Solok, Lintasmedianews.com.-
Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar menerima kunjungan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia, Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar, MH Dt. Rangkayo Basa beserta rombongan, di kediaman pribadi Bupati Solok, Selasa malam (08/11/22).

Turut mendampingi, Anggota DPRD Kabupaten Solok, serta pejabat terkait Pemerintah Kabupaten Solok.

Pertemuan ini bertujuan untuk tetap menjaga tali silaturahmi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI.

Bupati Solok, Epyardi Asda dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada kepala BNPT RI beserta rombongan di Kabupaten Solok.

” Semoga pertemuan ini dapat membawa kebaikan dan ada hal positif yang dapat diraih Pemkab Solok,” sebut Epyardi.

Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pada awalnya, jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.

BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).

Adapun tugas pokok dan fungsi BNPT adalah Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan Terorisme, Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional.

Selanjutnya, menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme. Menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme.

Serta, melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.( karta)
 
Top