March 2018

50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ketua Umum PPWI amat menyesalkan dan prihatin atas fenomena masih banyaknya oknum pegawai pemerintah, yang pakaian seragam dan kehidupan anak-istrinya dibiayai oleh rakyat, bersikap dan perpola-laku arogan.
Lintas Tanahdatar - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA angkat bicara terkait masalah dugaan sikap arogan dan pelecehan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial “MD” yang bertugas di Instansi Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-Naker) Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat baru-baru ini.
Ketua Umum PPWI amat menyesalkan dan prihatin atas fenomena masih banyaknya oknum pegawai pemerintah, yang pakaian seragam dan kehidupan anak-istrinya dibiayai oleh rakyat, bersikap dan perpola-laku arogan.
"Sangat tidak pantas bagi orang yang isi perutnya dibiayai masyarakat berlaku tidak sopan, bahkan melecehkan warga yang membiayai hidupnya,” katanya.
Ditegaskan, terhadap oknum PNS pelaku pelecehan terhadap wartawan dan masyarakat agar diberi pembinaan oleh atasannya. "Pimpinan yang bersangkutan harus memberikan teguran, pembinaan mental dan etika, serta penegakkan disiplin pegawai negeri sipil yang notabene adalah pelayan masyarakat,” tegasnya.
Diharapkan kepada polisi, lanjut Wilson, yang menerima pengaduan wartawan atas perbuatan tidak menyenangkan dari oknum PNS tersebut untuk memproses kasusnya. "Saya mendesak agar polisi bekerja secara profesional menangani masalah ini," harapnya.
Wilson yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 juga menyampaikan kepada aparat keamanan, terutama aparat Kepolisian, agar senantiasa memberi bantuan perlindungan kepada para wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan atau investigasi.
“Jika ada laporan dari rekan wartawan atas perilaku menyimpang dari oknum warga maupun oknum PNS di lokasi peliputan, semestinya segera ditindaklanjuti. Bantu semua pihak mencari solusi damai dengan cara memediasi kedua belah pihak,” sebutnya.
Ditambahkan, jika tidak dapat dicapai kesepakatan damai antara mereka, lakukan tindakan penegakan hukum bagi semua pihak yang dinilai melakukan pelanggaran hukum, harus diproses lebih lanjut ke penegakkan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Upayakan memediasi para pihak yang berperkara, jika tidak dicapai kata damai, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Ketua Umum PPWI kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Minggu malam (25/03/2018) saat dimintai tanggapannya atas persoalan sikap arogansi dan pelecehan yang terjadi terhadap Wartawan di Ranah Minang baru-baru ini. (apl/rd)

Lintas Tanahdatar - Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat mengikuti Rapat Koordinasi dipimpin Gubernur Irwan Prayitno di Hotel Emersia Batusangkar, Selasa (13/3/2018).
Dalam Rakor yang juga diikuti Wakil Gubernur Nasrul Abit, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Gubernur menekankan agar meningkatkan pengawasan dan memperketat perizinan pertambangan guna mengantisipasi kerusakan lingkungan. Termasuk tambang mineral dan galian C yang dalam beberapa tahun terakhir pelakunya kerap kucing-kucingan dengan petugas karena aktifitasnya ilegal.
"Pertambangan harus diawasi dan perketat izinnya. Itu juga tugas Bupati Walikota, karena tidak mungkin diserahkan saja ke provinsi," kata Gubernur.
Irwan Prayitno juga mengingatkan agar petugas tidak ikut bermain apalagi turut membekingi penambangan ilegal. Bila itu terjadi pihaknya tidak segan menindak. Jika pembeking atau pihak yang bermain dari pihak kepolisian atau TNI akan dilaporkan kepada wewenang di atasnya.
"Jika petugas bermain dan ikut membekingi, saya tidak segan menindak," ujarnya.
Selain itu, tema dari rakor ini juga terkait penuntasan tapal batas wilayah, baik antar nagari maupun antar kabupaten/kota. Sampai saat ini masih banyak titik-titik tapal batas yang belum terselesaikan.
"Untuk penyelesaian tapal batas agar segera dituntaskan. Ini tanggung jawab, mulai dari Lurah, Walinagari, Camat sampai Bupati dan Walikota," kata dia.
Adapun rakor Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah perdana dilaksanakan diluar Padang dan Bukittinggi. Rakor juga diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi dan kabupaten/kota. 
Dari rakor ini pula lahir "Deklarasi Batusangkar" terkait tertib lalu lintas serta deklarasi antisara dan hoax. Diadakan komitmen kesepakatan antara Forkopimda dengan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Dengan deklarasi ini kita wujudkan tertib lalu lintas dan masyarakat agar mendukung kampanye antisara dan hoax," tukuknya.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis hadir bersama Asisten I Vidal Triza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Al Amin, Kepala Bagian Pemerintahan Arfian, Kepala Bagian Peeekonomian Edi Darma serta Kasubag Publikasi Bagian Humas.
Pjs Wako menyebut dari kenyataan yang ada penataan lingkungan hidup di Kota Padang sudah terkelola dengan baik. Hutan yang ada terpelihara dari kerusakan, sedangkan penghargaan Adiwiyata untuk sekolah terbanyak di Indonesia. Bahkan pada tahun 2017, Padang kembali meraih penghargaan Adipura.
"Penataan lingkungan hidup di Kota Padang cukup baik itu dinilai banyak sekolah adiwiyata, piala adipura dan pemeliharaan hutan dan penambahan taman kota serta pengawasan dan memperketat izin penambangan ," ungkap Alwis.(th)

Lintas Solok - Banjir setinggi 50 centimeter hingga satu meter melanda Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis pagi diakibatkan tingginya curah hujan di daerah itu sejak Rabu (4/1).

"Nagari Salayo menjadi salah satu kawasan terparah dilanda banjir," kata salah seorang anggota Kelompok Siaga Bencana (KSB) Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Yanti di Nagari Salayo, Kamis.

Ia menjelaskan banjir berkemungkinan terjadi akibat luapan Sungai Batang Gawan dan Batang Lembang dan bertemu di mata air Nagari Salayo. Seperti diberitakan Antara

Air mulai meluap pada Kamis pagi pukul 06.30 WIB. Kemudian KSB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, TNI serta tim relawan lainnya mulai membantu warga mengungsi ke tempat yang lebih aman pada 07.00 WIB.

"Bahkan 20 orang dari tim penyelamat Kabupaten Solok yang diturunkan di beberapa titik untuk melakukan evakuasi," katanya.

Evakuasi dilakukan masih secara manual ke rumah sakit dan puskesmas sebab perahu karet hingga saat ini masih berada di Lapangan Koto Baru dan membutuhkan waktu untuk sampai di lokasi kejadian.

Titik-titik yang dilakukan evakuasi di antaranya Pasar Selayo, Kawasan SMA Negeri 1 Kubung serta masyarakat di sejumlah perumahan setempat.

"Pasar Selayo termasuk yang terparah. Selama ini bahkan tidak pernah terdampak banjir, namun saat ini air mulai menyusut," ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya sudah ada peringatan dini banjir pada Rabu (4/1) sehingga warga setempat sebenarnya sudah bersiap-siap.

Salah seorang petugas keamanan yang bekerja di Kabupaten Solok Andika mengatakan banjir yang melanda Nagari Salayo disebabkan adanya luapan air dari salah satu bendungan sehingga berdampak padaa kawasan sekitar bendungan tersebut. Diberitakan Antara.(*)

Lintas Solok - Bupati kabupaten Solok Gusmal , wali kota padang Mahyeldi wali kota Solok Zulelfian kepala badan penelitian dan pemgembangan pertanian Muhammad syakir kepala Balitbu Mizu istianto ,Pentanda tangan MOU  kerja sama pengembangan Inovasi pertanian, bertepat di  balirung pertemuan balitbu tropika aripan  kabupaten solok.

Muhammad syakir menuturkan,Tidak ada sebuah negara maju tanpa didukung dengan inovasi teknologi, kami dari Badan litbang siap untuk mendukung semua itu ,Pada hari  ini yang penuh berkah  kita sudah menanda tangani sebuah kesepakatan kerjasama, kita tidak perlu menunggu-nunggu lagi,” saya harap hari ini sudah langsung  turun ke lapangan
Kini Imigrasi akan mengalir ke daerah tropis untuk memperebutkan sumber pangan, Ini adalah awal untuk memperebutkan pangan dan energi berbasis non fosil  Kementrian pertanian akan mencanangkan indonesia menjadi lumbung pangan.

 Terimakasih kepada bupati solok, tentang produksi bawang merah yang ada di solok dimana saat terjadinya penurunan produksi bawang merah di daerah lain,’’ Pihak kami akan membantu pengembangan pertanian kedua daerah. Termasuk berkontribusi mendatangkan peneliti jika diperlukan,’’tuturnya.

Wali kota padang dalam sambutan nya Mudah-mudahan dimana ada kerja sama maka disana akan ada kemajuan untuk memperoleh hasil yang lebih baik,’’ Kami di kota padang sangat  perlu dukungan dari badan penelitian ini, di kota padang baru 30% kami bisa penuhi kebutuhan masyarakat, oleh karena itu kami butuh pasokan dari kab solok dan daereah lainnya.

 Dengan ditandatanganinya MOU akan memenuhi kebutuhan pangan seluruh masyarakat  Kami juga telah melakukan kerja sama dengan Universitas Andalas mengenai konsep pertanian kota.

“ Kami berharap kerjasama yang sudah di mulai pada hari ini dapat berjalan dengan baik dan dapat berjalan sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah kita rencanakan bersama,”ujarnya
 Bupati solok mengucapkan Terima kasih kepada kepala badan penelitian dan pengembangan pertanian, yang telah menanda tangani MOU dalam proses kerja sama ini
 Kita ingin sekali hasil produksi masyarakat kita meningkat atau bisa mendapatkan kualitas unggulan yang paling terbaik.

“ Kita berharap setelah ini kita dapat meningkatkan produksi daerah dalam upaya meningkatkan perrtumbuhan ekonomi daerah
 Terima kasih kepada kita semua, mudahan kerjasama kita ini dapat di tindak lanjuti oleh SKPD yang hadir. (yon)

Lintas Solok - Bupati kabupaten solok Gusmal SE MM setelah mengikuti acara subuh berjamaah di kecamatan bukit sundi lansung meninjau kejadian kebakaran di SMKN 2 Gunuang talang.
Bagunan yang terbakar pada musibah di antara lain BANK mini smkn 2 perpustakaan sekolah dan labor pemasaran , dengan perhitungan kerugian kurang lebih dua miliar.
 Bupati solok berharap  kepada pihak yang berwenang bisa mengusut semua penyebab kebakaran tersebut. Dengan dugaan penyebab kebakaran karena terjadinya hubungan singkat arus listrik.

Atas kejadian tersebut bupati kembali menhimbau kepada skpd dan masyarakat perlunya kehati-hatian , karna musibah kapan saja terjadi ,pepatah orang minang mengatakan malang sakijok mato mujua sapanjang hari.
 Bupati gusmal  juga berpesan kepada Kadis Pendidikan untuk segera mencari solusi yang tepat, agar proses belajar mengajar tidak terlalu terkendala. Karena kita harus bisa mempersiapkan mereka untuk menempuh ujian yang sebentarlagi akan diselenggarakan. (Yon)

"PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER"

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.