50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Keputusan MA: BPN KOTA PADANG HARUS SEGERA TERBITKAN SERTIFIKAT



Padang, Lintas Media News.
Sejak Tahun 2014,pemilik tanah ulayat yang berada di Gunung Sarik, Kuranji Kota Padang telah memperjuangkan sertifikat tanah mereka,dan mereka juga telah mengikuti proses peradilan pada tiga lembaga hukum.Yaitu,Pengadilan Negeri Padang, pengadilan tinggi hingga mahkamah agung.
"Keputusan terakhir adalah,Mahkamah Agung (MA),keputusannya keluar pada tahun 2016,hasil keputusan MA tersebut dengan dua lembaga lainnya sama yakni,Badan Pertanahan Nasional Kota Padang harus menerbitkan sertifikat atas nama Zul Akhyar, Malin Cahyo, Nurjani, Tamzil Rajo Kuaso dan Syamsuardi Rajo Malin Sulaiman.Namun,sudah tiga tahun berselang sejak keputusan itu sertifikat yang dimaksud tidak kunjung diterbitkan",kata Zul Akhyar pada wartawan kemaren Kamis (19/9) di Padang.
Menurut Zul,tanah tersebut ada di dua lokasi, Gunung Sarik seluas 13.237 meter persegi dan Rimbo Tarok seluas 5.984 meter persegi.Setelah dipertanyakan  tentang pembuatan sertifikat tersebut ke BPN Kota Padang,BPN beralasan tidak bisa menerbitkan sertifikat karena adanya pengaduan ke polisi yakni Poltabes Kota Padang terkait dirinya diduga melakukan pemalsuan tanda tangan.
Namun, lanjut Zul, kasus pengaduan ke polisi tersebut sudah diselesaikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan (SP3) dari Poltabes Kota Padang pada Tanggal 29 April 2019.
Diakui Zul,selama bertahun-tahun sejak kasus itu masuk persidangan perdata sudah banyak waktunya tersita, telah habis pula usahanya untuk mempertahankan haknya sebagai mamak dan pemilik tanah ulayat tersebut. Tepatnya sejak Tahun 2014.
Persidangan perdata diajukan pemohon hak milik ke BPN tertanggal 14 April 2014. Proses persidangan perdata dilakukan sesuai prosedur, pada akhir persidangan para majelis hakim pengadilan negeri (PN) Padang menetapkan keputusan pada 8 Desember 2015. Pada putusan perkara perdata Nomor 113/pdt.g/2015 itu salah satunya dinyatakan bahwa BPN sebagai tergugat 6 untuk mengeluarkan kedua sertifikat yang dimohonkan oleh penggugat A selaku mamak kepala waris yakni Zul Akhyar ke atas nama Zul Akhyar, ST Malin Mudo, Nurjani, Tamzil Rajo Kuasi dan Syamsuardi Rajo Malin Sulaiman.Jelas Zul.
Diakui Zul,pihaknya sangat kecewa dengan BPN Kota Padang.Jelas-jelasnya pengadilan telah mengharuskan BPN Padang untuk menerbitkan sertifikat tersebut,sampai saat ini pihak BPN Kota Padang setiap ditanya tetap saja berkilah dengan alasan yang tidak jelas.
Dijeritakan Zul,putusan banding perdata ini bernomor 17/pdt/2016 pada Pengadilan Tinggi Padang tertanggal 29 Maret 2016. Pada putusan Pengadilan Tinggi disebutkan Pengadilan Tinggi menyatakan Zul Akhyar merupakan keturunan kaum Pesukuan Sikumbang Kabun Ketaping Ganting Gamek Lolo Gunung Sarik dan Rimbo Tarok, Kuranji Padang. Selain itu Pengadilan Tinggi juga memutuskan BPN Kota Padang harus melanjutkan proses pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Kemudian, lanjut Zul, kasus bergulir ke Mahkamah Agung. Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2117.K/pdt/2016 tertanggal 6 Oktober 2016 isinya juga sama. Pada keputusan Mahkamah Agung tersebut salah satunya juga untuk kelanjutan BPN memproses pembuatan sertifikat.
"Ketiga putusan ini kan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. hasil keputusan ini juga sudah diserahkan seluruhnya ke BPN. Jelas-jelas BPN sudah diperintahkan untuk menerbitkan sertifikat atas nama Zul Akhyar. Tapi sejak dari Tahun 2016 setelah keputusan Mahkamah Agung keluar, sampai sekarang sertifikat belum juga dibuat oleh BPN," ujar Zul dengan nada kejewa.
Begitu juga dengan SP3,surat tersebut telah diserahkan ke BPN pada 8 Mei lalu. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan tentang penerbitan sertifikat," keluh Zul.
Zul menilai tidak ada lagi alasan BPN untuk tidak memproses pembuatan dan menerbitkan sertifikat tersebut. Apalagi proses hukum sudah dilakukan dari mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga mahkamah agung. Bahkan laporan ke Poltabes Padang yang dijadikan alasan untuk tidak menerbitkan sertifikat juga sudah diSP3 kan. Alasan SP3 itu diantaranya karena tidak adanya cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Sehingga penyidikan atau perkara tersangka dihentikan. Sp3 tersebut bernomor S.TAP/5020/IV/2019/Resta tentang pengentian penyidikan.  (Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.