Yogyakarta.Lintas Media News.
 Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mendesak disegerakannya pengesahan Ranperda Prakarsa DPRD Sumbar tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemda.


“Tidak tepat kalau Sumbar tak punya Perda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar. Banten dan Yogyakarta saja sudah", ujar Irsyad Syafar pada Studi Komparatif Ranperda KIP ke Pemprov Yogyakarta, Kamis (20/1/2022)di Aula Krisna Kominfo Yogyakarta.

Irsyad menegaskan, semangaat Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemprov Sumbar dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan pemerintahan, baik program dan anggaran yang sasarannya mudah diakses masyarakat.

Irsyad Syafar menambahkan, “Target Ranperda KIP Dalam Penyelengaraan Pemprov Sumbar adalah memberikan ruang bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dijajaran Pemprov Sumbar untuk membuka akses informasi publik secara, cepat, murah dan sederhana. Jika ada Perda KIP "grade" Sumbar naik menjadi Informatif oleh Komisi Informasi Pusat. Hal itu bentuk apresiasi atas kerja."

Studi Komparatif DPRD ke Pemprov DIY dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, Wakil Ketua Komisi I Eviyandri Dt Rj Budiman, Sekretaris Komisi I HM Nurnas, Anggota Komisi I DPRD Sumbar Zafri Deson, M. Ikhbal, Jempol Bakri Bakar. Dari Pemprov Sumbar Asisten I Devi Kurnia, Kadis Kominfotik Jasman dan Kabiro Administrasi Pembangunan Luhur Budianda.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri menyatakan lebih tegas lagi yakni Ranperda KIP yang merupakan Prakarsa DPRD adalah sebuah karya fenomenal.

“Jika Ranperda ini sah maka ini menjadi karya fenomenal yakni keterbukaan pengelolaan informasi di Pemprov Sumbar tidak lips service tapi menjadi budaya kerja baru untuk good, clear and clean governance", kata Syamsul Bahri.

Kabid IKP Kominfo Yogyakarta Rahmad berama Komisioner KI Yogyakarta Sri Surani memberikan pemahaman tentang Perda KIP DIY yang kuat kepada pengaturan keterbukaan informasi publik.

HM Nurnas menegaskan dua Pergub tentang pengelolaan informasi publik di Pemprov DIY lalu diprakarsai Ranperda KIP yang sudah sah dan berlaku.

“Perda KIP DIY mengatur badan publik daerah wajib memuat laporan pelayanan informasi publik, ini tegas dan sama dengan aturan lain yang mengacu kepada UU 14 Tahun 2008. Dan laporan pengelolaan informasi itu wajib tersedia setiap saat, tapi sanksinya saya lihat di Perda tidak ada", kritisi Nurnas.

Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi.

“Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankankah atau gimana?", tanya Nurnas. 

Kabid IKP Kominfo Yogyakarta Rahmad menjelaskan Perda dibuat untuk mengatur yang belum detil dan tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008.

“Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP", jelas Rahmad. (fwp-sb/st)

 
Top