50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Muhammad Ikhbal: KONFLIK TAMBANG HARUS SEGERA DITINDAKLANJUTI







Sawahlunto,Lintas Media.

Agar konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan tambang tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan, komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar kemaren,meninjau ke lapangan lokasih tambang batubara milik CV. Tahiti Coal di Dusun Bukik Sibanta, Desa Sikalang tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Muhammad Ikhbal mengatakan. Peninjauan ini dilakukan karena terjadinya konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat soal jarak lubang tambang dan pemukiman mereka.

"Konflik tambang ini harus ditindaklanjuti agar tidak berlarutlarut ," kata Ikhbal.

Dijelaskan Ikbal,Sebelumnya, terkait permasalahan ini, pada tanggal 30 Oktober lalu sudah ada audiensi antara DPRD Sumbar dengan masyarakat Desa Sikalang.

Setelah dilakukan pengecekan  ditemukan ada kerancuan data, dan hal ini harus dipastikan dan data-data lain harus dilengkapi juga agar tidak menyulut konflik yang lebih besar.Kata Ikbal.

Sementara, anggota Komisi IV lainnya Riko yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dan rapat dengan perangkat daerah, disepakati pengukuran ulang tapal batas tambang serta pembuatan berita acara dilakukan pada Kamis ini.

"Jika tidak selesai Kamis ini, kami dari DPRD Sumbar akan menyampaikan rekomendasi ke Dinas ESDM Sumbar untuk menutup sementara aktifitas tambang di Desa Sikalang ini," tegasnya.

Edi Rahmat, masyarakat setempat dalam pertemuan itu menyebutkan, ada beberapa efek yang dirasakan masyarakat yang diduga akibat aktifitas tambang, seperti rumah rusak, tanah amblas, sumber mata air tercemar hingga suara mesin tambang yang mengganggu.

Pada kesempatan yang sama,Komisaris CV. Tahiti Coal Ismet mengatakan.Kalau tuntutan masyarakat terkait aktifitas tambang perusahaannya, tidaklah benar. Ia mengaku bekerja sesuai aturan. Setelah dicek ke lapangan pun juga tidak terbukti.

"Tidak sekali ini masyarakat beraksi. Lingkungan Hidup Pusat pun sudah pernah mencek ke sini, dan tidak ada temuan pelanggaran," katanya.

Soal izin,  Ismet menjelaskan.Semuanya sudah dilengkapi, tinggal menunggu hasil untuk izin limbah B3.dan produksi batubara CV. Tahiti Coal setiap bulannya mencapai 6 ribu ton.

Direktur Walhi Sumbar, Uslaini yang juga hadir mewakili masyarakat setempat pada saat itu mengatakan,kalau pihaknya menerima laporan tentang adanya konflik tambang antara mereka dan pihak CV. Tahiti Coal.

"Laporan ini kami terima, bermula dari kerusakan rumah masyarakat Bukik Sibanta diduga karena aktifitas tambang bawah tanah CV. Tahiti Coal keluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengarah ke pemukiman masayarakat," tutupnya.(Sri)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.