![]() |
Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus mengikuti Penganugerahan K3 yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020. (foto:hms) |
PT Semen Padang meraih dua penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penghargaan itu masing-masing penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja.
Penganugerahan Penghargaan K3 itu dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah, para pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan RI, para Gubernur, Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia, serta para pimpinan perusahaan. Dari PT Semen Padang hadir secara virtual Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus.
"Alhamdulillah, PT Semen Padang meraih penghargaan SMK3 dalam bentuk Sertifikat dan Bendera Emas. Ini membuktikan bahwa perusahaan ini dinilai pemerintah, dalam hal ini Kemnaker RI telah berhasil atau memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan Sistem Manajemen K3," kata Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus usai menerima penghargaan.
PT Semen Padang yang bergerak di sektor industri Kimia Dasar telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sejak tahun 2002.
"PT Semen Padang sangat menyadari bahwa penerapan SMK3 di dalam perusahaan bertujuan untuk melindungi semua bentuk kesalahan proses kerja yang dapat mengakibatkan kerugian (baik fisik, psikis maupun materil). Penerapan SMK3 diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Selain membuat karyawan merasa aman, perusahaan juga akan diuntungkan," kata Firdaus.
Sebagai bukti PT Semen Padang berkomitmen menjalankan kegiatan K3, kata Firdaus, perusahaan telah memiliki kebijakan K3 yang dimasukkan ke dalam kebijakan perusahaan. PT Semen Padang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pengurus K3 (P2K3) dan mempunyai badan audit internal dan untuk audit eksternal bekerja sama dengan Sucofindo dan Balai Hiperkes.
Perusahaan, kata Firdaus, terus berupaya meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja seperti yang diamanatkan Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
P2 HIV-AIDS
Selain meraih penghargaan SMK3, PT Semen Padang juga menyabet Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja dari Kemnaker RI.
Menurut Firdaus, penghargaan ini diberikan pemerintah karena PT Semen Padang dinilai telah berhasil melaksanakan program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja. "PT Semen Padang memiliki komitmen dan kebijakan serta telah melaksanakan implementasi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja," kata Firdaus.
Wujud konkrit komitmen tersebut adalah dengan adanya Kebijakan Perusahaan tertanggal 5 Juli 2019 yang berbunyi, “PT Semen Padang sebagai perusahaan dalam industri persemenan dan bagian dari Grup Semen Indonesia mempunyai komitmen untuk melakukan, Perbaikan berkelanjutan dengan senantiasa meningkatkan efektifitas Sistem Manajemen dalam rangka peningkatan tanggung jawab dan kepedulian kepada stakeholder termasuk Pengendalian penyebaran penyakit menular seksual, perilaku seksual menyimpang/ LGBT, minuman keras dan Obat-obatan terlarang."
Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menambahkan, perusahaan telah memiliki dokumen tertulis kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja. Selain itu, mensosialisasikan kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja, melakukan program pendidikan dan pelatihan, melakukan upaya untuk menghindari sikap dan tindakan stigma dan diskriminasi, memiliki program dukungan dan perawatan untuk pekerja/karyawan dengan HIV AIDS, seperti dukungan sosial, konseling atau VCT, pengobatan, sistem rujukan, telah mengalokasikan anggaran untuk program P3 HIV-AIDS dan AIDS di tempat kerja.
"Dalam satu tahun terakhir total karyawan yang telah diberikan sosialisasi atau penyuluhan terkait HIV-AIDS adalah sebanyak 408 orang," kata Mustaqim.
"Kami juga memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV di tempat kerja dan Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba terhadap Karyawan," tambah Mustaqim.
Prosedur Pengelolaan Kesehatan Kerja tersebut, katanya, mencakup hasil pemeriksaan kesehatan karyawan (awal berkala dan khusus), penentuan diagnosa sakit biasa atau penyakit akibat kerja kesesuaian tempat kerja, peralatan, dan lingkungan tempat kerja dengan postur tubuh pekerja (ergonomic), pengelolaan keselamatan makanan (food safety), minuman dan gizi, serta adanya unit pelayanan kesehatan kerja dan dokter hiperkes).
Sedangkan, Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba Terhadap Karyawan mencakup informasi mengenai tahapan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan terhadap pemakaian narkoba, meliputi pemeriksaan awal terhadap penyalahgunaan narkoba serta pemeriksaan lanjutan bila terbukti positif dalam pemeriksaan awal bagi karyawan dan keluarga.
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah pada kesempatan itu mengatakan, kunci kelangsungan usaha dan kesejahteraan kerja adalah jika tercipta produktivitas tinggi. Produktivitas akan terwujud jika syarat kelayakan dan keselamatan kerja di tempat kerja dapat dipenuhi. Dengan demikian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindari.
Hal tersebut tersebut sejalan dengan mandat SDGs yang hendak dicapai pemerintah pada tahun 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan sebagai tujuan SDGS pertama dan mempromosikan pekerjaan yang layak, pertumbuhan ekonomi berkberlanjutan dan inkulisf sebagai tujuan kedelapan dari SDGs. "Di sinilah pentingnya penegakan disiplin norma K3 pada dunia usaha. Di saat pandemi COVID-19 ini penegakan norma K3 menjadi sangat penting. Penegakan K3 akan menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjadi keselamatan pekerja di tempat kerja," kata Ida Fauziyah. (*/b/hms)
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sepertinya tidak pernah berhenti mengingatkan masyarakat Sumbar untuk tetap menggunakan masker, agar terhindar dari virus Corona.
Seperti halnya dalam Kunjungan Kerjanya di Kabupaten Limapuluh Kota, di tengah-tengah masyarakat, tepatnya di pasar Sarilamak, masih kedapatan beberapa orang tidak menggunakan masker, Selasa, (6/10/2020).
Kunjungan Tim 1 (satu) Sosialisasi Perda Adaptasi Kabiasaan Baru (AKB) yang pimpinan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat, bahwa sebentar lagi Perda AKB akan diberlakukan. "Bagi orang yang beraktivitas di luar yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan berikan sanksi," tegur Irwan Prayitno.
Didampingi Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Forkopimda, pejabat setempat dan sejumlah anggota Tim satu, gubernur memasuki pasar sampai kelorong kecil untuk membagikan masker dan leaflet tentang Perda AKB kepada pengunjung dan pedagang.
Kepedulian Irwan Prayitno terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya virus corona (Covid-19) dengan membagikan ribuan masker ke masyarakat ia berharap bisa memberikan perlindungan agar tidak terpapar Covid-19.
"Sebenarnya tidak sulit menjaga diri dari Virus Corona, yaitu selalu pakai masker saat ada di keramaian dan kedua selalu cuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah dan tetap jaga jarak," jelas Irwan Prayitno.
Ia berharap masyarakat tetap terus disiplin dalam situasi saat ini agar dapat terhindar dari terpapar virus corona. Baik dirinya dan keluarga.
"Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam sepekan ini kita telah melakukan sosialisasi di beberapa daerah. Dan rencananya Perda ini bakal diberlakukan mulai 9 Oktober mendatang," jelas Irwan.
Dalam perda itu, salah satu kewajiban masyarakat adalah menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Bagi pelanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang dan sanksi pidana. "Kita berharap masyarakat bisa mematuhi Perda ini. Insya Allah dengan mematuhi Perda ini, kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar," harapnya. (b/hms)
Pdg. Pariaman, Lintas Media News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menyerahkan Alat Peraga Kampaye (APK) yang difasilitasi Kepada Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman (6/10/2020).
Penyerahan APK kepada Pasangan calon tersebut adalah 5 buah baleho pada setiap Pasangan Calon (Paslon ) dengan ukuran 3x4 m, Umbul-Umbul sebanyak 170 buah dengan ukuran 1x3 m dan Spanduk 206 dengan ukuran 1x5 m.
Penyerahan APK tersebut telah sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 28 Ayat (3), namun Paslon dapat menambah APK diluar yang difasilitasi oleh KPU tersebut ketentuan ukuran harus sesuai yang sesuai dengan yang telah difasilitasi oleh KPU serta jumlah penambahannya paling banyak hanya 200% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.
Pasangan Calon atau Tim Kampaye diharapakan dalam pemasangan APK baik yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak secara masiri oleh Paslon penempatannya harus sesuai dengan yang telah ditetap oleh KPU Padang Pariaman sesuai Surat Keputusan KPU Padang Pariaman Nomor 68/PL.02-4-Kpt/1305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampaye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.
KPU Padang Pariaman melalui ketua Divisi Sosialisasi,Partisipasi, SDM dan Parmas Erik Eksrada menghimbau kepada semua Paslon atau Tim Kampanye masing-masing agar dapat memperhatikan lokasi-Lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK tersebut.
Adapun Larangan pemasangan APK tersebut diantaranya adalah Tempat Ibadah termasuk halamanya, Rumah Sakit atau tempat Pelayanan Kesehatan, gedung milik Pemerintah dan Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah) dan Juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan Etika, Estetika, Kebersihan dan Keindahan Kawasan Tempat Pemasangan APK Tersebut. (AN)
Kita tidak ingin ada masyarakat kabupaten Solok yang terjaring razia Perda no 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 di daerah ini. Hal ini diungkapkan Bupati Solok H.Gusmal,SE, MM dalam sambutannya pada acara sosialisasi Tim III Perda No 6/2020 Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalikan penyebaran corona virus disease 19, di kediaman rumah Bupati Solok, Selasa sore (6/10/2020).
Bupati Solok juga mengatakan adanya perda yang membuat sanksi ini mudah-mudahan ini akan mampu menjadi perhatian serius masyarakat terhadap pentingnya disiplin protokol kesehatan.
"Kami telah lebih dahulu mensosialisasikan perda AKB saat baru di syahkan di DPRD Sumbar belum pakai nomor. Dan dilapangan kita merasakan begitu banyak masyarakat kita yang bandel tidak peduli dengan pemakaian masker maka kehadiran Perda ini tentu menjadi pengingkat terbentuknya perobahan kebiasaan baru dalam menghadapi wabah covid 19," ujarnya.
Gusmal mengajak masyarakat Solok untuk disiplin melakukan protokol kesehatansaat terutama pakai masker jika keluar rumah. Dan ada perlengkapan protokol disetiap lokasi keramaian masyarakat, perkantor, pasar dan sebagainya. "Kita tahu betapa ada rasa ketakutan dan resah masyarakat jika terkena covid, namun apakah masyarakat kita merasa tidak malu jika terjaring oleh tim razia perda. Karena itu dimita kepada setiap masyarakat biasakan pakai masker dan protokol kesehatan sebagai kebiasaan," mintanya.
Sementara itu, Tim III Sosialialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 di Kota Solok berjalan baik dengan membagikan masker kepada masyarakat di jalanan."Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid 19. Maraknya wabah covid 19 ini merupakan siklus 100 tahunan yang akan terulang dalam masa wabah yang lain oleh generasi kita berikutnya", hal ini ungkap pimpinan rombongan Wakil Rektor III Unand, Ir. Insannul Kamil,
Pimpinan Tim III Sosialisasi Perda AKB Sumbar ini juga menambahkan, pemberlakuan perda ini mendorong masyarakat untuk taat protokol kesehatan terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mandi setelah beraktifitas. "Perda ini dapat dipakai secara langsung oleh pemkab/pemko dalam mengimplementasi kelapangan. Ada sanksi adminstratif, denda dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar. Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi hingga sampai tanggal 9 Oktober 2020 dan setelah itu ada pemberlakukan penindakan oleh pihak keamanan," unkap Insanul Kamil.
Insanul Kamil juga mengatakan, perubaham mesti dimulai dari diri sendiri masing-masing orang. Karena perubahan itu tidak dapat berjalan jika belum ada yang mendorong dan upaya paksa.
"Wabah covid 19 sesuatu yang mencemaskan setiap orang, apakah karena saat ini penyebaran covid banyak di perkotaan, belum tentu daerah pedesaan aman covid jika belum pernah ada pemeriksaan traking covid. Ada klater pasar raya Padang dan saat ini klaster perkantoran telah memberikan gambaran kita belum semua masyarakat melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara baik di Sumbar," ungkapnya.
Insanul Kamil juga mengingatkan Bupati Solok dan perangkat daerahnya agar memberikan apresiasi penghargaan bagi perorangan, kelompok masyarakat dan lembaga yang telah menjalankan dan mematuhi disiplin protokol kesehatan sebagai upaya sosialisasi serta apresiasi peran serta masyarakat dalam semangat gotong royong.
Tim III Sosialisasi Perda no 6 tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat, terdiri dari utusan Danrem 032 Wirabraja, Rektor Universitas Andalas, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ketua KADIN Sumbar, Ketua ASITA Sumbar, Ketua PHRI Sumbar, Ketua APINDO Sumbar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Dinas Perindag Provinsi Sumbar, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Pol PP, Dinas Kominfo Provinsi Sumbar,TNI, Polri, Balitbang Provinsi Sumbar.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (Pasal 3 Perda AKB)
Tujuan Peraturan Daerah ini :
a. Melindungi masyarakat dari COVID-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
b. Melindungi masyarakat dari dampak COVID-19 ;
c. Mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat; dan/atau
d. Memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.
Ruang lingkup pengaturan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 meliputi ;
a. tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban
b. Adaptasi Kebiasan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
c. peran serta masyarakat
d. koordinasi dan kerjasama penegakan hukum
e. Pengawasan
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 adalah :
a. melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari COVID-19
b. melindungi masyarakat dari dampak Pandemi COVID-19
c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat
d. memberikan dan menyediakan informasi tentang jumlah dan penyebaran wabah COVID-19 kepada masyarakat.
Sanksi Administratif (Pasal 92 Perda AKB) dikenakan bagi :
a. Perorangan
b. Penanggung jawab kegiatan /usaha
Setiap Orang/Perorangan
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; dan/atau b. denda administratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); dan/atau c. daya paksa polisional.
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri dikenai sanksi administratif berupa daya paksa polisionaldalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama 2 (dua) jam dengan memakai atribut yang bertuliskan “pelanggar protokol kesehatan COVID-19”, dengan ketentuan :
a. pelanggaran 1 (satu) kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 (sembilan puluh) menit.
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 (seratus dua puluh) menit.
Denda administratif diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan setelah masa sosialisasi yakni 7 (tujuh) kari kerja setelah peraturan daerah ini diundangkan.
Setiap orang yang tidak mematuhi sanksi administratif atau pelanggaran lebih dari satu kali dikenakan tindak pidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)sesuai dengan pasal 101 Perda AKB.Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha
Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. pembubaran kegiatan
d. penghentian sementara kegiatan
e. pembekuan sementara izin
f. pencabutan izin
g. denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak mematuhi sanksi administratif atau pelanggaran lebih dari satu kali dikenakan tindak pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) hari atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 102 Perda AKB. (b/hms)
Bengkalis, Lintas Media News
Pj. Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi, AP, M.Si menggelar acara coffie morning bersama insan pers di Ruang VVIP Rumah Dinas Bupati, Jl. Antara Bengkalis, Selasa (6/10/2020).
Coffee morning tersebut digelar dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi antara pemerintah dengan insan pers.
Selain sebagai ajang silaturahmi, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan banyak hal terkait arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. “Dengan dilakukan acara coffee morning, kita bisa saling bersilaturahmi dan mempererat hubungan kemitraan," ujar H. Syahrial Abdi dalam sambutannya. Ia juga mengatakan, wartawan mempunyai peran besar dalam perkembangan daerah.
Selanjutnya, ia mengatakan, untuk memimpin Kabupaten Bengkalis, tidak bisa hanya dilaksanakan sendiri melainkan harus bersama-sama agar dapat menciptakan pembangunan yang lebih baik kedepannya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Syahrial Abdi juga menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah bulan Desember mendatang. “Penandatanganan dan pengucapan netralitas ASN yang dipimpin H Bustami HY pada 24 September yang lalu sudah dilaksanakan," terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, diharapkan dapat menciptakan pilkada yang jujur, adil, demokratis dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate serta mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat di kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan ini,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Adminitrasi Umum H Tengku Zainuddin dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis. (Ind)