Padang,Lintas media News Menjelang pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019, Dinas Dukcapil Provinsi dan 19 Kabupaten/ Kota Sumatera Barat berkomitmen tegak lurus dengan kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana maksud surat Mendagri No. 471.13/2292/dukcapil tanggal 18 Maret 2019 tentang penuntasan perekaman dan pencetakan KTP-el sebagai syarat keikutsertaan Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil ( PPKBK - Dukcapil)  Provinsi Sumatera Barat, Novrial, SE, MA. Akt disela-sela kesibukan hari ini lewat Whastaapnya, Padang, Minggu (24/3/2019).

Lebih lanjut Novrial menyampaikan,  dengan target partisipasi pemilih di Sumatera Barat sebesar 77% dari KPU, Dinas Dukcapil se Sumbar komit untuk memastikan bahwa 3.872.855 penduduk Sumatera Barat usia KTP per 31 Desember 2018 sudah mempunyai KTP selambatnya tanggal 17 April tersebut.

Capaian perekaman per 28 Februari 2019 sudah mencapai 95,39% dan capaian kepemilikan sudah mencapai 94,07% dari usia wajib KTP, katanya

Kadis Dukcapil juga mengungkapkann,  ada beberapa hal yang telah dilaksanakan berdasarkan arahan pusat antara lain gerakan jemput bola serentak ke rutan dan lapas.

Serta ke sekolah dan kampus pada tanggal 11-16 Maret 2019, dan instruksi untuk mengeliminir data penduduk siap rekam di 19 Kabupaten/Kota yang berhasil dituntaskan lebih cepat dari tenggat 20 Maret 2019.

Sisa pencetakan KTP-el yang harus diselesaikan menjelang Pemilu adalah usia KTP baru dan penggantian data serta pindah datang.

Dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu berjalan sangat baik, hal itu dibuktikan dengan perbedaan minimal antara data penduduk usia KTP dengan DPT hasil perbaikan KPU per Desember 2018 hanya sekitar 150.000 orang.

Terakhir tanggal 21 Maret kemaren KPU kembali melakukan update data dari penduduk datang dan keluar bersama Dukcapil dan Bawaslu, ujar Novrial.

Novrial juga menyatakan komitmen bersama lainnya dalam pengawalan wajib pilih dengan KPU dan Bawaslu adalah verifikasi dan validasi data berkelanjutan sampai pelaksanaan Pemilu, dan fasilitasi help-desk bersama di 19 Kabupaten/Kota yang seiring dengan rencana instruksi Mendagri agar Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk tetap membuka kantor pada hari H pelaksanaan Pemilu.

Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan, maupun untuk fasilitasi help-desk khususnya pengecekan NIK dan kemungkinan penyalahgunaan KTP-el untuk Pemilu.(rel)
 
Top