Kota Solok . Lintasmedianews.com.-Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil mengatakan, sosialisasi uji publik dilakukan bersama stakeholder pemerintah, Bawaslu, Parpol, insan pers, tokoh adat dan masyarakat, LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, dan MUI. Serta akademisi dari perguruan tinggi, dan ormas, pemuda serta sejumlah elemen masyarakat, dalam rangka mengujikan, mendapatkan masukan atau tanggapan dari parpol, akademisi, atau perorangan Tahun 2024. 14-15 Desember 2022, bertempat di Hotel Taufina, Kota Solok.

 Dalam rangka menciptakan Pemilu yang jujur dan adil khususnya di Wilayah Kota Solok tahun 2024 mendatang.

“Sosialisasi rancangan dapil diumumkan kepada publik untuk mendapat respon dari masyarakat, kemudian dilakukan uji publik. Kemudian secara keseluruhan akan ditampung dan disampaikan ke KPU RI,” jelas Asraf.

Asraf menjelaskan terdapat tujuh prinsip yang menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Dari hasil penataan Daerah Pemilihan nantinya akan memberikan dampak positif bagi daerah. KPU berharap peran serta insan pers menjadi corong dalam penyampaian informasi terhadap kebenaran sebuah informasi. Dijelaskan Asraf, Kota Solok dengan jumlah penduduk sebanyak lebih kurang  77.353 ribu jiwa.

Maka sesuai dengan aturan daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 100.000 jiwa penduduk. Maka sudah jelas menutup kemungkinan penambahan kursi anggota DPRD untuk pemilihan umum di tahun 2024 di Kota Solok, dan tetap berkisar di 20 kursi seperti pemilu 2019 lalu, dengan 2 Dapil, Lubuk Sikarah 11 kursi dan Tanjung Harapan 9 kursi. “Untuk mengantisipasi persoalan, maka perlu dilakukan sosialisasi untuk menerima tanggapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat,” kata Asraf.

Narasumber Didi Rahmadi yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Sosial Fisipol Universitas Muhammadiyah Sumbar, mengatakan peran strategis media, publikasi dan komunikasi politik penataan dapil dan alokasi kursi penting dilakukan. Agar masyarakat memahami prinsip, pemilu yang proporsional, kursi yang seimbang dan non diskriminasi. “Peran media massa, adalah perantara di tengah masyarakat, memberikan pendidikan politik serta memunculkan kesadaran politik, melakukan pengawasan, sebagai pilar ke 4 kebebasan pers,”katanya.(Karta)
 
Top