Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok



Batam, Lintas Media News

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dukung Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Alumni Universitas Negeri Padang (ILUNI UNP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2021-2025 ikut berikan kontribusi terbaik dalam dunia pendidikan di Provinsi Kepri dan sekaligus memberikan dampak yang terbaik bagi Provinsi Sumbar.

"Karena para ILUNI UNP adalah orang-orang yang hebat berkontribusi membangun daerah dan nasional untuk itu berikan yang terbaik bagi Provinsi Sumbar dalam dunia pendidikan," ujar Mahyeldi di Ball Room Palm Springs Golf Batam, Minggu (17/10/2021).

Pendidikan adalah kegiatan masyakarat yang paling tua di dunia. Maka dari itu Mahyeldi menyarankan agar ILUNI UNP bisa lebih kompak dan saling bersilaturahmi memberikan yang terbaik, sehingga masyarakat lebih cerdas dan maju. "Untuk itu, kita bisa berkaca dengan negara-negara maju, yang terlebih dahulu kuat dalam dunia pendidikan," kata Mahyeldi.

Ia mencontohkan, bahwa dulu negara Malaysia banyak belajar ke Indonesia tanah melayu. Namun sekarang mereka lebih maju dan berkembang baik. "Kenapa ? Karena Malaysia terus mengembangkan diri membangun SDM nya, termasuk negara-negara maju lainnya yang SDM nya dan kualitas pendidikan lebih maju," ungkapnya.

Untuk itu, Dia berharap para ILUNI UNP bisa fokus membangun wilayah asalnya setelah menimba ilmu sebanyak - banyaknya, maka setiap alumnus diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah dimana ia berada. 

Alumni UNP tersebut kini berperan diberbagai bidang, tidak hanya pendidikan, tapi juga politisi, tokoh sentral BUMN/BUMD, kepala daerah, pengusaha, akademisi, konsultan, serta profesi lainnya. Dengan nama besar dan jumlah alumni tersebut, UNP menaruh harapan besar untuk ikut mendukung menuju universitas bertaraf internasional. "Berbuatlah yang terbaik, karena kita butuh orang hebat seperti Alumni UNSumbar, jadi buat lah yang terbaik, karena Sumut butuh orang orang mumpuni," harapnya.

Mahyeldi juga menyampaikan, agar setelah pelantikan para pengurus langsung menentukan target apa yang ingin dicapai. Juga langsung turun ke lapangan, lihat dan lakukan apa yang dibutuhkan masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan makin mantapnya alumni UNP di setiap provinsi dan dukungan kita bersama bisa membawa nama UNP lebih baik lagi," ujarnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Gubernur Sumbar, Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd, Ph.D, juga menyampaikan UNP terus memberikan kontribusi untuk membantu pendidikan disetiap provinsi, termasuk di Kepri. "Melalui ILUNI UNP yang ada disetiap provinsi selalu membantu dalam pembangunan, termasuk pendidikan dari para guru-guru lulusan UNP," sebut Ganefri.

Dikatakannya, dalam berorganisasi ada tiga prinsip yang harus dipegang teguh para pengurus, yakni loyalitas, esprit de corps dan kerja sama. Bila ada satu orang yang buat organisasi ini jelek, maka jeleklah orang memandang organisasi tersebut.

Kemudian, Ganefri memberikan semangat, agar para pengurus ILUNI UNP yang ada setiap Provinsi, tidak pernah menyerah untuk berjuang bersama. Karena kekompakan adalah kunci sukses dalam berorganisasi.

"Saya ingin kita bersama-sama, yakinkan diri kalian tidak pernah menyerah untuk berjuang membangun dan membersarkan nama UNP," tegasnya

Sementara itu, Sekda Kepri Lamidi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumbar yang telah hadir ke Kepri yang merupakan suatu rahmat.

"Saya sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Gubernur yang mana beliau banyak sekali membantu Kepulauan Riau dari segi pembangunan dan bantuan-bantuan yang diberikan. Apalagi ILUNI UNP telah banyak memberikan kontribusi di Kepri," ulasnya.

Hadir Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd, Ph.D, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Lamidi, Ketua ILUNI UNP Drs. H. Ali Mukhni, Ketua Umum DPW ILUNI UNP Kepri Dr. Muhd. Dali, MM dan para Alumni UNP yang ada di Batam. (*/b)



Solok, Lintas Media News

Kepala Lembaga Pemasyrakatan Klas IIB Solok Untung Cahyo Sidharto mengikuti penutupan Kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-112 di wilayah Kodim 0309 Solok yang di tutup langsung oleh Kasrem 032/Wbr Kolonel Czi Arif Hartoto, S.E bersama Bupati Solok, Hj Epyardi Asda, beserta Dandim Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos.,M.I.Pol di Gedung Solok Nan Indah (14/10).

Kegiatan TMMD ini telah berlangsung selama satu bulan dari tanggal 15 September – 14 Oktober 2021 di Kotosani dan Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak yang di buka langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy (15/09)

Untung menyatakan dalam kegiatan TMMD ke-112 ini Lapas Solok ikut berpartisipasi dengan melibatkan sebanyak 40 orang Warga Binaan dan 7 orang pegawai Lapas Solok setiap hari Senin dan Kamis di Kotosani.

Lebih jelas lagi Untung menyatakan bahwa 40 orang Warga Binaan yang melaksanakan kegiatan ini berdasarkan hasil selektif yang kita lakukan sesuai dengan kebutuhan dilapangan dan tentunya telah memenuhi berbagai proses dan persyaratan administratif dan subtantif, salah satunya yaitu telah dilakukannya Sidang Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Selama kegiatan TMMD ke-112 berlangsung, TNI bersama masayarakat serta dengan dibantu oleh Warga Binaan Lapas Solok telah berhasil membangun beberapa ruas jalan dan irigasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya ketika dihubungi menyatakan sangat apresiasi dengan berlangsungnya kegiatan TMMD, kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas antara Kemenkumham dengan TNI dan Pemerintah Kabupaten Solok. Kedepannya kami berharap untuk kegiatan seperti ini dapat ditingkatkan lagi dengan melibatkan lebih banyak lagi Warga Binaan Lapas yang ada di Lapas dan Rutan di Wilayah Sumatera Barat ini.

"Dengan adanya kegiatan TMMD merupakan momentum dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan di Lapas Solok,  mereka (Warga Binaan) dapat menerapkan dan mempraktekkan ilmu yang sudah mereka peroleh di Lapas, dan juga diharapkan Warga Binaan dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat di luar Lapas, kelak ketika mereka keluar nanti dapat berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara" ungkap Andika. 

Dalam kegiatan  TMMD ke-112, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat juga ikut berpartisipasi dengan menyumbang 100 zak semen, semoga dengan adanya bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat dan jadi amal ibadah bagi kita semua.

Disela penutupan kegiatan , Bupati Solok juga memberikan apresiasi kepada Lapas Solok telah ikut berpartisipasi dalam  acara TMMD ke-112,  Bupati Solok juga berharap untuk kedepannya Lapas Solok juga bisa ikut serta dalam kegiatan sosial yang lainnya. (Rel/Ism)

  


Jakarta, Lintas Media News

Dua tokoh pers dan mantan Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL dan Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah ketua umum konstituen Dewan Pers siap memberikan kesaksian dalam sidang Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers No. 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). 

Kesiapan Bagir Manan dan pimpinan konstituen Dewan Pers (DP) itu mengemuka dalam rapat bersama anggota DP dan organisasi pers konstituen DP, serta tokoh pers berlangsung di Hotel Mercure, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021 secara hybrid, online dan offline. “Kami siap hadir di persidangan MK memberikan kesaksian untuk Dewan Pers,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari yang hadir dalam rapat tersebut. 

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus juga menyatakan siap menjadi saksi  dalam persidangan untuk menjelaskan posisi kekuatan hukum dan manfaat DP untuk masyarakat dan pers. “Kalau diperlukan, kami siap hadir di MK RI,” kata Firdaus yang dihubungi per telepon oleh Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir dari ruang rapat tersebut. 

Rapat dipimpin anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dengan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, dan beberapa anggotanya antara lain Asep Setiawan, Hassanein Rais, serta 

Juni Soehardjo Tenaga (Ahli Komisi Hukum Dewan Pers), Frans Lakaseru dan Dyah Aryani (keduanya Kuasa Hukum Dewan Pers), dan para pimpinan konstituen DP. 

Prof. Bagir Manan dan Yosep Adi Prasetyo, dalam rapat  memberikan banyak masukan dan latar belakang berbagai sisi seputar UU Pers nomor 40/1999. “Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat. Ini harus dijelaskan secara rinci di persidangan,” kata Bagir. 

Bagir sempat merasa terheran-heran ketika menelaah salah satu bagian materi gugatan yang menghendaki uji kompetensi wartawan yang selama ini ditangani Dewan Pers, diminta dilaksanakan oleh pihak luar yang tidak berurusan dengan pers. “Ini aneh sekali,” katanya.

Dalam menanggapi paparan tertulis tim kuasa hukum DP, anggota DP Asep Setiawan menekankan pentingnya penegasan nomenklatur nama Dewan Pers yang disebut dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999. “Nomenklaturnya Dewan Pers, bukan nama Dewan Pers Indonesia yang diusung oleh penggugat,” kata Dyah Aryani. 


Harus Ditolak

Senin, 11 Oktober 2021, telah dilangsungkan Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). 

Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (2) huruf f

Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: DP memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Pasal 15 ayat (3)

“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. 

Adapun permohonan para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagaimana press release Dewan Pers yang ditandatangani Ketua DP Mohammad Nuh disampaikan bahwa pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari Pemeritah selaku salah satu termohon  yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu termohon, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut :

Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999. 

Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak- tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.

Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil para pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel).

Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor: 339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers terkait adanya Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan berperan seperti Dewan Pers.

Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. 

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para Pemohon menjadi anggotanya) tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku. 

Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999.

Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya. 

Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999. 

Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan judicial review ini ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.

Dewan Pers menegaskan, tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU PERS 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.

Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun organisasai perusahaan pers.

Dewan Pers mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun.  Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers. (*/b)

Ka. Dept. Bisnis Inkubasi Non Semen PT Semen Padang Pri Gustari Akbar (tengah) ketika meninjau pembangunan rumah contoh yang dibangun menggunakan interlock brick, di Aro Suka Permai, Kabupaten Solok, beberapa waktu lalu. (foto:hms)

Padang, Lintas Media News

Di tengah tantangan pasar yang kian kompetitif dan menghadapi pandemi, PT Semen Padang terus meningkatkan performa bisnisnya dengan  mendorong inovasi produk dan layanan untuk meningkatkan penjualan. Salah satunya melalui pengembangan Bisnis Inkubasi Non Semen yang dari Januari hingga September 2021 mampu membukukan pendapatan sebesar Rp 5,42 miliar.

“Pengembangan Bisnis Inkubasi Non Semen ini dikelola  PT Semen Padang melalui departemen tersendiri sejak 2019. Namun embrionya sebenarnya sudah terbentuk sejak tahun 1989   dengan keberadaan bengkel fabrikasi (workshop) telah melakukan fabrikasi peralatan material handling pabrik semen, seperti Rubber Belt Conveyor, Screw Conveyor, Bucket Elevator dan Pneumatic Gravity Conveyor,” kata Kepala Unit Humas & Kesekretariatan  PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati di Padang, Jumat (15/10/2021).

Pembangunan rumah contoh yang menggunakan interlock brick
di Aro Suka Permai, Kabupaten Solok,

Upaya PT Semen Padang dalam pengembangan produk dan jasa layanan ini, lanjut Nur Anita, juga sejalan  dengan transformasi di holding SIG, yang telah  berkembang menjadi perusahaan penyedia solusi building material melalui pengembangan produk, jasa dan solusi berkelanjutan bagi masyarakat.

Kepala Departemen Bisnis Inkubasi Non Semen PT Semen Padang Pri Gustari Akbar menambahkan, dari Januari hingga September tahun 2021, bisnis dan jasa non semen merealisasikan pendapatan pendapatan sebesar Rp 5,42 miliar.

“Pendapatan dari produk non semen itu akan terus bertambah hingga akhir tahun, seiring masih adanya sejumlah proyek yang hingga kini masih dalam proses. Apalagi di tahun ini, Departemen Binis Inkubasi Non Semen menargetkan pendapatan sebesar Rp 6,4 miliar,” katanya seraya menyatakan pendapatan sebesar itu optimis bisa dicapai. 

Ia merinci pendapatan Rp 5,42 miliar hingga September itu terealisasi melalui sejumlah proyek, seperti pembuatan dan pemasangan Shell Kiln Tonasa, serta jasa repair cooler Shell Kiln 3 PT Semen Tonasa. 

Kemudian, proyek pemasangan instalasi Shell Kiln SBI Cilacap PT Solusi Bangun Indonesia, pekerjaan Coating peralatan PT Marnatha Bangun Sentosa, dan proyek pembuatan shaft, repair impeller PT Padang Raya Cakrawala.

"Selain itu, juga melalui proyek overhaul electric motor untuk PLTU Ombilin dan beberapa perusahaan lainnya, serta pekerjaan machining komponen untuk PT Padang Raya Cakrawala, dan lain sebagainya," kata Pri Gustari.

Shell Kiln Tonasa 3 yang dibuat bengkel fabrikasi (workshop) PT Semen Padang,  merupakan salah satu produk/jasa layanan Bisnis Inkubasi Non Semen PT Semen Padang.

Pri Gustari menyebutkan bengkel fabrikasi (workshop) PT Semen Padang telah memproduksi peralatan utama pabrik semen seperti Kiln dan Cement Mill Tube. Peralatan yang diproduksi tersebut selain dipakai untuk pabrik PT Semen Padang sendiri, juga di fabrikasi untuk pabrik semen lain. 

Di antaranya, untuk PT Semen Baturaja, PT Semen Tonasa, Lambda Cemex Bangladesh dan juga untuk PT Semen Andalas yang kini berganti nama menjadi PT Solusi Bangun Andalas," ungkap Pri. 

Selain melayani jasa dan fabrikasi non semen,  Departemen  Bisnis Inkubasi Non Semen juga memproduksi split, dan produk turunan semen, seperti interlock brick dan porous concrete (beton berpori). 

Untuk split yang diproduksi oleh tambang PT Semen Padang, merupakan split terkuat dan terbaik, karena material yang dimiliki adalah material terbaik dan memenuhi standar nasional.

Kemudian interlock brick, produk ini dinilai akan membuat pengerjaan dinding rumah hemat hingga 20 persen dibandingkan dengan bata. Sedangkan untuk porous concrete dapat mencegah genangan air. "Porous concrete ini sangat cocok untuk area parkir dan kawasan rawan banjir," ujar Pri. Interlock brick dan porous concrete, merupakan inovasi terbaru tahun 2019. Dalam waktu dekat ini, kedua produk turunan semen ini akan segera di pasarkan. Bahkan kedua produk turunan ini sudah ada contohnya. 

"Untuk porous concrete, contohnya ada di area pelataran Kantor Dekopin Ulak Karang. Kemudian interlock brick, rumah contohnya juga sudah ada di Perumahan Aro Suka Permai, Kabupaten Solok," ujarnya. (*/b/hms)

Padang, Lintas Media News

Dalam rangka pencapaian target 50 % melalui perencanaan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten dan Kota, pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan surat tertuju kepada Bupati dan Walikota, agar membuat perencanaan hingga habis tanggal 30 Oktober 2021. 

"Kita meminta Bupati dan Walikota membuat perencanaan gebyar vaksinasi covid 19 dengan target stok vaksin yang ada di kabupaten/kota habis pertanggal 30 Oktober ini", ujar Wakil Gubernur dalam surat tersebut tertanggal 14 Oktober 2021.

Wagub Sumbar juga menambahkan selain menyampaikan laporan jadwal pelaksanaan gebyar vaksinasi covid 19, diharapkan juga Bupati dan Walikota juga melaporkan capai vaksinasi covid 19 perhari kepada gubernur dan wakil gubernur. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Arry Yuswandi, Skm, Mkm menyampaikan, capaian vaksinansi Sumbar saat ini masih dalam kisaran  26,71% dan target bisa mencapai 50 % hingga tanggal 30 Oktober 2021.

"Kita meneruskan surat ini kepada Bupati dan Walikota agar ada dorongan percepatan peningkatan capaian vaksinasi di Sumbar, 50 % dari jumlah sasaran 4.408.509 jiwa. Butuh semangat bersama untuk mencapai target ini," katanya disela-sela kegiatan di Padang, Jum'at (15/10/2021).

Arry juga menambahkan, update data hingga tanggal 14 Oktober 2021, pelaksanaan vaksin tahap 1 sudah berjumlah 1.177.656 jiwa dan vaksin tahap 2 baru mencapai 13,49 % dengan 594.568 jiwa.

"Kita menyadari perlunya dorongan kuat dari masing-masing Bupati dan Walikota dalam mendorong tingkat keaktifan masyarakat untuk berperan aktif di vaksin. Karena dari pantauan lapangan masih banyak masyarakat cendrung melihat-lihat saja dahulu," ungkapnya.

Arry juga menyampaikan, sisa stok vaksin di Dinkes Sumbar pertanggal12 Okt 2021 : 166.220 dosis terdiri dari : Sinovac = 5.500 dosis, Coronavac = 98.732 dosis, Astrazeneca = 4.960 dosis, Moderna = 112 dosis dan Pfizer = 56.916 dosis. (*/b)




Padang.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Komisi I nya menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk koordinasi tentang tahapan penyelenggaraan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID).

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas yang menerima rombongan mengatakan,  berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi, bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

“Kita sengaja mendorong KPID melakukan pengawasan dan kerjasama kepada semua pihak, agar informasi bertaburan kepada masyarakat dapat bermanfaat dan sesuai filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah,” ujar HM Nurnas asal fraksi Partai Demokrat Sumbar,  Jumat, 15 Oktober 2021.

Menurut HM Nurnas anggota legislatif pemilihan Pariaman dan Padang Pariaman ini, pihaknya melakukan seleksi secara terbuka dan penyetaraan kepada calon komisioner.

“Kita mendorong melalui timsel, agar Incumben tetap melakukan semua prosedural harus diikuti mulai zero serta melakukan tes psikotes terhadap peserta calon KPID dan wawancara,” ujar HM Nurnas.

Lanjut HM Nurnas dikenal dekat semua kalangan ini, pihaknya juga melakukan skenario fit and proper test , karena pihaknya mencari terbaik kepada calon komisioner KPID Sumbar.

“Pola disiapkan kuncinya, dihari melakukan pendaftaran semua dari awal , dinilai dari tingkah laku, etika, bermoral dan memiliki kekompakan,” ujar HM Nurnas

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Srie Rezeki mengatakan, pihaknya ingin meminta petunjuk dan arahan masalah tahapan penyelengaraan seleksi calon komisoner KPID.

“Kita mendapatkan materi tentang pentingnya nilai moral dan etika sangat diprioritaskan dalam seleksi calon KPID Bengkulu nantinya,” ujar Srie Rezeki

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Badrun mengatakan, pihaknya baru tahapan pendaftaran seleksi calon komisoner KPID Provinsi Bengkulu.

“Semoga studi banding ini dapat memberikan pemahaman kepada kami, agar melakukan seleksi sesuai aturan dan ilmu beemanfaat dari DPRD Provinsi Sumbar melalui Komisi I,” ujarnya.

Tampak acara dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, anggota Komisi I Zarfi Deson, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumbar Raflis, ketua komisi I Provinsi Bengkulu Srie Rezeki , sekretaris Badrun Hasani, anggota Holil, Salim, Sefti Yuslinah , Usin Abdisyah, Jonaidi dan Marlesi dan staf komisi I DPRD Sumbar.(SRI)




Padang Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dari Pemerinta Provinsi uang disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy pada rapat paripurna DPRD Sumbar. Kamis (14/10) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar .

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar,saat memimpin rapat
mengingatkan. Pemerintah daerah agar mengoptimalkan penggalian potensi sumber pendapatan terutama dari pengelolaan aset daerah. Mengaktualisasikan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024 membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Untuk mengaktualisasikan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur membutuhkan anggaran besar. Agar program unggulan tersebut bisa ditampung di dalam APBD, perlu dilakukan optimalisasi potensi pendapatan terutama dari pengelolaan aset daerah,” kata Irsyad.

Dia menyebutkan, perlu dilakukan penyelarasan program, kegiatan dan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) dengan visi dan misi tersebut dalam penyusunan RAPBD tahun 2022.

Ia menguraikan, dalam KUA PPAS tahun 2022 baru dilakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) yaitu sekitar Rp2,502 triliun. Sedangkan dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah belum didalami.

Memperhatikan kebutuhan anggaran yang besar untuk mewujudkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur, dia meminta agar ada inovasi dan lompatan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Masih banyak potensi pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan, seperti pengelolaan aset daerah, meningkatkan kinerja BUMD serta mengupayakan tambahan dari dana bagi hasil (DBH) pajak dan bukan pajak,” lanjutnya.

Dari aspek belanja daerah, menurutnya, baru dilakukam penyesuaian alokasi belanja modal sebesar 14 persen. Sedangkan besaran dan distribusi belanja operasional termasuk alokasi anggaran untuk program unggulan gubernur dan wakil gubernur belum didalami.

Dalam rapat paripurna tersebut, Irsyad Syafar juga mengingatkan waktu tersisa tahun anggaran 2021 hanya sekitar satu setengah bulan. Sementara hasil evaluasi Perda Perubahan APBD tahun 2021 belum juga keluar dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemprov hendaknya melakukan koordinasi lebih intens ke Kemendagri agar hasil evaluasi tersebut segera keluar sehingga pelakaanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 yang belum disetujui Kemendagri. Padahal perubahan tersebut sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD 2021-2026.

“Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan norma pembentukan produk hukum dan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang nenyebabkan keterlambatan persetujuan tersebut,” tandasnya. (SRi)

Pdg. Panjang, Lintas Media News

Derasnya curah hujan yang melanda Kota Padang Panjang sejak Rabu (13/10) siang hingga sore, membuat beberapa saluran yang ada di daerah setempat airnya meluap.

Menindaklanjuti itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang turun ke lapangan membantu penyedotan air yang meluap di selokan Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

"Kami langsung turun menyedot air yang meluap pada beberapa saluran di Kelurahan Balai-Balai yang membuat banjir di beberapa lokasi," ujar Kabid Damkar dan Linmas Jhon Eriko, S.Sos kepada Kominfo.

Genangan air yang sampai setinggi lutut orang dewasa itu, membuat beberapa rumah di kelurahan itu terdampak banjir.

"Kami setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, langsung mengeksekusi dengan melakukan penyedotan air sampai air benar-benar habis dan rumah warga kembali bisa dihuni," ucapnya. (maison posano)

Kapal tujuan ekspor ke Bangladesh sandar di Pelabuhan Teluk Bayur Padang. (foto:hms)


Padang, Lintas Media News

PT Semen Padang (Semen Indonesia Group-SIG) telah merealisasikan target ekspor semen tahun 2021 ke sejumlah negara tujuan. Bahkan, realisasi tersebut mencapai 484 persen.

Group Head of Sales SIG Rahman Kurniawan mengapresiasi kinerja ekspor PT Semen Padang yang telah merealisasikan ekspor semen jauh melebihi target SIG, apalagi realisasi 484 persen itu terwujud di akhir September.

"Tahun 2021 ini target ekspor semen untuk PT Semen Padang itu sebanyak 198.600 MT. Hingga akhir September, target tersebut sudah mencapai 377.811,94 MT. Dan tentunya, kami senang dengan realisasi ekspor semen yang telah dilakukan PT Semen Padang," kata Rahman. 

Target ekspor semen oleh PT Semen Padang, katanya melanjutkan, akan terus meningkat hingga akhir 2021, karena bagi PT Semen Padang, masih tersisa waktu tiga bulan lagi untuk terus melakukan ekspor semen.

"Selain semen, ekspor klinker juga begitu, terus digenjot hingga akhir tahun, karena sampai September kemarin, klinker yang telah diekspor itu baru mencapai 1.132.972,31 MT. Sedangkan targetnya sebanyak 2.100.000 MT," ujar Rahman. 

Senior Manager of Export Sales SIG Fifit Abriyanto merinci realisasi semen dan klinker yang diekspor PT Semen Padang ke sejumlah negara. Kata dia, ada empat negara yang menjadi tujuan ekspor semen dan klinker, yaitu Sri Lanka, Maldives, Autralia dan Bangladesh.

Untuk semen, kata dia, diekspor ke Sri Lanka dengan jumlah semen sebanyak 297 ribu MT, Maldives 64 ribu MT dan Australia sebanyak 15 ribu MT. Untuk tipe semennya, terdiri dari dua tipe, OPC (52.5N) dan OPC (42.5N). 

"Untuk tipe OPC (52.5N), diekspor ke Australia. Sedangkan untuk tipe OPC (42.5N), diekspor ke Sri Lanka dan Maldives. Sedangkan untuk klinker, kami ekspor ke Bangladesh," ujar Fifit.

Ekspor semen dan klinker ke berbagai negara oleh PT Semen Padang sudah berlangsung sejak 2008. Khusus negara Australia, telah dimulai sejak 2016 dan PT Semen Padang adalah perusahaan semen pertama yang berada di bawah holding SIG yang mengekspor semen ke Australia. (*/b)

 

Musi Rawas, Lintas Media News

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mendapatkan Penghargaan Entitas Pelaporan Peraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementrian Keuangan. 

Penghargaan ini diterima setelah Kabupaten Musi Rawas mampu secara berturut turut untuk kelima kalinya menjadi penerima Opini (Wajar Tanpa Pengecualian) atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diberikan oleh BPK RI. Selasa (14/9). 

Mengusung Tema "Bangkitkan ekonomi, pulihkan negeri, bersama hadapi pandemi",   Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 dan Pemberian Penghargaan kepada Entitas Pelaporan Peraih Opini WTP melalui Video Conference. 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud mengucapkan terimakasih kepada Kementrian Keuangan dan BPK RI  yang telah berkenan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.




  (Adv/Nz)


Padang, Lintas Media News

Yayasan Semen Padang melalui Semen Padang Hospital (SPH) melaksanakan program vaksinasi untuk masyarakat umum, Senin, 11 Oktober 2021. Program vaksinasi ini akan dilaksanakan hingga 16 Oktober 2021, yang dimulai pukul 08.00 hingga siang. 

Salah seorang vaksinator SPH, dr. Friza Yossy Harlinda mengatakan, kegiatan vaksinasi ini dalam rangka pekan vaksinasi oleh Dinas Kesehatan Kota Padang. "Dalam hal ini, SPH berpartisipasi melaksanakan vaksinasi di dua tempat, yakni di Rumah Sakit Semen Padang Hospital (SPH) dan di Kantor Kelurahan Indarung hingga lima hari kedepan. Vaksin digunakan Coronavac dan Pfizer," katanya saat dihubungi di Padang, Senin, 11 Oktober 2021.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan vaksin ini, setiap hari pihaknya menargetkan vaksinasi 100 orang di masing-masing tempat. "Untuk hari ini, di SPH ada 66 orang yang divaksinasi dari 74 pendaftar. Yang menerima vaksin kedua 14 orang, sedangkan lainnya menerima vaksin pertama. Sedangkan untuk pelaksanaan di Kantor Kelurahan Indarung ada 90 penerima vaksin dari 95 pendaftar," jelasnya.

dr Yossy menjelaskan, dalam pelaksanaan vaksinasi selama lima hari kedepan, tidak ada syarat khusus bagi masyarakat. "Bagi yang ingin vaksin, bisa langsung datang dengan membawa KTP ke dua lokasi itu serta membawa kartu vaksin bagi yang melaksanakan vaksin kedua dan pastikan vaksin yang diterima sama dengan vaksin sebelumnya," imbaunya.

Sebelumnya, untuk pelaksanaan vaksinasi di SPH sendiri, pihak rumah sakit bekerjasama dengan pihak Kelurahan Pisang serta dibantu dengan aparat kepolisian dan TNI. "Kita juga bekerjasama dengan pihak kelurahan dan TNI/Polri. Namun jika ada masyarakat dari daerah lain atau pasien yang sedang berobat ke SPH ingin melaksanakan vaksinasi, maka bisa langsung datang," terangnya.

Pelaksanaan vaksinasi di SPH untuk masyarakat umum merupakan yang pertama dilaksanakan oleh pihak yayasan. Namun sebelumnya, pihak SPH sudah melaksanakan vaksinasi untuk layanan publik dan pelajar di beberapa tempat lain, seperti di GSG PT Semen Padang, sekolah-sekolah, dll.

Jadi Positifers, untuk Anda yang ingin vaksin bisa langsung datang ke SPH dan Kantor Kelurahan Indarung hingga 16 Oktober 2021.

Padang,Lintas Media News.
 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang turut berpartisipasi aktif dalam rangka mendukung menyukseskan kegiatan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) bagi Calon Pegawai Negeri (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2021 pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat yang akan dilaksanakan mulai 14-25 Oktober 2021 di Ballroom Grand Zuri Hotel Padang.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Padang Era Wiharto menyatakan bahwa Lapas Kelas IIA Padang akan mengirimkan beberapa orang petugas sebagai tenaga bantuan guna menyukseskan pelaksanaan kegiatan. “Setiap harinya selama kegiatan berlangsung, sebanyak enam orang petugas yang terdiri atas lima orang petugas pengamanan dan satu orang dokter akan berpartisipasi akif dalam kegiatan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat NOMOR: W.3-05.KP.02.01 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Daerah Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahap Seleksi Kompetensi Dasar melalui Computer Assisted Test (CAT) pada Kanwil Kemenkumham Sumbar Tahun Anggaran 2021, Tim Kesehatan akan dibantu oleh satu orang dokter dari Lapas Kelas IIA Padang yakni dr. Rahmadini dan lima orang petugas Lapas Kelas IIA Padang lainnya akan ikut berkontribusi di bidang keamanan.
Untuk mematangkan persiapan kegiatan, dipimpin oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya, secara virtual jajaran petugas Lapas Padang yang terlibat dalam kepanitiaan mengikuti Rapat Persiapan SKD beserta 107 pegawai yang juga menjadi panitia pada kegiatan ini pada Senin (11/10/2021). Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Susilo Purwanto selaku Ketua Panitia Daerah Sumatera Barat bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah.

Kakanwil pada arahannya menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan baik dari segi waktu, pakaian dan sikap, kekompakan antar petugas, serta senantiasa satu frekuensi, satu komando. “Hindari sikap arogan dan tidak peduli dan perlakukan seluruh peserta sama tanpa diskriminasi. Ini adalah kegiatan pelayanan publik. Tunjukkan sikap pelayanan prima karena kita adalah role model”, himbau Kakanwil R. Andika.

Jumlah peserta yang mengikuti SKD CAT untuk wilayah Sumatera Barat adalah 16.043 (formasi SLTA) dan 1.110 (formasi non SLTA). Pelaksanaan tes dilakukan 3 sesi untuk setiap harinya (kecuali Hari Jumat dilakukan 2 sesi) dengan kapasitas setiap sesinya sebanyak 515 peserta.

“Semoga dengan kehadiran kami Tim Lapas Padang mampu memberi kontribusi yang baik demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini,” harap dokter Lapas Padang yang biasa disapa dr. Ira tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kalapas Era Wiharto. “Semoga petugas Lapas Padang yang terlibat bisa melaksanakan amanah yang telah diberikan dengan baik dan kegiatan berjalan dengan lancar hingga selesai,” jelas Kalapas. (Rel/Ism)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.