Padang,Lintas Media News.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Solok, Abdul Hadi (58), terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan di sekolahnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (25/6).
Abdul Hadi tersangkut kasus operasi tangkap tangan (OTT) iuran pendidikan, pada Jumat, 24 Agustus 2018 silam.berdasarkan putusan majelis hakim Tipikor Abdul Hadi sudah dapat menghirup udara bebas berdasarkan Berita acara pengeluaran tahanan bebas dari dakwaan dengan No W.3.PAS.PAS.25.PK.01.01-732 tertanggal 25 Juni 2019.
Hakim ketua Agus Komarudin bersama dua hakim anggota, Perry Desmarera dan Elysiah Plorence, dalam pembacaan vonis menyatakan, tidak ada unsur memaksa orang lain dalam tindakan Abdul Hadi.
Agus Komarudin juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa, DR Aermadepa, SH, MH, Oktavianus Dt Rajo Alam, SH, dan Ganefri Indriyanti, SH, menyatakan pihaknya sangat bersyukur dengan keputusan ini. Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa tuduhan OTT maupun tindak korupsi yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti.
"Kita sangat bersyukur dan terharu dengan vonis ini. Mudah-mudahan dengan vonis ini, Pak Abdul Hadi tetap serius dan berbakti dalam pengembangan SMKN 2 Solok. Kita berharap, Pak Abdul Hadi tidak patah semangat membawa SMKN 2 Solok menjadi lebih baik dan lebih maju,” ujar Oktavianus, salah satu tim kuasa hukum yang juga alumni SMKN 2 Kota Solok.
Sementara , JPU pada Kejaksaan Negeri Solok, Teddy Arhan akan mengajukan kasasi atas putusan hakim itu. Usai mendengarkan putusan bebas dari mejelis hakim, terdakwa yang memakai peci warna hitam langsung sujud syukur.
Tak hanya itu, ruang sidang pun dipadati oleh rekan-rekan terdakwa. Suara takbir pun berkumandang di dalam ruang sidang, serta isak tangis pun juga terdengar. Keluarga terdakwa dan rekan-rekannya saling berpelukan.
Sebelumnya, Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan iuran pendidikan di SMKN 2 Kota Solok ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Selasa (19/2). Tersangka Abdul Hadi (58) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Aie, By Pass, Kota Padang sejak 19 Februari lalu. Sebelumnya, Abdul Hadi sejak 7 Februari lalu, ditahan di Rutan Polres Solok Kota.
Penahanan tersangka Abdul Hadi ke LP Anak Aie, By Pass Kota Padang, dilakukan setelah berkas perkaranya lengkap. Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Solok Nomor : B-103/N.3 15/Ft.1/01/2019 tanggal 17 Januari 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana.
Abdul Hadi, sebelumnya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pungutan iuran pendidikan di SMKN 2 Solok tahun ajaran 2017-2018. Pria kelahiran Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan menetap di Jalan AK Gani Gang Kemiri No.3. RT 01/RW 04 Kelurahan VI Suku, Lubuk Sikarah Kota Solok ini, harus merelakan ujung karirnya sebagai ASN, justru berurusan dengan masalah hukum.
Penahanan tersangka AH dilakukan dengan Sp.Han/08/II/2019/Reskrim, tanggal 7 Februari 2019, berdasarkan LP/191/A/VIII/2018/Polres Solok Kota tanggal 25 Agustus 2018. Abdul Hadi dijerat dengan Pasal 12 huruf 3e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota melakukan pengungkapan dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 2 Kota Solok, Jumat 24 Agustus 2018. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Saber Pungli menyita uang tunai senilai Rp 219.338.523.
OTT dilaksanakan atas banyaknya keluhan dari orang tua siswa yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa di SMKN 2 Solok. Yakni sebesar Rp 1.920.000 pertahun atau Rp 160.000 perbulan kepada siswa yang dianggap mampu, dan sebesar Rp 1.200.000 pertahun atau Rp 100.000 bulan kepada siswa yang dianggap kurang mampu.
OTT dilaksanakan saat ada dua orang siswa yang membayar langsung kepada guru secara tunai. Selain itu, pembayaran juga dilakukan transfer pembayaran ke rekening komite sekolah. Pada pemeriksaan, ditemukan bahwa total pungutan pendidikan yang telah diterima oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 911.342.279. Dari total pungutan ini, yang sudah digunakan oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp. 692.003.756 dan yang belum digunakan adalah sebesar Rp 219.338.523.
Pungutan tersebut berasal dari total 890 orang siswa kelas X, XI dan XII yang dibagi menjadi kategori mampu sebanyak 660 orang dan yang tidak mampu tapi tetap dikenakan pungutan meski dikurangi jumlahnya yaitu sebanyak 217 orang.
Dari hasil pemeriksaan, bendahara komite, guru, honor dan komite sekolah menyatakan bahwa penetapan pungutan pendidikan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga harus atas perintah kepala sekolah, sehingga penyidik mentetapkan kepala sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi sebagai tersangka.(b)