Jakarta.Lintas Media News.
Dewan Pers menolak  tegas, rencana pemerintah membahas RUU KUHP, RUU Cipta Kerja ditengah negara dilanda bencana pandemi wabah virus  corona (covid -19).

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers M.Nuh dalam Pers Relisnya.Sabtu (18/4),sehubungan adanya rencana pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham yang akan melanjutkan pembahasan RUU KUHP, RUU Cipta Kerja bersama Komisi III DPR RI.

M.Nuh menegaskan. Tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu yang terkesan, mencari peluang dalam kesempitan.Seharusnya, pemerintah dan DPR RI  menunda pembahasan  2 RUU dan RUU lainnya, sampai negara dalam kondisi yang kondusif.

Dengan demikian proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi,saran dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.Katanya.
Keluarnya relis Dewan Pers ini menurut M.Nuh, setelah Dewan Pers mengamati dan melihat Rapat Kerja Menkumham Yassona Laoly dengan Komisi III DPR  tanggal 4 April 2020 yang sepakat melanjutkan pembahasan 2(dua) RUU. Bahkan draftnya telah dikirim pemerintah ke DPR.
Adapun  RUU KUHP yang menjadi penolakan Dewan Pers  berkautan dengan  pasal yang mempengaruhi kemerdekaan pers, yakni; pasal 217- 220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden).

Pasal 240,241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 262, 263 mengenai penyiaran berita bohong.
Dewan Pers juga mempersoalkan pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan  proses peradilan.
Berikut pasal 304-306 tindak pidana terhadap agama.
Selanjutnya pasal 353,354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Pasal 440 berkaitan dengan pencenaran nama baik, sedangkan pasal 446 pencemaran terhadap orang mati.
Pada RUU Cipta Kerja, Dewan Pers menyorot adanya upaya perubahan terhadap pasal 11 dan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Bunyi pasal 11; Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. 

Pasal 18 tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 3 ayat, sebagai berikut.
Setiap orang yang menentang hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat melawan atau melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang membatalkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pengadilan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang membatalkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan hukuman denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebaliknya Dewan Pers mendukung semua kebijakan negara atau pemerintah dalam hal mengatasi wabah pandemi, baik dalam bentuk anggaran maupun program.(rel)

 
Top