Padang, Lintas Media News
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan membuat pergub tentang pemberian cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menemani istrinya melahirkan. Dukungan ini perlu dilakukan karena selama ini dalam kenyataan ASN selalu minta izin secara lisan kepada atas mereka, tentu dengan adanya pergub nantinya bisa legal. 

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno disela-sela acara penanda tanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Perbendahaan Provinsi Sumatera Barat tentang Sinergi Peningkatan Kualitas dan Cakupan Implementasi Pengarusutamaan Gender pada provinsi Sumatera Barat, di ruang kerja kantor gubernur Sumbar, Kamis (3/9/2020). 

Hadir dalam kesempatan itu, Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Prov Sumbar, Heru Pusyo Nugroho, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Prov. Sumbar Best Rahmat, Kepala KPPN Padang, Tisari Yona Geumila serta beberapa staf lainnya. 

Gubernur Irwan Prayitno juga mengatakan adapun dasar dari pembuatan pergub ini merupakan turunan dari, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2017, tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil 

"Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting. Berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.

Irwan Prayitno Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.

"Pemerintah untuk cuci alasan penting bagi ASN laki-laki mendamping istri ini cukup untuk 10 hari saja, sehingga tidak menjadi alasan nantinya perkerjaan kantor terhambat karena izin selama ini mendamping istri melahirkan," kata Irwan Prayitno. 

Irwan Prayitno juga mengatakan usulan rancangan pergub ini akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan sesuai aturan yang ada dan sesuai Pengarusutamaan Gender (PUG). Dan nantinya juga akan dibahas dan dipelajari oleh Biro Hukum Setdaprov dalam kajian tata naskah pergub. (b/hms)
 
Top