50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Medison Memaparkan Proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu Tahun Anggaran 2025,

 

Solok. Lintasmedianews.com.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison memaparkan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Selasa (09/07/24).

Pemaparan itu dilakukan secara virtual kepada Bappenas, PUPR dan kementerian ATR/BPN RI.

Sekda Medison mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR atas peluang dan usulan Pemkab Solok untuk mendapatkan DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu untuk Tahun 2025.

Sebelumnya telah disampaikan usulan dan pembahasan proposal untuk DAK Tematik pada tahun 2024, namun karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga Kabupaten Solok tidak mendapatkan DAK Tematik tersebut.

Kami mengusulkan kawasan yang berada di Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, karena Nagari ini merupakan nagari yang berbatasan langsung dengan Kota Solok sehingga bertolak belakang dengan Kota Solok, dan nagari ini juga masuk ke dalam RTRW dalam rangka penataan Kota.

” Latar belakang kami mengusulkan kembali Nagari Tanjuang Bingkuang ini karena kondisi penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah di nagari ini menjadi permasalah yang utama, dan kawasan yang kita usulkan sebesar 9,8 Hektar termasuk ke dalam daerah yang rawan bencana,” ujar Sekda.

Kondisi sosial dan ekonomi juga perlu mendapatkan perhatian khusus karena dari 7 kriteria indikator yang disampaikan untuk mendapatkan DAK ini, hampir seluruh indikator memenuhi syarat untuk mendapatkan DAK.

Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira dalam paparannya mengatakan, Kabupaten Solok mengusulkan kembali Nagari Tanjuang Bingkuang di tahun 2025 ini.

Urgensi mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang ini karena berdasarkan RTRW Nagari Tanjuang Bingkuang ini merupakan nagari yang masuk ke dalam penataan kota.

Kondisi penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah merupakan masalah yang utama, kemudian Nagari Tanjuang Bingkuang merupakan pemukiman yang berada di daerah yang rawan bencana dan merupakan daerah yang mendukung kegiatan pertanian namun keadaan infrastruktur berbanding terbalik untuk mendukung kegiatan pertanian.

” Kami menunjuk Nagari Tanjuang Bingkuang karena Berdasarkan SK Bupati ( SK Bupati Solok Nomor : 653-389-2022) tentang Pemukiman Kumuh Kabupaten Solok, Nagari Tj Bingkuang ini masuk ke dalam kategori nagari kawasan kumuh sedang dengan luas wilayah nya kurang lebih 9,8 Ha,” ujar Retni.

Adapun tujuan mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang, untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh yang ditargetkan dan untuk merekonstruksi, serta memperkuat fasilitas publik pemukiman di beberapa wilayah.

Manfaat yang bisa didapatkan adalah dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan pada pemukiman kumuh sesuai dengan kriteria pemukiman kumuh yang ditetapkan, serta menurunnya luas pemukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanannya menjadi lebih baik. Kemudian penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan pada pemukiman kumuh, meningkatnya kesejahteraan masyarakat maupun masyarakat dapat pulih kembali penghidupannya dan memiliki rumah yang layak dan aman.

Adapun profil kawasan kumuh yang kami ajukan yaitu Nagari Tanjuang Bingkuang berada di jorong yaitu Jorong Lakuak dan Jorong Sambuang dengan pola penanganan yang akan kami lakukan adalah “pemugaran”.

Nagari Tanjuang Bingkuang diusulkan berdasarkan 7 indikator kawasan kumuh yaitu meliputi bangunan gedung, sekitar 18 hunian yang memiliki kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.

Untuk jalan lingkung sepanjang 1.986,54 M terdapat jalan dengan kondisi rusak sepanjang 1.131,88 m dan belum memiliki jalan sepanjang 384, 29 m , tidak memiliki drainase di pinggir jalan.

Dari segi pengelolaan sampah, masyarakat pada umumnya membuang sampah tidak pada tempatnya, karena tidak tersedianya sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah.

Untuk pengelolaan air limbah, sebanyak 128 Kepala Keluarga (KK) belum terkelola limbahnya, serta untuk ketersediaan air minum masyarakat membuat sumur bor tetapi tidak dilengkapi dengan cincin beton dan airnya berwarna keruh.

Tingkat kumuh yang kami nilai berada pada “kumuh sedang” dengan rata – rata kekumuhan sektoral 52,18 % dengan total nilai kondisi awal (baseline) 43. Setelah dilakukan penanganan, kami berharap pada kondisi akhir menjadi 5 dengan tingkat kekumuhan menjadi “tidak kumuh” dan rata – rata kekumuhan sektoral menjadi 4,15 %.

” Berdasarkan kondisi eksiting dan identifikasi 7 indikator kumuh tersebut, maka penataan kawasan akan dilakukan dengan konsep On-Site Upgrading (perbaikan fisik kawasan),” tutupnya.

Pada kesempatan itu, pembahas memberikan masukan dan saran untuk perbaikan terhadap usulan DAK tematik PPKT tahun 2025 yang kemudian harus disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok dengan melengkapi dokumen yang sudah diupload di Krisna DAK.(karta)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.