Salah satu kegiatan GCG Semen Padang dengan menghadirkan narasumber dari KPK pada 2019. (foto:hms.ptsp)


Padang, Lintas Media News

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) & Manajemen Risiko (MR) berdasarkan best practice yang ada, merupakan salah satu komitmen PT Semen Padang dalam mengelola perusahaan seperti yang dituangkan dalam Kebijakan Perusahaan – Poin 2 “Pelaksanaan GCG dan manajemen risiko, serta pencegahan terjadinya kecurangan (fraud) dalam operasional perusahaan”.

Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury di Padang, Selasa (22/12) mengatakan, penerapan GCG merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh segenap insan PT Semen Padang di dalam operasional perusahaan.

Diawali dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Kepatuhan Etika oleh insan perusahan tiap tahunnya sebagai komitmen tiap insan terhadap Pemahaman dan Pelaksanaan Kode Etik Perusahaan, hal ini adalah poin utama penerepan GCG.

Tubagus menjelaskan, sebagai wujud dari penerapan GCG tersebut, PT Semen Padang membuat website pengendalian Gratifikasi melalui http://intra.semenpadang.co.id/gratifikasi serta pelaporan pelanggaran melalui https://wbs.semenpadang.co.id.

Pengendalian gratifikasi dilakukan dengan cara pemberian imbauan dan larangan memberikan parcel oleh pihak ketiga atau rekanan perusahaan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Imbauan dan larangan itu, merupakan bagian dari pengendalian gratifikasi di Semen Padang dan secara rutin dimuat di beberapa surat kabar lokal. 

Di samping itu, juga ada edaran pengumuman kepada karyawan untuk tidak menerima, atau melaporkan apabila ada penerimaan parsel atau gratifikasi dari rekanan. "Alhamdulillah, pada semester pertama tahun 2020 kemarin, tidak ada laporan penerimaan gratifikasi dari insan perusahaan yang masuk ke kami, Apabila ada laporan gratifikasi yang masuk akan kami verifikasi dan apabila termasuk gratifikasi maka akan kami serahkan ke KPK untuk dilelang dan menjadi pemasukan Negara," ungkap Tubagus.

Selanjutnya, untuk pengendalian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan insan perusahaan, Semen Padang memiliki Whistle Blowing System (WBS). "Maksud dari WBS ini adalah, menerima masukan dari orang-orang yang merasa ada kecurangan dan perlu ada perbaikan di Semen Padang," katanya.  

Orang yang menyampaikan informasi adanya dugaan kecurangan dan perlunya perbaikan itu, kata Tubagus melanjutkan, identitasnya dijamin dirahasiakan  sehingga tidak perlu kuatir adanya tindakan balasan terhadap dirinya . Namun laporan yang masuk ke website tersebut diharapkan bukan laporan kaleng atau fitnah dan disertai dengan bukti awal. Sehingga, bukti awal itulah yang akan ditindaklanjuti oleh tim investigator.

"Tim investigator ini merupakan tim independen yang dibentuk oleh komite audit Dewan Komisaris PT Semen Padang dan tim investigator ini bersifat rahasia dan tidak diketahui siapa saja orangnya bahkan oleh staf GRC sekalipun," ungkapnya.

Untuk mengetahui sejauh mana Penerapan GCG di PT Semen Padang dibandingkan dengan best practice, Perusahaan melakukan assessment penerapan GCG sesuai dengan SK Sekretaris BUMN tentang Parameter Penilaian GCG, Assessment ini dilakukan berkala dan berkesinambungan dalam melakukan perbaikannya.

Untuk sosialisasi GCG ke insan perusahaan, dilakukan berbagai metode baik secara tatap muka maupun tidak. Sosialisasi tentang GCG kepada karyawan/ti PT semen Padang dan stakeholder dilakukan dengan tatap muka menjelaskan tentang GCG pada tiap unit kerja hingga acara seminar yang menghadirkan berbagai narasumber dari Kejati, PPATK, KPK, Kadin Indonesia dan lembaga lainnya. "Sosialisasi GCG itu juga disampaikan melalui pemuatan materi terkait GCG dan Program Anti Fraud pada spanduk, roll banner dan baliho di lingkungan PT Semen Padang serta melalui melalui desktop wallpaper," tuturnya.

Tubagus menambahkan, pengendalian gratifikasi dan fraud di lingkungan PT Semen Padang, juga diiringi dengan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Direksi, Komisaris dan Pejabat satu tingkat dibawah Direksi dan dilaporkan ke KPK.

Laporan LHKPN itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direksi No.138/HK.00.02/SKD/50003853/3000/09.2017 tanggal 16 September 2017 tentang Kewajiban Pengisian dan Penyampaian LHKPN di Lingkungan Semen Padang.

"Departemen Sumber Daya Manusia dan Umum Semen Padang, telah mengkoordinir pelaporan LHKPN dari komisaris, direksi, dan pejabat eselon I Semen Padang setiap tahunnya, Dan untuk pelaporan LHKPN PT.Semen Padang th 2020 telah mencapai 100% " pungkas Tubagus. (*/b/hms)

 
Top