permen LHK (Juknis) dari PP Nomor 22 Tahun 2021 diharapkan kepada penghasil FABA yaitu PLTU Sektor Ombilin untuk tidak mengeluarkan FABA secara bebas kepada masyarakat. 

“Jika Permen LHK keluar maka masyarakat di sekitar PLTU Ombilin Sijantang Sawahlunto diharapkan dapat memanfaatkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU sebagai bahan baku pembuatan batako atau bahan bermanfaat lainnya,” harap Heantomas.

Ahmadi,  Assisten Manager Sumber Daya Manusia (SDM) PLTU Ombilin mengatakan, penggunaan FABA untuk berbagai keperluan harus tetap menerapkan prinsip kehatian-hatian setelah adanya dorongan dan permintaan berbagai pihak untuk pengecualian FABA dari daftar limbah B3.

“Masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk memanfaatkan FABA untuk keperluan industri rumah tangga dan industri besar. Saya yakin pemerintah sudah melakukan kajian yang mendalam  serta dibahas secara detail sehingga upaya pengecualian FABA sebagai B3 dan dapat memanfaatkan FABA untuk berbagai produk yang berdaya guna,” kata Ahmadi melalui telepon selulernya beberapa waktu yang lalu.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, PLTU sudah mengusulkan program CSR pemanfaatan FABA menjadi produk batako dan sejenisnya dengan melibatkan Bumdes dan direncanakan dapat terealisasi tahun ini.  PLTU Sektor Ombilin menghasilkan FABA 400 ton perhari,” sebutnya.

Menurut Ahmadi, FABA dapat dimanfaatkan sebagai bahan pendukung infrastruktur, baik jalan, batako, dan sebagainya. Sejak FABA itu dikeluarkan dari daftar limbah B3, maka pemanfaatannya harus ditingkatkan, kalau dulu orang ragu-ragu, ini izinnya bagaimana, transportasi bagaimana, dan apakah melanggar regulasi atau tidak,” ujar Ahmadi. (Nova)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.