Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok


Padang,Lintas Media News.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat mendukung pernyataan Dewan Pers, agar pemerintah bersama DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja damai wabah pandemi covid-19 habis.

Ditengah bangsa ini berperang melawan pandemi virus corona Covid 19, sejatinya kita fokus bersama sama menghadapinya.Tegas Ketua SMSI Sumbar Zulnadi, SH bersama Sekretaris Gusfen Khairul dalam siaran persnya, Senin 20 April 2020.

Dikatakan, SMSI Sumbar dengan anggotanya mendukung pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR.

 "Ditengah negara dilanda bencana pandemi virus  corona, covid 19, tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu yang terkesan mencari peluang dalam kesempitan. Mari kita fokus melawan Virus Corona Covid 19," ujar Zulnadi, seraya melanjutkan mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden saat negara ditimpa bencana ini.

Dewan Pers dalam relisnya Sabtu 18 April 2020 meminta pemerintah dan DPR RI menunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja serta RUU lainnya, sampai negara dalam kondisi yang kondusif, yaitu sampai wabah pandemi Covid-19 ini berakhir.

"Terhadap sikap Dewan Pers ini, kita SMSI Provinsi Sumbar mendukung penuh agar DPR dan pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini," tukas Gusfen Khairul.

Dengan demikian, jika keadaan sudah kondusif, pandemi Covid-19 sudah berakhir, maka proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi. Saran dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers dapat secara maksimal ditampung untuk kesempurnaan RUU tersebut.

Seperti diberitakan pers, Menkumham Yassona Laoly dengan Komisi III DPR dalam Rapat k
Kerja tanggal 4 April 2020 sepertinya sepakat melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja. Bahkan draftnya telah dikirim pemerintah ke DPR.

Adapun item RUU KUHP yang menjadi penolakan Dewan Pers  berkaitan dengan  pasal yang mempengaruhi kemerdekaan pers, yakni pasal 217- 220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden). Kemudian pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah serta pasal 262 dan 263 mengenai penyiaran berita bohong.

Dewan Pers juga mempersoalkan pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Berikut pasal 304 sampai 306 yaitu tindak pidana terhadap agama. Selanjutnya pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Masih dalam RUU KUHP yaitu pasal 440 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, sedangkan pasal 446 tentang pencemaran terhadap orang mati.

Pada RUU Cipta Kerja, Dewan Pers menyorot adanya upaya perubahan terhadap pasal 11 dan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.(Relis)


Jakarta.Lintas Media News.
Pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam keterangan pers tertulisnya, kemaren. SMSI organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia.

“Sikap SMSI jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” kata Firdaus.

Sebagaimana diberitakan banyak media, di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, Rabu (4/4/2020).

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.

Menyikapi hal tersebut, dalam keterangan pers tertanggal 16 April 2020, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat," ujar M. Nuh dalam rilisnya.

Dewan Pers juga  menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
                 
Fokus Melawan Covid-19

Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri, dan bisa  bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19.

“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan  menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih?,” kata Firdaus.

Firdaus mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat? Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.

“Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun  herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya lagi.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global
pada Rabu, 11 Maret. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini.(rel)


PADANG.Lintas Media News
Setelah usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.

Pemerintah Provinsi Sumbar lakukan rapat koordinasi terkait teknis pelaksanaan PSBB di Sumbar yang langsung di pimpin oleh Gubernur Irwan Prayitno. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wagub Sumbar Nasrul Abit, Sekretaris Daerah Provinsi Alwis, Asisten I Devi Kurnia, Asisten II Benny Warlis, Asisten III  Nasril Ahmad beserta seluruh kepala OPD di Aula Kantor Gubernur, Sabtu (18/4/2020).

"Kita patut bersyukur dan mengapresiasi Menkes RI Terawan Agus Putranto yang telah memberikan izin kepada Sumbar untuk memberlakukan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19," kata gubernur.

Dalam rapat tersebut Pemerintah Provinsi Sumbar tengah melakukan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota se Sumbar dalam pelaksanaan PSBB, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

"Tadi malam kita sudah dapat surat dari Menkes bahwasanya Sumbar sudah disetujui dan diterima untuk melakukan PSBB untuk skala provinsi," ucap Irwan Prayitno.

Sementara pemprov Sumbar merencanakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dekat ini akan digelar selama 14 hari ke depan.

"Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan walikota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," jelasnya.

Irwan Prayitno menjelaskan Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Kita perlu sosialiasi kemasyarakat luas, minimal selama tiga hari. Karena tidak efektif PSBB kalau masyarakat tidak tahu, percuma," ujarnya.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus, sebab dalam penerapan PSBB ini menurut Irwan Prayitno sudah pasti harus melibatkan Pemerintah Kota dan Kabupaten serta masyarakat.

"Kita akan mematangkan konsep PSBB di setiap kabupaten kota perbatasan dan perbatasan provinsi tetangga," sebutnya.

Sejumlah titik di perbatasan akan dipasang baliho sosialisasi, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar.

Gubernur Irwan Prayiyno mengimbau kepada seluruh warga untuk berdiam diri di rumah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 atau pandemi virus corona lebih luas. Ia yakin apabila masyarakat bisa berdiam diri di rumah selama dua minggu dengan sendirinya virus corona akan habis.

"Saya minta masyarakat bisa bertahan di rumah selama dua minggu, virus corona habis dengan sendirinya. Dengan berdiam di rumah berarti kita bisa menyelamatkan bangsa ini," imbaunya. (rel)



Jakarta.Lintas Media News.
Dewan Pers menolak  tegas, rencana pemerintah membahas RUU KUHP, RUU Cipta Kerja ditengah negara dilanda bencana pandemi wabah virus  corona (covid -19).

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers M.Nuh dalam Pers Relisnya.Sabtu (18/4),sehubungan adanya rencana pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham yang akan melanjutkan pembahasan RUU KUHP, RUU Cipta Kerja bersama Komisi III DPR RI.

M.Nuh menegaskan. Tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu yang terkesan, mencari peluang dalam kesempitan.Seharusnya, pemerintah dan DPR RI  menunda pembahasan  2 RUU dan RUU lainnya, sampai negara dalam kondisi yang kondusif.

Dengan demikian proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi,saran dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.Katanya.
Keluarnya relis Dewan Pers ini menurut M.Nuh, setelah Dewan Pers mengamati dan melihat Rapat Kerja Menkumham Yassona Laoly dengan Komisi III DPR  tanggal 4 April 2020 yang sepakat melanjutkan pembahasan 2(dua) RUU. Bahkan draftnya telah dikirim pemerintah ke DPR.
Adapun  RUU KUHP yang menjadi penolakan Dewan Pers  berkautan dengan  pasal yang mempengaruhi kemerdekaan pers, yakni; pasal 217- 220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden).

Pasal 240,241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 262, 263 mengenai penyiaran berita bohong.
Dewan Pers juga mempersoalkan pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan  proses peradilan.
Berikut pasal 304-306 tindak pidana terhadap agama.
Selanjutnya pasal 353,354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Pasal 440 berkaitan dengan pencenaran nama baik, sedangkan pasal 446 pencemaran terhadap orang mati.
Pada RUU Cipta Kerja, Dewan Pers menyorot adanya upaya perubahan terhadap pasal 11 dan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Bunyi pasal 11; Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. 

Pasal 18 tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 3 ayat, sebagai berikut.
Setiap orang yang menentang hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat melawan atau melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang membatalkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pengadilan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang membatalkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan hukuman denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebaliknya Dewan Pers mendukung semua kebijakan negara atau pemerintah dalam hal mengatasi wabah pandemi, baik dalam bentuk anggaran maupun program.(rel)


Tim dari Semen Padang menyerahkan fasilitas cuci tangan di Puskesmas Lubeg, Jumat, 17 April 2020


PADANG.Lintas Media News.
Dalam mewujudkan program Pemerintah melawan penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19, PT Semen Padang menyerahkan bantuan fasilitas cuci tangan kepada tiga Puskesmas di  lingkungan perusahaan, yaitu Puskesmas Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Pauh.

Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati mengatakan, bantuan fasilitas cuci tangan berupa wastafel, kran dan sabun pencuci tangan itu diberikan kepada puskesmas, karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, harus dimulai di tingkat bawah.

"Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan. Dan tentunya, masyarakat yang mengalami berbagai keluhan kesehatan, akan mendatangi puskesmas untuk memeriksakan kesehatannya, meskipun kesehatan yang diperiksa tersebut, tidak berkaitan dengan Covid-19," katanya.

Selain sebagai tempat pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan, Nur Anita juga menyebut bahwa puskesmas juga merupakan ujung tombak dalam menangani masyarakat yang pulang dari daerah pandemi Covid-19, sehingga tidak tertutup kemungkinan penyebaran Covid-19 juga bisa terjadi di lingkungan puskesmas.

"Mudah-mudahan, bantuan faslitas cuci tangan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pihak puskesmas dalam mencegah penularan wabah Covid-19, termasuk bagi pasien dan keluarga yang mengantarkan pasien untuk berobat ke puskemas," ujarnya.

Kepala Puskesmas Lubuk Begalung dr Sylvia Dewi Anwar berterimakasih kepada PT Semen Padang yang telah memberikan bantuan fasilitas cuci tangan, karena bantuan ini bermanfaat bagi puskesmas, terutama dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Puskesmas.

"Bantuan ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya. Bahkan, setiap pasien dan keluarga yang mengantarkan pasien ke puskesmas, diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum masuk ke puskesmas. Aturan ini tidak hanya untuk pasien dan keluarganya, tapi juga untuk seluruh petugas Puskesmas Lubuk Begalung," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Puskesmas Lubuk Kilangan Linda Hasmi. Kata dia, bantuan fasilitas cuci tangan dari PT Semen Padang ini tidak hanya dimanfaatkan oleh pasien dan petugas Puskemas Lubuk Kilangan, tapi juga dapat dimanfatkan oleh pegawai di Kantor Urusan Agama Lubuk Kilangan.

"Di area Puskesmas Lubuk Kilangan ini kan juga terdapat kantor pelayanan publik seperti Kantor KUA Lubuk Kilangan. Untuk itu, kami juga mewajibkan seluruh tamu atau pegawai yang ada di KUA juga mencuci tangan di tempat fasilitas pencuci tangan bantuan dari Semen Padang," katanya.

Selain mewajibkan untuk mencuci tangan, Linda juga mengatakan bahwa Puskemas Lubuk Kilangan juga mengimbau setiap pasien maupun tamu yang datang ke puskemas untuk wajib mewakai masker. Bahkan, imbauan tersebut juga sudah dipajang di beberapa tempat di area puskesmas.

"Imbauan untuk wajib menggunakan masker itu merupakan bagian dari upaya kami dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami dari Puskemas Lubuk kilangan, juga berterimakasih kepada PT Semen Padang yang telah ikut membantu kami dalam memutus mata rantai Covid-19 memalui pemberian bantuan fasilitas pencuci tangan," katanya.

Selain memberikan bantuan fasilitas pencuci tangan, sebelumnya PT Semen Padang juga menyalurkan bantuan yang sama kepada Mako Satpol PP Padang, termasuk Balai Kota Padang, Pasar Bandar Buat, Pasar Indarung, Pasar Raya Padang, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Nanggalo.

Selain tempat pencuci tangan, berbagai upaya lainnya dalam melawan penyebaran wabah Covid-19, juga telah dilakukan Semen Padang. Di antaranya, menyerahkan bantuan bilik sterilisasi sebanyak 15 unit untuk rumah sakit-rumah sakit di Sumbar.

Kemudian, juga memasang bilik sterilisasi di lingkungan Semen Padang Group, termasuk di Semen Padang Hospital, melakukan penyemprotan disinfektan di 145 titik fasilitas umum yang ada di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Pemberian vaksin influenza gratis untuk karyawan/wati Semen Padang Group, pemberian hand sanitizer, seminar tentang Covid-19, dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan membiasakan mencuci tangan dengan sabun.

Kemudian, mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dan menjaga jarak 1, 5 meter serta di rumah saja. Imbauan tersebut, disampaikan melalui spanduk yang dipajang di beberapa lokasi di Kota Padang. Di samping itu, juga melakukan penyemprotan disinfektan rutin tiap minggu di Pasar Bandar Buat dan Pasar indarung.(*)


Padang.Lintas Media News.
Sekretaris komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar HM. Nurnas minta,kepala daerah dan anggota DPRD, jangan manfaatkan bantuan antisipasi pademi untuk kepentingan politik. Karena,bantuan ini adalah uang negara yang disalurkan melalui APBD Provinsi, kabupaten dan kota serta APBN, penggunaan dan penerima harus transparan, sehingga tidak nenjadi polemik dikemudian hari.

HM. Nurnas mengingatkan hal itu sehubungan pemberian batuan untuk masyarakat terdampak covid-19 bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga banyak kepala daerah dan anggota DPRD memanfaatkan situasi seperti ini, seolah-olah anggaran tersebut berasal dari saku pribadi.

Dalam menggunakan anggaran,Nurnas berharap, juga harus transparan dan diumumkan pada publik, sehingga tidak ada imet buruk dari berbagai pihak terhadap penggunaan keuangan negara.

Menurut HM.Nurnas, semua anggaran yang akan dipergunakan dalam menangani pandemi covid-19 ini, harus diatur dalam peraturan kepala daerah atau PERKADA, dan para sekretaris daerah mestinya sudah mempersiapkan administrasi tersebut, untuk selanjutnya ditanda tangani kepala daerah, baik Gubernur, bupati maupun walikota.

Jika Perkada tersebut belum dibuat,dan anggaran sudah dipergunakan, maka akan menjadi dilematis dikemudian hari dan bisa masuk pada ranah hukum.Jelas Nurnas.

Nurnas juga mendesak Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan keterbukaan, dan memberikan masukan pada PPID utama di kabupaten dan kota untuk melakukan pembelajaran atau edukasi pada masyarakat.

“Saya juga minta KI Provinsi untuk bisa memberikan edukasi pada kabupaten dan kota dalam membuka informasi perkembangan pademi serta bantuan terhadap yang terdampak,” tambah nya.

Saat ini, Nurnas melihat masih banyak masyarakat yang kurang memahami penyebaran pademi, bahkan karena ke-tidakpaham-an masih banyak penolakan terhadap korban ODP serta meninggal, seolah-olah akan mebuat dampak buruk pada lingkungan.

“Saya berharap, beri edukasi pada masyarakat sehingga tidak ada lagi pengusiran serta diskriminasi terhadap penderita,” tegas Nurnas lagi.

Saat ini penyebaran pademi covid-19 semakin tinggi, baik skala nasional maupun lokal Sumatera Barat, untuk itu kewaspadaan dan kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan.(fwp-sb/ ST)



PADANG.Lintas Media News.
Bertambah 7 orang lagi warga Sumatera Barat (Sumbar) yang positif terkonfirmasi terpapar Virus Corona (COVID-19) menjadi 62 orang,yang sebelumnya berjumlah 55 orang,setelah web resmi Pemprov Sumbar melansir data terbaru, Jumat, 17 April 2020.

Dalam web resmi tersebut,penanganan Covid-19 Pemprov Sumbar yang beralamatkan di: corona.sumbarprov.go.id, disebutkan rincian angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jadi 206 orang, 39 orang diantaranya masih dirawat (menunggu hasil), 23 orang isolasi dirumah dan 144 orang negatif Covid-19.

Sementara itu, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) berjumlah 6.196 orang. Dari jumlah ini, 644 orang dalam proses pemantauan dan 5.552 orang sudah selesai proses pemantauan.

Khusus yang positif Covid-19 rinciannya, 16 orang saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit di Sumbar, 29 orang melakukan isolasi mandiri di rumah, 11 orang dinyatakan sembuh dan 6 orang meninggal dunia. (Rel/S)


TANAH DATAR.Lintas Media News.
Peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sangat penting dalam menanggulangi wabah virus corona (Covid-19). Puskesmas memiliki peranan besar memberikan informasi dan edukasi terkait virus corona kepada publik, dan skrining awal terhadap masyarakat sekitar.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyerahkan bantuan sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) untuk dua Puskesmas yang ada di wilayah Lima Kaum Tanah Datar, yaitu Puskermas Lima Kaum I dan II. Kamis (16/4/2020).

"Peran Puskesmas sangat penting dan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sebagai langkah awal menghadapi Covid-19. Posisi dan peran Puskesmas menjadi sangat krusial membantu mencegah penularan dan penyebaran virus corona," kata Nasrul Abit.

Bantuan APD ini sebagai bentuk dukungan pemerintah Sumbar kepada para medis yang bertugas di garis terdepan melayani pasien dalam upaya menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa di Sumbar.

Dikatakannya, puskesmas Lima Kaum sangat membutuhkan APD, mengingat puskesmas tersebut merupakan rujukan yang berdekatan dengan kota Batusangkar.

"Kita harus berusaha melalukan yang terbaik untuk masyarakat, dengan memberikan bantuan ini, mudah-mudahan penanganan pasien bisa teratasi," ucapnya.

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran  Covid-19, Nasrul Abit mengimbau agar semua pihak bisa mengawasi warga yang keluar dan masuk ke masing masing daerahnya.

"Antisipasi kedatangan dari luar, apalagi dari daerah pandemi Covid-19, monitor semua warga kita yang datang ke daerah kita. Apalagi menjelang mudik ini, saya mohon kerja samanya,” imbaunya.

Pemerintah tidak ada toleransi bagi siapa saja yang datang ke Sumbar wajib isolasi mandiri 14 hari. Nasrul Abit juga meminta pihak Kepolisian bisa jemput paksa bagi pendatang yang tidak mau isolasi. Ini sesuai dengan maklumat Kapolri. (rel)


PADANG.Lintas Media News.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit ajak masyarakat untuk tidak mengucilkan, mengusir atau menghukum orang dilingkungannya yang diduga terinfeksi virus corona Covid-19. Pada situasi inilah masyarakat perlu bekerjasama untuk membantu penderita melawan penyakitnya dan mencegah penyebarannya.

"Virus Corona (Covid-19) bukanlah suatu penyakit yang memalukan. Ini bukan aib, jadi masyarakat tidak perlu mengucilkan orang yang mau isolasi mandiri dirumah," ungkap Nasrul Abit saat mengunjungi pasien positif Covid-19 di rumahnya, RW 02 Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Kamis (16/4/2020).

Pasien positif Covid-19 berkelamin wanita ini, inisial "F" (42) tersebut tertular dari suaminya yang sebelumnya masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Sementara itu suaminya telah terlebih dahulu terserang Covid-19, saat ini masih dirawat di RSUP M Djamil Padang.

Selanjutnya Wagub Sumbar meminta kepada masyarakat untuk memberi dukungan kepada pasien positif Covid-19 tersebut. Dirinya berharap tidak ada penolakan dari warga setempat.

“Ini keluarga kita, korban dari keluarga sederhana. Kita datang memberikan semangat. Jangan ada yang menolak,” kata Nasrul Abit.

Selanjutnya Nasrul Abit memberikan bantuan berupa sembako kepada pasien isolasi mandiri tersebut. Ia juga memberikan motivasi kepada masyarakat, agar tetap menerima kehadiran pasien. Masyarakat sekitar harus tetap peduli walau harus tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.

"Masyarakat disini harus terus memberikan dorongan semangat agar pasien segera sembuh. Saya minta buat ibu F sementara tidak keluar rumah dan terus jaga jarak dengan anak-anak," ucapnya.

Sementara itu Ketua RW 2 Kampung KB Amiruddin menjelaskan pasien positif yang isolasi di RW nya ini masih merupakan kerabat dekat dari warga kampung tersebut.

Menurutnya, semua warga di RW 2 tidak ada yang keberatan di kampung mereka ada pasien yang dirawat di rumah.

"Pasien ini bukan orang lain. Masih sanak saudara kita. Kami masih serumpun," ujar Amiruddin

Amiruddin juga menyampaikan pasien terus dipantau oleh pihak kesehatan. Ia berharap keluarganya cepat sembuh dan bisa beraktivitas seperti biasa. (rel)


Padang.Lintas Media News.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengunjungi kediaman seorang pasien positif covid-19 yang diisolasi mandiri di kediamannya di RW 2 Kampung KB, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis, 16/4.

Hal ini dilakukan wagub Sumbar dalam rangka melihat sejauhmana pemahaman masyarakat dalam melawan covid 19, agar tidak tersebar kepada masyarakat lainnya.

Pasien ini merupakan pasien positif covid-19 yang tergolong Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tertular dari suaminya. Suami pasien saat ini tengah diisolasi di RSUP M Djamil Padang.

“Ini keluarga kita, korban dari keluarga sederhana. Kita datang memberikan semangat. Jangan sampai ada yang menolak,” kata Nasrul Abit.

Nasrul Abit juga memberikan bantuan berupa sembako kepada pasien isolasi mandiri tersebut. Selain memberikan suport semangat untuk sembuh, Nasrul memaknai kedatangannya ke kediaman pasien untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitar agar tetap menerima kehadiran pasien.

“Masyarakat sekitar harus tetap peduli walau harus tetap menjaga jarak dan menggunakan masker, jangan dikucilkan,” ulasnya.

Nasrul Abit mengatakan masyarakat sekitar di RW 2 Kampung KB, Keluarga Gunung Pangilun juga harus memberikan dorongan semangat agar pasien segera sembuh.

Nasrul juga berharap pasien disiplin melaksanakan instruksi dari tim medis. Walau tidak isolasi di rumah sakit, pasien isolasi mandiri di rumah menurut Wagub Sumbar tidak boleh keluar rumah dan menjaga jarak dengan anggota keluarga lainnya di rumah.

“Jaga anak-anak di rumah, jaga jarak, jangan keluar rumah, pola hidup bersih cuci tangan pakai sabun” ucap Nasrul Abit.

Ketua RW 2 Kampung KB Amiruddin juga menjelaskan pasien positif yang isolasi di RW nya ini masih merupakan kerabat dekat dari warga kampung tersebut.

“Pasien ini bukan orang lain. Masih sanak saudara kami. Dan kami masih serumpun,” ujar Amiruddin. (rel)


Sawahlunto.Lintas Media News.
Deri Asta Walikota Sawahlunto menyerahkan  bantuan Sembako dari Badan Amil Zakat (BAZ) Propinsi Sumatera Barat kepada 200 KK mustahiq yang tersebar di Kecamatan Talawi, Barangin, Lembah Segar dan Silungkang. Setiap Kepala Keluarga mendapatkankan batuan Beras 20 kg, Telur satu lapik, Minyak 3 liter dan satu kantong bahan kebutuhan pokok lainnya.

Walikota Sawahlunto mengatakan, bantuan yang disalurkan tersebut berasal dari BAZ Propinsi Sumatera Barat. “Kita sudah membagikan kepada keluarga yang terdampak akibat penyebaran COVID-19, setiap kecamatan kita bagikan kepada 50 kepala keluarga,” ujar Deri Asta melalui telepon selulernya, Kamis (16/4).

“Kita akan maksimalkan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak COVID-19, bantuan ini berkat koordinasi kita dengan sumber-sumber yang resmi. Saya berharap bantuan-bantuan yang ada tidak tumpang tindih penerimanya sehingga bantuan tersebar merata kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan,” harap Deri.

Menurut M Syarief, BAZ Kota Sawahlunto juga menyediakan dana sebesar Rp 300 juta yang akan dibagi kepada keluarga terdampak COVID-19 yang tersebar di 4 kecamatan di Kota Sawahlunto. “Kita sudah menyerahkan bantuan BAZ tersebut secara simbolis kepada Walikota Sawahlunto dan selanjutnya kita akan membagikan kepada masyarakat yang benar-benar terdampak,” kata M Syarief.

Kreteria penerima bantuan BAZ Kota Sawahlunto yaitu Mubaligh yang tidak ASN dan para anggota Majlis Ta’lim yang benar-benar terdampak akibat virus Corona. Penerima harus mendapatkan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa selanjutnya seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan oleh BAZ disampaikan ke kantor BAZ Kota Sawahlunto.

Andi Tukang Ojek, berterima kasih kepada BAZ kota Sawahlunto karena sudah meringankan beban hidup keluarganya. “Saya sangat terbantu dengan adanya bantuan ini karena kondisi ekonomi sekarang terasa sulit. Sejak adanya penyebaran COVID-19 pendapatan sangat jauh dari harapan dan proyek pemerintah tidak ada juga yang jalan sehingga tidak ada pilihan lain untuk menutupi kebutuhan hidup.

 Saya berharap proyek pemerintah dapat segera berjalan sehingga ada lapangan kerja bagi pekerja serabutan seperti saya ini,” tutur Andi yang juga berprofesi sebagai kuli bangunan. (Nova)


Sawahlunto.Lintas Media News.
Pemerintah Kota Sawahlunto segera menyalurkan jatah Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 100 ton dari Pemerintah Pusat,sehubungan surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI tanggal 15 April 2020, yang tidak lagi mensyaratkan daerah bersangkutan berada dalam zona merah sebab Kota Sawahlunto masih dalam zona hijau penyebaran COVID-19.

Kadis Sosial Kota Sawahlunto Dedi Syahendri membenarkan, proses penyaluran beras CBP tidak ada kendala lagi karena  sebelumnya terganjal dengan surat Kemensos RI Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 457/3/BS.01.02/04/2020 tentang Pedoman Penggunaan CPB tanggal 9 April 2020 yang mensyaratkan CBP dapat dibagikan jika daerah tersebut sudah dalam zona merah penyebaran COVID-19. 

“Kita perkirakan minggu depan penyaluran beras dapat kira lakukan untuk itu kita berharap Desa/Kelurahan segera mengirimkan data penerima secara akurat dan tidak tumpang tindih,” ujar Dedi melalui telepon selulernya, Kamis (16/4).

 “Sebelumnya kita juga sudah meminta Desa/Kelurahan melakukan pendataan untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Propinsi Sumatera Barat yang dianggarkan Rp 200 ribu/rumah tangga/bulan untuk 1995 rumah tangga”.

Menurut Dedi, berdasarkan rapat Forkopimda Kota Sawahlunto Rabu (15/4) diputuskan, setiap rumah tangga mendapatkan 20 kg beras sehingga beras CBP diperuntukkan untuk 5000 rumah tangga. “Jika diperlukan Pemko Sawahlunto telah menganggarkan tambahan pembelian beras namun penyalurannya dalam bentuk uang tunai,” tuturnya.

“Kita juga sudah mengirimkan data/DTKS kepada Kemensos RI sebanyak 1864 rumah tangga untuk mendapatkan BLT yang penyalurannya langsung kepada penerima melalui Bank dan Kantor Pos,” ungkap Dedi.

 Diharapkan kepada seluruh masyarakat terdampak mendapatkan bantuan secara merata dan tidak tumpang tindih sehingga masyarakat penerima BLT tidak lagi diberikan bantuan beras begitu sebaliknya,” pungkas Dedi. (Nova)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.