50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Rika: Limbah Medis COVID-19 di SPH Diterapkan Sesuai Aturan yang Berlaku

Kasie Sanitasi Lingkungan di Semen Padang Hospital (SPH) Rika januarti.SKM saat tengah mengurus pengelolaan limbah medis COVID-19 SPH

PADANG, Lintas Media News.
 Di masa Pandemi Corona menyebabkan timbunan limbah medis dari rumah sakit  yang menangani pasien COVID-19 meningkat. Berbagai limbah medis itu seperti Alat Pelindung Diri (Hazmad, Sarung Tangan, Masker.topi bedah), botol bekas infus, jarum suntik, sisa botol obat, dan bahan habis pakai yang digunakan untuk  pengobatan lainnya. Serta sisa makanan dan wadah makanan dan juga minuman yang berasal dari ruangan rawatan COVID-19 menjadi limbah medis yang harus diperhatikan setiap faskes penanganan pasien COVID-19.

Kasie Sanitasi Lingkungan di Semen Padang Hospital (SPH) Rika januarti.SKM mengungkapkan, Pengelolaan Limbah Infeksius merupakan hal penting yang harus sangat diperhatikan. Jika tidak dikelola dengan baik dan sesuai aturan, maka akan menimbulkan dampak yang berbahaya, apalagi virus corona dapat menempel pada benda sehingga butuh penanganan yang serius dalam pengolahannya.

Dalam surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.2/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19 menyebutkan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan. Pemusnahan limbah medis ini dilaksanakan di fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celcius atau menggunakan autoclave (alat sterilisasi) yang dilengkapi dengan pencacah. Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilengkapi simbol ‘INFEKSIUS’ dan label Limbah B3 dan selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang selanjutnya diserahkan kepada pengelola limbah B3.
"SPH telah memiliki Izin TPS yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Dalam pengolahan limbah medis COVID-19. Selain itu, kami juga  memiliki Coldstorage (suhu nol derjat celcius) untuk tempat penyimpanan limbah medis infeksius, sehingga aman sebelum dilakukan pengolahan," ujar Rika yang merupakan tamatan Universitas Kesehatan masyarakat ini.

Ia melanjutkan, dalam proses pengolahan limbah medis, SPH bekerja sama dengan  Pihak ketiga seperti Transporter PT. Andalas Bumi Lestari dan  Pemusnah PT.Wastec International dan juga PT.Tenang Jaya Sejahtera selaku transporter dan sekaligus pemusnah. dan sebagai bukti bahwa limbah medis sudah di kelola sesuai prosedur maka Pihak ke tiga memiberikan bukti berupa manifest dan sertifikat penerimaan dan pengolahan limbah medis.dan bukti manifest tersebut akan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup 

Kemudian untuk pemilahan limbah medis dirawatan, dilakukan oleh perawat dan pengemasan/peking/membawa ke TPS dilakukan oleh tenaga clening service (ISS) Sementara untuk penimbangangan dan pencatatan di TPS (Tempat Penampungan Sampah sementara) dilakukan oleh tenaga sanitarian (sanitasi lingkungan).

Rika juga menjelaskan, Jumlah Limbah medis di SPH biasanya rata-rata 35-50 kilogram/hari. Akan tetapi setelah masa pandemi, ketika SPH menyiapkan 2 lantai dengan kapasitas 90 tempat tidur untuk pasien COVID-19, jumlah limbah medis  meningkat menjadi 200-250 kilogram/hari.

Ia menambahkan pada awal tahun 2021 pasien covid-19 mulai menurun sehingga didapat data pada Januari - Maret 2021 jumlah limbah medis di SPH sebanyak 100-150 kilogram/hari. Secara rincian, satu bulannya ada limbah medis 4.468 kilogram/bulan  yang dikelola SPH sesuai aturan yang berlaku.

"Hal itu karena banyaknya pemakaian APD dari setiap unit layanan dan seluruh limbah sisa makanan/minuman berasal dari kamar rawatan covid-19, termasuk kategori limbah medis.
.(*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.