Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Plaza Kantor Pusat Semen Padang tahun 2019. Tahun ini, pelaksanaan Idul Fitri ditiadakan di Kantor Pusat Semen Padang menyusul wabah COVID-19.

PADANG.Lintas Media News.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kelurahan Indarung bersama Panitia Tetap Syiar Agama Islam PT Semen Padang tidak menggelar Salat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah yang biasanya rutin digelar di Plaza Kantor Pusat PT Semen Padang.

Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati mengatakan, PHBI bersama Panitia Tetap Syiar Agama Islam tidak menggelar Salat Idul Fitri berjamaah tahun ini, karena sesuai dengan instruksi pemerintah, bahwa saat ini Indonesia tengah dilanda wabah COVID-19.

"Kota Padang maupun Indonesia pada umumnya sedang dilanda wabah Covid-19. Menindaklanjuti seruan Pemerintah dan ulama agar Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah saja, makanya besok  pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak digelar di Plaza Kantor Pusat PT Semen Padang," kata Nur Anita Rahmawati, Sabtu (23/5/2020).

Kebijakan ini diambil, kata Nur Anita melanjutkan, juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada 6 April 2020.

"Selain Surat Edaran dari Menag, dasar lainnya untuk tidak melaksanakan Salat Idul Fitri yang biasanya kami gelar di lapangan Plaza Kantor Pusat PT Semen Padang adalah Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19," ungkap Nur Anita.

Oleh sebab itu, tambah Nur Anita, manajemen Perusahaan mengimbau kepada seluruh insan semen, atau karyawan Semen Padang Group, maupun masyarakat lingkungan yang biasanya melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di lapangan Plaza Kantor Pusat Semen Padang, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing.

"Salat Idul Fitri di rumah masing-masing itu juga tertuang pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Dalam fatwa MUI itu, juga terdapat panduan kaifiat  Salat   Idul Fitri Berjamaah dan panduan kaifiat khutbah Idul Fitri," imbuh Anita.

Zona Merah
Hal yang sama juga disampaikan Bendahara PHBI Kelurahan Indarung Darmansyah Siroen. Kata dia, selain di lapangan Plaza Kantor Pusat PT Semen Padang, Salat Idul Fitri berjamaah juga tidak digelar di masjid, karena Kelurahan Indarung merupakan zona merah penularan wabah COVID-19.

"Jadi, kami dari PHBI Kelurahan Indarung mengimbau agar masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di rumah masing-masing, karena di Indarung ditiadakan Salat Idul Fitri berjamaah di lapangan maupun di masjid, karena Indarung zona merah COVID-19," katanya.(*)
 
Top