Padang.Lintas Media.
Agar populasi ikan Bili danau Singkarak tidak terancam punah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar sepakat untuk menertibkan cara penangkapan ikan Bili tersebut,terutama penangkapan yang memakai kapal Bagan dan jaring angkat.
Kesimpulan itu diambil pada rapat dengar pendapat DPRD Sumbar dengan DKP Sumbar, terkait banyaknya keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD Sumbar tentang kekuatiran mereka akan populasi ikan Bili apabila penangkapannya tidak ditertibkan.
Rapat dengar pendapat antara DPRD dengan DKP tersebut dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbar Irsyad Syafar,Indra St Rajo Lelo dan anggota DPRD lainnya Arkadius Datuak Intan Bano yang didampingi Sekretaris DPRD Sumbar Raflis di ruangan khusus DPRD Sumbar.Kamis (19/9).
Kepala DKP Provinsi Sumatera Barat Yosmeri pada kesempatan itu menjelaskan, upaya penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub). Nelayan bagan sudah diberi tenggang waktu sejak tahun 2017, sementara Pergub sudah diterbitkan sejak tahun 2016.
Selama dua tahun, seiring sosialisasi, nelayan bagan diberikan kesempatan untuk mengganti peralatan tangkap yang mereka gunakan.Karena, alat tangkap yang digunakan nelayan kapal bagan mengancam populasi ikan bilih, sebab menggunakan pencahayaan.
Memasuki tahun 2019, penertiban mulai dilakukan oleh tim gabungan. Namun, penertiban ini menghadapi kendala karena penolakan dari nelayan bagan tersebut. Akhirnya diupayakan mediasi di DPRD Sumbar bersama Hendra Irwan Rahim (Ketua DPRD saat itu).
“Dalam kesepakatan itu, sudah ditegaskan, diberikan kesempatan waktu tujuh bulan hingga bulan Juli. Kesempatan ini justru membuat nelayan bagan menjadi bertambah,” bebernya.
Yosmeri menambahkan, yang menggantungkan mata pencarian pada ikan bilih tidak hanya ratusan orang nelayan bagan. Ada ribuan orang nelayan lainnya yang bertahan menggunakan jaring angkat tanpa lampu, hingga masyarakat pengolah ikan bilih yang harus diselamatkan.
Menyoal populasi ikan bilih, dalam kondisi normal, perkembangbiakannya cukup bagus. Dia mencontohkan tahun 2005, bibit ikan bilih Danau Singkarak dibawa ke Danau Toba, Sumatera Utara. Beberapa tahun kemudian, nelayan di danau Toba bisa menghasilkan ratusan ton ikan bilih setiap hari bahkan hasilnya dijual lagi ke Sumatera Barat.
“Namun, karena sistem penangkapan ikan bilih di Danau Toba menggunakan kapal bagan, akhirnya populasinya menjadi berkurang. Ini dikhawatirkan akan terjadi juga di Danau Singkarak kalau tidak dicegah. Sementara nelayan lainnya yang tidak menggunakan lampu bagan juga terancam mata pencariannya,” lanjutnya.
Yosmeri dalam kesempatan itu juga mengungkapkan bahwa penertiban akan tetap dilakukan untuk menjaga kelestarian ikan bilih. Penertiban dilakukan terhadap nelayan kapal bagan, sementara nelayan jaring angkat non bagan akan tetap dibolehkan sesuai aturan di Pergub.
Dia juga berharap, evaluasi Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak oleh Kementerian Dalam Negeri bisa selesai secepatnya untuk lebih menguatkan dalam melakukan pencegahan.
Sementara,Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan.Pihaknya sepakat,untuk kelestarian ikan bilih penertiban nelayan kapal bagan harus tetap dilakukan, agar masyarakat nelayan tidak kehilangan mata pencarian.
DPRD setuju DKP bersama tim melakukan penertiban terhadap kapal bagan yang beroperasi di Danau Singkarak. Namun demikian,diminta penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif sehingga tidak menimbulkan gesekan.Minta Irsyad.
Disamping itu,DKP juga harus memprogramkan bantuan peralatan tangkap yang sesuai dengan aturan kepada nelayan kapal bagan tersebut. Dengan demikian, upaya pelestarian ikan bilih di Danau Singkarak dapat berjalan, namun mata pencarian masyarakat tidak diabaikan.Tukuk Irsyad.
Senada dengan itu,anggota DPRD Sumbar asal Kabupaten Tanahdatar, Arkadius Datuak Intan Bano menambahkan, pelestarian Danau Singkarak termasuk ikan bilih sebagai spesies endemiknya harus dilakukan. Danau Singkarak memiliki potensi ekonomi besar di sektor pariwisata dan ikan bilih menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan untuk datang berkunjung.
Meski demikian, pemerintah daerah jangan mengabaikan nasib masyarakat nelayan kapal bagan yag terkena penertiban. Untuk mereka harus ada solusi agar mata pencarian masyarakat tetap berjalan.Kata Arkadius.(Sri)