Dharmasraya, Lintas Media News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2022

Dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya yang di Pimpin Ketua DPRD Pariyanto, S.H serta di dampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan, MM dan Ade Sudarman, S.Pd Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E menyampaikan nota penjelasannya Selasa, 6/9/22.

Penyampaian nota ini juga turut di saksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, bersama Sekretaris Daerah, Forkopimda, Asisten Bupati, Staf ahli Bupati, Kepala perangkat daerah serta undangan yang hadir lainnya dalam ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Dalam Nota Penjelasan ini Bupati Dharmasraya menjelaskan bahwa pelaksanaan perubahan APBD diawali dengan penyusunan dokumen perubahan RKPD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 yang dilanjutkan ke tahapan penyusunan perubahan rancangan APBD berupa perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati bersama antara Bupati dan DPRD serta tahap terakhir dilakukan penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dimaksudkan agar tersedia Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Tahun 2022 sebagai acuan dan dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2022. Jelas Bupati.

Dilanjutkan Bupati, Adapun tujuan dari penyusunan perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya ini sebagai berikut:
1. Penyelesaian pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat serta membutuhkan penanganan mendesak dari Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya.
2. Optimalisasi target pendapatan daerah, efisiensi belanja daerah dan penggunaan pembiayaan. (elda)

 
Top