Padang, Lintas Media News
Selama September tahun 2021, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Semen Padang telah menyalurkan zakat karyawan PT Semen Padang sebesar Rp711 juta lebih.
Dana zakat ratusan juta itu disalurkan melalui berbagai program zakat, yakni melalui program peduli pendidikan, peduli kesehatan, peduli kemanusiaan, peduli ekonomi, serta program dakwah dan Avokasi.
Kepala Pelaksana Harian UPZ Baznas Semen Padang Muhammad Arif mengatakan, semua zakat yang disalurkan melalui berbagai program tersebut, diserahkan kepada delapan asnaf yang terdiri dari faqir, miskin, amil, muallaf, pemerdekaan, berhutang, fisabilillah dan ibnu sabil.
Untuk asnaf faqir sebesar Rp56,4 juta, disalurkan kepada 335 orang penerima manfaat biaya hidup rutin dan kepada 7 orang biaya hidup non rutin yang terdiri dari faqir, jompo, janda dan cacat.
Untuk asnaf miskin sebesar Rp238 juta lebih, disalurkan kepada 51 orang penerima manfaat peduli ekonomi berupa modal usaha, dan kepada 8 lembaga Sosial Kemanusiaan berupa insentif.
Kemudian, juga disalurkan kepada 1 kepala keluarga (KK) penerima manfaat peduli kemanusiaan berupa bantuan bahan bangunan untuk perbaikan rumah layak huni, bantuan kepada 12 orang penerima manfaat program kesehatan seperti untuk bayar hutang berobat di rumah sakit.
"Pada asnaf miskin ini, kami pun juga menyalurkan bantuan bayar tunggakan BPJS Kesehatan dan juga bantuan biaya pembelian tiket pesawat untuk penerima manfaat yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Harapan Kita," ujar Arif.
Untuk program ekonomi, Arif mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp172 juta lebih, dan juga telah melakukan pemberdayaan kepada para penerima bantuan berupa pembekalan kewirausahaan, seperti marketing dan akuntansi praktis.
Selanjutnya, untuk asnaf muallaf, juga telah disalurkan sebesar Rp41 juta lebih untuk honor 51 orang da’i binaan UPZ Baznas Semen Padang yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan untuk program dakwah lainnya.
Untuk asnaf fisabilillah, juga telah salurkan sebesar Rp134 juta kepada 116 orang penerima beasiswa rutin, 51 orang beasiswa insidentil, 99 orang penerima bantuan honor rutin guru TPQ/TQA dan juga kepada 34 lembaga yang meliputi program pendidikan, dakwah rutin dan non rutin.
Sedangkan, untuk asnaf amil, disalurkan sebesar Rp51 juta dalam bentuk remunerasi, biaya operasional rutin, operasional dinas dan biaya pemeliharaan fasilitas UPZ Baznas Semen Padang.
"Selain melalui berbagai program zakat, kami juga telah menyalurkan 30 persen atau Rp189 juta lebih dana zakat yang kami himpun dari karyawan PT Semen Padang kepada Baznas Pusat," beber Arif.
Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Oktoweri menyampaikan terimakasih kepada UPZ Baznas Semen Padang yang telah menyalurkan zakat karyawan PT Semen Padang.
"Alhamdulillah, kami dari PT Semen Padang berterimakasih kepada kawan-kawan di UPZ Semen Padang, karena telah memudahkan kami para karyawan dalam menyalurkan kewajiban kami untuk membayar zakat penghasilan," kata Oktoweri.
Membayar zakat, termasuk zakat penghasilan, sebut Oktoweri, merupakan salah satu upaya dalam membersihkan harta. Karena dalam ajaran agama Islam dijelaskan bahwa di setiap harta yang dimiliki, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya, terutama orang-orang yang membutuhkan.
"Dengan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk dizakatkan, sama halnya dengan membantu keberlangsungan hidup orang lain yang berhak dan benar-benar membutuhkan bantuan secara materil," ujarnya.
Oktoweri menambahkan, penyaluran zakat karyawan PT Semen Padang sudah berlangsung sejak tahun 1995. Saat itu, dilakukan melalui lembaga Bazis Unit Korpri PT Semen Padang. Kemudian pada Januari 1998, Bazis Korpri PT Semen Padang berubah nama menjadi Bazis Semen Padang.
Setelah itu, dengan adanya Undang-Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002 dibentuk Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP) dengan akte notaris no.05/y/2002 tanggal 21 Januari 2002.
Kemudian, sejak 21 Desember 2016 dengan keluarnya SK Ketua Baznas No. 57 tahun 2016, zakat karyawan PT Semen Padang kemudian disalurkan melalui UPZ Baznas Semen Padang yang aktivitasnya dimulai pada bulan April 2017. (*/b/hms)
Padang, Lintas Media News
Klinik Semen Padang (Klisepa) By Pass merupakan salah satu dari dua klinik yang berada di bawah naungan Yayasan Semen Padang. Klinik ini beralamat di Jl. By Pass Km 7, kelurahan Pasar Ambacang, Kec. Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Klinik ini merupakan klinik pratama yang melayani poli umum, poli gigi, dan poli KIA/KB.
Kepala Klinik Semen Padang By Pass, dr. Essy Harlianty, MARS mengatakan, saat ini klinik melayani poli umum, poli gigi, dan poli KIA/KB. Layanan ini buka dari Senin sampai Sabtu.
"Untuk Poli umum terdiri dari dua sift, yakni sift pagi dan sift siang. "Sift pagi pukul 07.00 s/d pukul 14.00 Wib. Sedangkan sift siang dari pukul 14.00 Wib s/d pukul 21.00 Wib," katanya saat dihubungi di Padang, Kamis, 7 Oktober 2021.
Sedangkan, untuk poli gigi buka dari Senin - Sabtu ,pukul 08.00 Wib s/d pukul 15.00 Wib. "Namun rencananya kita akan membuka dua sift sebanyak dua kali seminggu, yakni Rabu dan Sabtu dalam waktu dekat. Kita juga pastikan tenaga dokter yang bisa di waktu tersebut," jelasnya.
dr. Essy mengatakan, selain ketiga layanan itu, di Klisepa By Pass juga melayani rapid test Antigen untuk umum dan untuk keperluan kantor.
Selain itu, Klisepa By Pass juga memiliki layanan apotik untuk pasien klinik. "Dan rencananya kedepan kita akan kembangkan layanan apotik mandiri untuk pasien umum dan dapat melayani resep dari dokter praktik," terangnya. (*/b/hms)
KayuAgung, Lintas Media News
Dalam rangka memperingati hari jadi atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI sukses menggelar rapat paripurna istimewa yang diadakan di aula DPRD OKI. Senin, 11, Oktober 2021.
Kegiatan rutin tahunan yang diadakan pemerintah daerah di DPRD Kabupaten OKI tersebut berlangsung lancar dan sukses, dan tak lupa menerapkan protokol kesehatan bagi yang hadir, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir sementara yang lain mengikuti rapat secara online melalui aplikasi zoom.
Tak ketinggalan terlihat dalam kegiatan tahunan tersebut dihadiri, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru SH, MM, Bupati OKI, H. Iskandar SE, dan Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri SH, MH, sebagai yang utama dan diikuti SKPD lainnya.
Hingga usai agenda tahunan rapat paripurna istimewa HUT ke-76 Kabupaten OKI tetap berlangsung kondusif, lancar dan sukses. (deni/hms)
Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Semen Padang Hospital (SPH) dr. Eka Fithra Elfi, Sp. JP (K) |
Covid-19 masih belum berakhir. Walaupun kasusnya sudah mulai turun setiap harinya, namun menjaga protokol kesehatan adalah hal yang wajib. Covid-19 bisa saja menyerang siapapun, baik yang memiliki penyakit bawaan atau pun mereka yang tidak memiliki penyakit bawaan. Lalu bagaimana dengan pasien yang memiliki riwayat penyakit jantung saat terkena Covid-19. Apa langkah yang harus dilakukan?
Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Semen Padang Hospital (SPH), dr. Eka Fithra Elfi, Sp. JP (K) mengatakan, Covid-19 bisa saja menyerang siapapun. "Jika penyakit pada pembuluh darah pada jantung di masa Covid-19, kasus yang sering terjadi yakni pembekuan darah secara tiba-tiba karena efek samping virus yang meningkatkan pembekuan darah.
"Efek samping pembekuan darah bagi pasien menimbulkan trombosis akut pada jantung sehingga menyebabkan kematian mendadak. Sedangkan jika terjadi pada kaki akan mengakibatkan iskemia yang akibat fatalnya bisa menyebabkan amputasi pada kaki," katanya saat dihubugi di Padang, Rabu, 6 Oktober 2021.
Untuk pasien yang mengalami kegawatan jantung dan pembuluh darah, maka pertolongan pertamanya harus di bawa ke Unit Gawat Darurat (UGD). Kemudian diberi pengencer darah atau jika ada trombosit akut maka akan dilakukan keteteresasi untuk mengembalikan aliran darah ke organ sehingga menghilangkan gumpalan darah.
Kateterisasi di jantung dan kaki bertujuan untuk mengetahui seberapa berat penyumbatan pembuluh darah. Kemudian dilakukan tindakan mengevakuasi gumpalan darah yang disebut dengan angioplasti.
Covid-19 dan Pasien Dengan Riwayat Jantung
Pasien Covid-19 dengan riwayat penyakit jantung dianggap komorbid, maka untuk penyembuhannya akan dilakukan rawat inap dan di kasih obat yang mengurangi kegumpalan darah. "Jadi harapannya, resiko yang terjadi bisa berkurang dan serangan akutpun juga berkurang," terangnya.
Dari pantauan yang dilakukan, pasien dengan riwayat jantung akan dipantau selama dua minggu hingga swab menyatakan negatif Covid-19. "Jika pasien punya riwayat penyakit, maka idealnya memberikan obat pengencer darah sampai 3 bulan pasca-Covid-19, yaitu Antikoagulan yang berfungsi mencegah penggumpalan darah," jelasnya.
"Namun dari pantauan yang kita lakukan, penggumpalan darah muncul setelah pasien sembuh Covid-19, seperti nyeri dada atau kaki membiru. Hal ini karena tak hanya Virus Covid-19 yang merusak, namun juga komponen virus itu sendiri sehingga menyebabkan peradangan," paparnya.
Ia mengimbau, pasien jantung dan pembuluh darah yang terinfeksi Covid-19 harus segera diobati dengan tindakan optimal atau kateterisasi, maka resiko keburukan akibat jantung tidak buruk. "Kebanyakan, pasien takut di rawat di rumah sakit karena Covid-19. Sehingga kita mengimbau pasien Covid-19 dengan riwayat penyakit jantung jangan takut di rawat karena kita merawat pasien untuk kesembuhan," terangnya. (*/b/hms)
Bengkalis, Lintas Media News
Sebanyak 38 Pejabat Pengawas dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dilantik Bupati Bengkalis, Selasa (5/10/2021), di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Bengkalis pada Tanggal (4/10/2021), Nomor Kpts.821.24/BKPP/14/2021, berikut nama-namanya :
1. BASUKI, S.Kep, Kepala Seksi Jaminan Pelayanan KB pada Bidang Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis.
2. HALIMATUSSAKDIAH, Kepala Seksi Pengolahan Bahan Perpustakaan pada Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis.
3. ISMI SUSANTI, S.Ag, Kepala Seksi Alih Media pada Bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis.
4. ABDUL HADI, SE.Sy, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan pada Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis.
5. MULYADI, SE, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Operasional Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
6. PURNOMO WIDODO, S.Pi, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis.
7. MARIA LINDA, SE, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan pada Sekretariat Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis.
8. SRI WULAN KOMALASARI, SE, Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Mikro pada Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis.
9. EKA KAPRIYANTI, AMD, Kepala Seksi Perumahan pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis.
10. ELLA ZUARDINA, SH,.M.H., Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Sekretariat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis.
11. RIMA SANRIANA, SE, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha II pada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.
12. EVI HERDAWATI, SH, Kepala Seksi Retribusi pada Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis.
13. NAFI, SE, Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Bengkalis pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis.
14. ROBY SUGARA, SE.Sy, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
15. MUHADIR MASRUR, SH, M.MA, Kepala Seksi Penanganan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan pada Bidang Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis.
16. IKRAMMUDDIN, S.Pi, Kepala Sub Bidang Anggaran II pada Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis.
17. AGUSFIAN, SE.Sy, Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan Aset pada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis.
18. FAIRUL, SH, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kebakaran pada Bidang Pengendalian Operasional, Sarana Prasarana dan Penyelamatan Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis.
19. YASKI, SE, Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana pada Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
20. ABDURRAHIM, SH, Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi pada Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis.
21. MULIZA, SE.Sy, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pengelolaan Sampah Kecamatan Bengkalis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
22. Ners.WITA HAZIANTI, S.Kep, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Puskesmas Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
23. SERI MINARTI, SKM, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Puskesmas Duri Kota Kecamatan Mandau pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
24. AHMAD PIRDAUS, S.Sos, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kabupaten Bengkalis pada Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis. (deni)