Padang Panjang.Lintas Media News..
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang terus melakukan pendataan terhadap warga setempat yang belum memiliki akte kelahiran. Dimana, sesuai data pertanggal 18 Januari 2021, terdapat 7.598 orang warga kota berjuluk Serambi Mekah itu, yang tercatat belum memiliki akte kelahiran dalam database kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang Dra. Maini,MM didampingi Pengelola SIAK Dukcapil Kota Padangpanjang Masnaidi.B, S.Kom, M.A.P mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Padangpanjang melakukan pendataan dan penerbitan akte kelahiran sejak tanggal 1 Februari sampai 26 Maret 2021 dan melakukan sosialisasi dan pembekalan bagi Ketua RT se-Kota Padangpanjang dalam melakukan pendataan kependudukan.

“Kegiatan pendataan dan penerbitan akte kelahiran bagi penduduk yang terdapat dalam data tersebut dilakukan melalui Ketua RT se-Kota Padangpanjang. Ketua RT menerima data byname by adrress penduduk sebagai acuan dalam melakukan verifikasi dan pendataan. Bagi yang sudah memiliki akte kelahiran Non SIAK, maka nomor akte kelahirannya dicatatkan kedalam database kependudukan secara online dan bagi penduduk yang belum memiliki akte kelahiran maka akan lansung diterbitkan akte kelahiran,” kata Maini, Rabu (5/5).

Disampaikan Maini, dari hasil pendataan juga ditemukan data penduduk yang tidak berdomisili di Kota Padangpanjang sehingga Ketua RT mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan. Temuan penduduk yang tidak berdomisili ini akan menjadi dasar pertimbangan bagi penerapan Perwako 65 Tahun 2020 tentang Penataan Kependudukan, dimana pasal 3 menegaskan akan dilakukan langkah penonaktifan data bagi penduduk non domisili Kota Padangpanjang.

“Kegiatan pendataan dan penerbitan akte kelahiran dan sosialisasi kependudukan ini merupakan penjabaran dari visi misi Walikota Padangpanjang terutama dalam penyediaan data kependudukan yang akurat dan digital guna mencapai Millenium Development Goals (MDGs) demi Kedjajaan Padangpanjang,” sebutnya. 

Disampaikannya, kegiatan pendataan dan penerbitan akte kelahiran dan sosialisasi kependudukan ini menargetkan capaian prestasi di tingkat provinsi dan nasional bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangpanjang dalam hal cakupan kepemilikan akte kelahiran bagi penduduk. 

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang pencatatan peristiwa kependudukan dilaksanakan bagi penduduk yang berada di dalam negara maupun di luar negara Republik Indonesia.

Pencatatan peristiwa kependudukan dilakukan berupa Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain,” sebutnya.

Ditambakan Pengelola SIAK Dukcapil Kota Padangpanjang Masnaidi.B,S.Kom,M.A.P, dalam hal pencatatan sipil ada beberapa kegiatan yaitu Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pernikahan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pembatalan Pernikahan, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak. 

“Dimana, dalam pencatatan kelahiran terdapat empat macam akte kelahiran menurut Permendagri No 9 Tahun 2016 yaitu ate kelahiran normal (ayah dan ibu) dengan persyaratan yang lengkap, akte kelahiran dengan frasa yaitu akte kelahiran yang orang tuanya tidak memiliki akte pernikahan dari KUA/ Dukcapil dan orang tua di dalam KK status Kawin tidak tercatat, akte kelahiran anak seorang ibu yaitu akte kelahiran dimana orang tuanya tidak memiliki akte pernikahan dari KUA/Dukcapil dan orang tua berstatus belum kawin dan akte kelahiran tanpa asal-usul yaitu akte kelahiran anak yang ditemukan tanpa data orang tua,” jelasnya.

Lanjutnya, syarat pengurusan akte kelahiran yaitu terdaftar dalam Kartu Keluarga, Surat Keterangan kelahiran dari Bidan atau Dokter. Bagi yang tidak memiliki bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran(SPTJM). SPTJM dibuat oleh orang tua kandung/ wali/ pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 orang saksi. Memiliki Akta nikah/ kutipan akta perkawinan, bagi yang tidak memiliki akta perkawinan dan status hubungan dalam keluarga pada KK, menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri maka dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri, KTP-el orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI yang berada di luar negeri dan orang asing.(rel)
 
Top