Lintas Parlemen - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hendra Irwan Rahim meminta perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Sumbar dan pemerintah daerah agar memperhatikan  kesejahteraan karyawan atau pekerja.
Jangan ada lagi perusahaan yang menggaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk tahun 2018 nilai UMP Sumbar adalah  Rp2,1 juta, dari yang sebelumnya Rp1,9 juta.

"Kesejahteraan karyawan atau pekerja harus diperhatikan karena mereka berhak mendapatkan itu," ujar Hendra pada wartawan sehubungan memperingati Hari Buru Internasional Selasa (1/5).

Terkait UMP ini,Hendra mengingatkan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  agar mengawal pelaksanaan UMP di lapangan.
Setiap perusahaan,  harus patuh dan taat dengan apa yang ditetapkan. Kalau ada perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan diminta untuk diberi sanksi.

Hendra menambahkan, pengawalan dimaksud adalah, OPD terkait terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin.

Soal pelanggaran UMP yang jarang terekspos khususnya di Sumbar.Hendra menyayangkan.Asumsi ini bisa dilihat dari tidak adanya data soal pelanggaran hak pekerja yang dirangkum tiap tahun.

Hendra minta, OPD terkait agar memberikan laporan pada kepala daerah jika ada pelanggaran dan ditindak sesuai aturan berlaku.
Selain gaji yang mesti sesuai UMP, hak pekerja berkaitan dengan jaminan sosial dan  jaminan kesehatan juga harus dipenuhi oleh perusahaan.

Masalah jaminan kesehatan ini, Hendra menegaskan setiap perusahaan wajib memberikannya. "Jaminan kesehatan tidak boleh tidak, kalau sewaktu-waktu kesehatan mereka terganggu sementara pekerja tidak punya uang untuk berobat, bagaimana mereka akan bekerja," tuturnya.

Sementara mengenai sistem outsourcing yang sering dikeluhkan para pekerja dan diminta untuk dihapuskan, Hendra menyampaikan,  sistem ditiadakan.Karena adanya masalah keterbatasan dana dari pemerintah atau perusahaan, sistem outsourcing belum sepenuhnya bisa dihilangkan.

"Namun demikian kami berharap ke depan pemerintah, khususnya pemerintah pusat dapat mengakomodasi segala tuntutan para pekerja. Dengan kata lain setiap kebijakan yang dikeluarkan hendaknya berpihak pada kesejahteraan pekerja," tukuk Hendra.

Terakhir, Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini mengimbau, bertepatan dengan hari buruh yang jatuh besok, jika ada pekerja yang melakukan aksi turun ke jalan hendaknya itu dijalankan dengan tertib dan damai. Jangan ada demo atau unjuk rasa yang diikuti dengan kekerasan. (ST)

 
Top