DPRD SUMBAR TETAPKAN ANGGOTA PERUBAHAN TATIB
Padang.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menetapkan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Perubahan Tata Tertib pada Rapat pariurna dewan.Jumat (18/10) diruangan utama DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi Wakil Ketua lainnya Suwirpen Suib dan Indra Dt.Rajo Lelo dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat Alwis saat memimpin rapat paripurna mengatakan.Sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar,rapat paripurna selain menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan APBD juga menetapkan perubahan Tatib anggota dewan.
Dari hasil paripurna sebelumnya, DPRD telah menetapkan pembentukan struktural penitia seleksi yang bertugas untuk memandu pemilihan BK Dengan keputusan berasama, yang melibatkan Badan Musyawarah DPRD Sumbar, Afrizal dari Fraksi Golkar dipilih sebagai ketua Pansel Keanggotaan BK, Wakilnya HM Nurnas dari Partai Demorkat dan Sekretaris Dody Delvi dari PAN,”jelas Irsyad.
Sesuai regulasi yang berlaku, menurut Irsyad Syafar, penetapan anggota BK diputuskan dengan keputusan pimpinan Pansel dan pimpinan DPRD. Setelah itu, akan dilempar kembali pada rapat gabungan yang untuk saat ini diberikan waktu kePansel bekerja untuk menentukan keanggotaan BK dan biar Pansel merumuskan.
Dijelaskan Irsyad, BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.Pimpinan BKini terdiri dari,seorang ketua dan seorang wakil ketua yang rekomendasi dari kenggotaan BK ditetap oleh Pansel Pemilihan anggota Badan Kehormatan tersebut.
Anggota BK sendiri kata Irsyad dipilih dan ditetapkan oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Tiap-tiap fraksi berhak mengusulkan calon anggota badan kehormatan sesuai perimbangan jumlah kursi.
Untuk saat ini,menurut Irsyad Syafar, Pansel memiliki kewenangan dalam merumuskan konsep pemilihan anggota BK , setelah itu pimpinan DPRD diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti hasil yang diberikan oleh Pansel, untuk penentuan jadwan penetapan anggota BK akan dijadwalkan kembali melalui rekomendasi Bamus.(Sri)