Latest Post

50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan


Padang Lintas Media News.
Terkait Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Wilayah Sumatera Barat (Sumbar).Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Bupati dan Wali Kotanya telah melakukan Rapat Terbatas (Ratas) melalui video conference (vidcon). Senin (20/4/2020).

Ada pun poin-poin yang telah disepakati itu adalah: PSBB di mulai pada Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari ke depan. Dan Gubernur Irwan Prayitno meminta semua pihak melakukan sosialisasi secara gencar   dari seluruh saluran media.

PSBB akan dilaksanakan secara tegas yang akan di bantu oleh kepolisian dan TNI yang mengacu kepada Permenkes nomor 9 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020.

Contohnya, diperbatasan dengan provinsi lain, akan ada pembatasan moda transportasi sebanyak 50%. Apabila melebihi kapasitas tersebut,  penumpang yang lain diturunkan dan pemprov serta kabupaten terkait sudah menyiapkan tenda sembari menunggu moda transportasi lainnya seperti angkot-angkot dan jasa travel yang menawarkan.

Bupati Walikota diberikan kewenangan untuk berimprovisasi sesuai kondisi daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan umum PSBB dan selama pemberlakuan PSBB, sekolah diliburkan, masyarakat dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat, termasuk beribadah di mesjid dan mushalla, dan lain yang telah di tuangkan dalam keputusan Gubernur Sumbar.

Kecuali untuk kegiatan memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket dan toko khusus yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, toko warung kelontong. Jasa binatu masih boleh beroperasi, sepanjang mentaati protokol kesehatan.

Irwan Prayitno minta masyarakat memaklumi, pada dasarnya PSBB itu tidak melarang orang keluar rumah. Hanya saja tetap meminta masyarakat bertahan di rumah. Alasannya, untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.(rel/s)


Padang.Lintas Media News.
Ketua Dekranas Hj.Nevi Irwan Prayitno, menyerahkan bantuan berupa sembako kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi covid-19 besama Ketua Bhayangkari Sumbar Ny.Yesika Toni, di Istana Gubernur. Senen, (20/4/2020).

Sebagai bentuk kepedulian Nevi Irwan Prayitno, kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19, pembagian sembako ini didampingi oleh Yesika Toni.

Menjalin sinergi Bantuan kemanusiaan bersama lawan covid-19, direalisasi dengan menyalurkan bantuan sembako berupa beras 5 kg, gula 1 kg, tepung taregu 1 kg, 2 botol sirup, kopi sachet 1 renceng, minyak 1 liter, kering kentang 1 toples, kecap pouch dan berupa kue kering lainya.

Penyerahan bantuan tersebut diserah langsung oleh Hj. Nevi Irwan Prayitno sebagai ketua Dekranasda Provinsi Sumbar.

Bantuan yang diserahkan sebagai salah satu bentuk komitmen, dan kepedulian terhadap pelaku usaha UMKM yang terdampak covid-19.

Pada hari ini yang mendapat bantuan Viona pelaku UMKM Kota Padang, "Mudah-mudahan bermanfaat untuk Viona, dengan adanya bantuan ini mungkin tidak seberapa, namun dengan harapan dapat membantu meringankan beban, imbas dari Corona ini,"Ucap Nevi Irwan

Dengan kondisi sekarang ini, kita tahu bahwa semua masyarakat bahkan pelaku UMKM pun ikut terdampak, sehingga pada hari ini Dewan Kerajinan Nasional (dekranas) berbagi, dipimpin oleh  ketua umum Pusat, Wury Ma'ruf Amin.

Terimakasih kepada Wury Ma'ruf Amin ketua umum dekranas atas bantuan kemanusiaan ini, "semoga kita semua sehat selalu dan semangat untuk berada dalam wabah yang melanda di negri kita."Ucap Nevi Irwan.

Sanjut Nevi Irwan memhimbau kepada masyarakat mari kita jauhi kerumunan, berdiam diri dirumah saja, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, jaga kebersihan dan berolah raga.(rel)



          Heranof Firdaus
          Ketua PWI Sumbar

Dengan keyakinan penuh bahwa bumi, langit dan semua isinya milik Allah, maka corona virus itu juga milik Dia. Sama dengan nyamuk, lalat dan semua makhluk lainnya yg sama2 bernyawa.

Bedanya covid-19 ini sangat kecil, seperti sebutir debu, tidak bisa dilihat dg mata telanjang dan istimewanya mampu membelah diri 10x lipat dalam waktu singkat.

Dalam waktu singkat, makhluk ini telah merubah wajah dunia dan perilaku manusia bahkan menghancurkan sejumlah sendi2 kehidupan.

Maka kembali kepada iman, maknai ini sebagai peringatan dari Allah.

Bahwa menghadapi makhluk yg super kecil saja, manusia penghuni bumi ini sudah kalang kabut, ekonomi negara-negara ebat berantakan, senjata2 super canggih tak berguna, gedung pencakar langit kosong melompong bahkan semua negara menutup pintu masuk terhadap pendatang. Manusia amat takut pada makhluk super mini ini.

Tampaknya, Allah sedang menghinakan manusia2 yg selama ini mengagung-agungkan kemewahan dan menuhankan kemajuan hidup sampai melupakan keagungan Sang Maha Pencipta dan pemilik langit, bumi dan semua isinya.

Renungannya adalah, tak ada yg perlu dipuja-puja kecuali Allah. Tidak usah maopok-opok sampai lupa padaNya. Semua yg kita kejar itu hanya fatamorgana, bayang2 indah yg menghabiskan usia dan melelahkan. Mari kita kembali kepadaNya, memperbanyak doa dan merendahkan diri dg sungguh2.

Sesungguhnya semua urusan kembali keoada Allah. Dia yg memutar kesenangan dan kesusahan. Setelah itu semua manusia pasti kembali kepadaNya.

Barakallahu fikum..


PADANG.Lintas Media News.
Gubernur Irwan Prayitno mengapresiasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang turut berperan aktif dalam percepatan penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19), salah satunya dengan membuat masker-masker berbahan kain.

Sebanyak 14 SMK dan 2 (dua) SMA menyerahkan bantuan masker yang diproduksi sendiri sebanyak 128.500 masker. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Sumbar Irwan Paryitno di Aula Kantor Gubernur, Senin (20/4/2020)

Hadiri dalam penyerahan bantuan tersebut Wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kadis Pendidikan Adib Alfikri dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sumbar, Rumainur serta masing-masing kepala sekolah.

"Apresiasi kita berikan kepada para pelajar SMK dan SMA yang memproduksi masker, apalagi kita saat ini sangat membutuhkan masker dalam jumlah banyak," ungkap gubernur Sumbar.

Selain untuk masyarakat, menurut Irwan Prayitno, rencananya bantuan masker ini akan disalurkan pada setiap posko-posko di perbatasan. Termasuk bagi para pendatang yang ingin masuk ke wilayah Sumbar yang tidak menggunakan masker.

"Mudah-mudahan dengan adanya inovasi ini, tidak ada lagi istilahnya kosongnya masker di Sumbar. Saya bangga, para pelajar bisa bantu pemerintah sebagai ikut berpartisipasi mencegah dari virus Covid-19," ucap gubernur.

Selain itu gubernur Irwan Prayitno, juga meminta agar kualitas kain tetap dijaga agar hasil yang didapat semakin maksimal dan layak untuk digunakan dan bagi kesehatan penggunanya.

"Kita akan sediakan bahannya, nanti para pelajarlah yang akan produksi maskernya. Sepanjang kemampuan dari SMK dan SMA, kita tidak akan membatasi," katanya.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit juga mengucapkan terima kasih pada para pelajar dan guru-guru SMK dan SMA yang begitu tinggi kepeduliannya atas wabah virus corona.

"Karya anak-anak kita ternyata sangat luar biasa, dengan produksi masker sudah sama membantu pemerintah dalam menghadapi kelangkaan masker," ucap Wagub Sumbar.

Ini secepatnya akan langsung bagikan kepada setiap posko-posko perbatasan. Apalagi masker yang dibuat di SMK dan SMA ini punya kelebihan bisa dipakai berulang setelah dicuci dan bahannya bebas bahan kimia.

"Karena bahannya terbuat dari kain, maka bisa dipakai berulang kali setelah masker dicuci," tuturnya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri mengumpulkan semua SMK dan SMA di Sumbar untuk bisa ikut berkontribusi pada pemerintah dengan memproduksi masker.

Adapun SMK dan SMA yang menyerahkan bantuan masker adalah SMKN 6 Padang 10.000, SMKN 8 Padang 10.000, SMKN 1 Payakumbuh 10.000, SMKN 3 Payakumbuh 10.000, SMKN Ampek Angkek 10.000, SMKN Luhak 2.500, SMKN 2 Bukittinggi 5.000, SMKN 1 Sijunjung, SMKN 1 Lubuk Sikaping 6.000, SMKN 1 Sawahlunto 4.000, SMKN 1 Lembah Gumanti 2.000, SMKN 1 Ranah Pesisir 27.000, SMKN 3 Solok 2.000, SMKN 1 Lintau Buo 5.000, SMAN 2 Lintau Buo 10.000, SMAN 5 Payakumbuh + SLB Tanah Datar 10.000. (rel)


Padang.Lintas Media News.
Forum Wartawan Parlemen Symatera Barat (FWP-SB), bekerja sama dengan sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat HM. Nurnas, membagikan masker kain untuk wartawan peliput, pegawai humas, cleaning service dan securiti yang bertugas di DPRD Sumbar.

Selain wartawan peliput DPRD, masker juga dibagikan buat peliput di KPU dan Bawaslu serta pramu saji yang ada didua lembaga tersebut.

HM. Nurnas mengatakan, kepedulian untuk bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19, salah satunya dengan mempergunakan masker, sehingga bekerja lebih nyaman.

Menurutnya, pemindaha virus melalui percikan lendir atau liur bisa tidak terjadi, bila masing-masing orang mempergunakan masker dalam berkomunikasi langsung.

"Menurut team medik, kita harus menutup muluf dan rongga hidung dalam berbicara dengan orang lain, agar percikan dari kita dan dari lawan bicara tidak masuk pada rongga-rongga tersebut, sehingga bisa meminimalisir bahkan menghentika penyebaran pademi ini," terang Nurnas.

Sebelumnya Nurnas juga sudah membagikan hand  sanitizer pada wartawan dan melakukan penyemprotan dirumah-rumah penduduk.

Sekaitan dengan hal tersebut, ketua yang sekaligus salah seorang pendiri FWP-SB Novrianto, SP, mengatakan, apa yang dilakukan Nurnas merupaka bukti nyata kemitraan.

"Apa yang dilakukan cak Nurnas merupakan bukti nyata kemitraan antara anggota DPRD dengan Wartawan serta lainnya, karena bukan hanya hand sanitizer dan masker saja yang beliau bagikan, tapi sebelumnya juga sudah memberikan bantuan lain, meskipun beliau mengaggap tidak seberapa tapi bagi orang lain nilainya cukup besar," terang Novrianto.

Ditambahkannya, diwaktu tenang sebelum pademi ini ada, HM. Nurnas juga sering membackup kegiatan wartawan, diantaranya dengan memperjuangkan berbagai anggaran untuk peningkatan kapasitas peliput.

"Kami wartawan tidak heran kalau Cak Nurnas peduli dengan peliput dan masyarakat bawah, karena itu sudah merupakan kebiasaan beliau dalam berbagi dan berjuang untuk orang banyak," tambah Novrianto lagi.

Bahkan dalam merespon berbagai masalah, HM Nurnas tidak pernah setengah hati, baginya duduk diwarung kecil tempat berkumpul masyarakat atau wartawan, merupakan hal biasa dan rutin ia lakukan.

"Terus terang, Cak Nurnas itu sangat dibanggakan kawan-kawan lain, karena sangat peduli, banyak orang yang kenal dengannya dan dekat bahkan tidak pernah melihat ia lari jika ingin ditemui," tukuk Novrianto. (rel/fwp-sb/st)


Padang,Lintas Media News.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat mendukung pernyataan Dewan Pers, agar pemerintah bersama DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja damai wabah pandemi covid-19 habis.

Ditengah bangsa ini berperang melawan pandemi virus corona Covid 19, sejatinya kita fokus bersama sama menghadapinya.Tegas Ketua SMSI Sumbar Zulnadi, SH bersama Sekretaris Gusfen Khairul dalam siaran persnya, Senin 20 April 2020.

Dikatakan, SMSI Sumbar dengan anggotanya mendukung pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR.

 "Ditengah negara dilanda bencana pandemi virus  corona, covid 19, tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu yang terkesan mencari peluang dalam kesempitan. Mari kita fokus melawan Virus Corona Covid 19," ujar Zulnadi, seraya melanjutkan mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden saat negara ditimpa bencana ini.

Dewan Pers dalam relisnya Sabtu 18 April 2020 meminta pemerintah dan DPR RI menunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja serta RUU lainnya, sampai negara dalam kondisi yang kondusif, yaitu sampai wabah pandemi Covid-19 ini berakhir.

"Terhadap sikap Dewan Pers ini, kita SMSI Provinsi Sumbar mendukung penuh agar DPR dan pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini," tukas Gusfen Khairul.

Dengan demikian, jika keadaan sudah kondusif, pandemi Covid-19 sudah berakhir, maka proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi. Saran dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers dapat secara maksimal ditampung untuk kesempurnaan RUU tersebut.

Seperti diberitakan pers, Menkumham Yassona Laoly dengan Komisi III DPR dalam Rapat k
Kerja tanggal 4 April 2020 sepertinya sepakat melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja. Bahkan draftnya telah dikirim pemerintah ke DPR.

Adapun item RUU KUHP yang menjadi penolakan Dewan Pers  berkaitan dengan  pasal yang mempengaruhi kemerdekaan pers, yakni pasal 217- 220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden). Kemudian pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah serta pasal 262 dan 263 mengenai penyiaran berita bohong.

Dewan Pers juga mempersoalkan pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Berikut pasal 304 sampai 306 yaitu tindak pidana terhadap agama. Selanjutnya pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Masih dalam RUU KUHP yaitu pasal 440 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, sedangkan pasal 446 tentang pencemaran terhadap orang mati.

Pada RUU Cipta Kerja, Dewan Pers menyorot adanya upaya perubahan terhadap pasal 11 dan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.(Relis)


Jakarta.Lintas Media News.
Pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam keterangan pers tertulisnya, kemaren. SMSI organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia.

“Sikap SMSI jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” kata Firdaus.

Sebagaimana diberitakan banyak media, di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, Rabu (4/4/2020).

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.

Menyikapi hal tersebut, dalam keterangan pers tertanggal 16 April 2020, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat," ujar M. Nuh dalam rilisnya.

Dewan Pers juga  menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
                 
Fokus Melawan Covid-19

Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri, dan bisa  bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19.

“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan  menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih?,” kata Firdaus.

Firdaus mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat? Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.

“Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun  herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya lagi.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global
pada Rabu, 11 Maret. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini.(rel)


PADANG.Lintas Media News
Setelah usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.

Pemerintah Provinsi Sumbar lakukan rapat koordinasi terkait teknis pelaksanaan PSBB di Sumbar yang langsung di pimpin oleh Gubernur Irwan Prayitno. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wagub Sumbar Nasrul Abit, Sekretaris Daerah Provinsi Alwis, Asisten I Devi Kurnia, Asisten II Benny Warlis, Asisten III  Nasril Ahmad beserta seluruh kepala OPD di Aula Kantor Gubernur, Sabtu (18/4/2020).

"Kita patut bersyukur dan mengapresiasi Menkes RI Terawan Agus Putranto yang telah memberikan izin kepada Sumbar untuk memberlakukan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19," kata gubernur.

Dalam rapat tersebut Pemerintah Provinsi Sumbar tengah melakukan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota se Sumbar dalam pelaksanaan PSBB, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

"Tadi malam kita sudah dapat surat dari Menkes bahwasanya Sumbar sudah disetujui dan diterima untuk melakukan PSBB untuk skala provinsi," ucap Irwan Prayitno.

Sementara pemprov Sumbar merencanakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dekat ini akan digelar selama 14 hari ke depan.

"Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan walikota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," jelasnya.

Irwan Prayitno menjelaskan Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Kita perlu sosialiasi kemasyarakat luas, minimal selama tiga hari. Karena tidak efektif PSBB kalau masyarakat tidak tahu, percuma," ujarnya.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus, sebab dalam penerapan PSBB ini menurut Irwan Prayitno sudah pasti harus melibatkan Pemerintah Kota dan Kabupaten serta masyarakat.

"Kita akan mematangkan konsep PSBB di setiap kabupaten kota perbatasan dan perbatasan provinsi tetangga," sebutnya.

Sejumlah titik di perbatasan akan dipasang baliho sosialisasi, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar.

Gubernur Irwan Prayiyno mengimbau kepada seluruh warga untuk berdiam diri di rumah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 atau pandemi virus corona lebih luas. Ia yakin apabila masyarakat bisa berdiam diri di rumah selama dua minggu dengan sendirinya virus corona akan habis.

"Saya minta masyarakat bisa bertahan di rumah selama dua minggu, virus corona habis dengan sendirinya. Dengan berdiam di rumah berarti kita bisa menyelamatkan bangsa ini," imbaunya. (rel)



Jakarta.Lintas Media News.
Dewan Pers menolak  tegas, rencana pemerintah membahas RUU KUHP, RUU Cipta Kerja ditengah negara dilanda bencana pandemi wabah virus  corona (covid -19).

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers M.Nuh dalam Pers Relisnya.Sabtu (18/4),sehubungan adanya rencana pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham yang akan melanjutkan pembahasan RUU KUHP, RUU Cipta Kerja bersama Komisi III DPR RI.

M.Nuh menegaskan. Tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu yang terkesan, mencari peluang dalam kesempitan.Seharusnya, pemerintah dan DPR RI  menunda pembahasan  2 RUU dan RUU lainnya, sampai negara dalam kondisi yang kondusif.

Dengan demikian proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi,saran dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.Katanya.
Keluarnya relis Dewan Pers ini menurut M.Nuh, setelah Dewan Pers mengamati dan melihat Rapat Kerja Menkumham Yassona Laoly dengan Komisi III DPR  tanggal 4 April 2020 yang sepakat melanjutkan pembahasan 2(dua) RUU. Bahkan draftnya telah dikirim pemerintah ke DPR.
Adapun  RUU KUHP yang menjadi penolakan Dewan Pers  berkautan dengan  pasal yang mempengaruhi kemerdekaan pers, yakni; pasal 217- 220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden).

Pasal 240,241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 262, 263 mengenai penyiaran berita bohong.
Dewan Pers juga mempersoalkan pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan  proses peradilan.
Berikut pasal 304-306 tindak pidana terhadap agama.
Selanjutnya pasal 353,354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Pasal 440 berkaitan dengan pencenaran nama baik, sedangkan pasal 446 pencemaran terhadap orang mati.
Pada RUU Cipta Kerja, Dewan Pers menyorot adanya upaya perubahan terhadap pasal 11 dan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Bunyi pasal 11; Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. 

Pasal 18 tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 3 ayat, sebagai berikut.
Setiap orang yang menentang hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat melawan atau melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang membatalkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pengadilan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang membatalkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan hukuman denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebaliknya Dewan Pers mendukung semua kebijakan negara atau pemerintah dalam hal mengatasi wabah pandemi, baik dalam bentuk anggaran maupun program.(rel)


Tim dari Semen Padang menyerahkan fasilitas cuci tangan di Puskesmas Lubeg, Jumat, 17 April 2020


PADANG.Lintas Media News.
Dalam mewujudkan program Pemerintah melawan penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19, PT Semen Padang menyerahkan bantuan fasilitas cuci tangan kepada tiga Puskesmas di  lingkungan perusahaan, yaitu Puskesmas Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Pauh.

Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati mengatakan, bantuan fasilitas cuci tangan berupa wastafel, kran dan sabun pencuci tangan itu diberikan kepada puskesmas, karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, harus dimulai di tingkat bawah.

"Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan. Dan tentunya, masyarakat yang mengalami berbagai keluhan kesehatan, akan mendatangi puskesmas untuk memeriksakan kesehatannya, meskipun kesehatan yang diperiksa tersebut, tidak berkaitan dengan Covid-19," katanya.

Selain sebagai tempat pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan, Nur Anita juga menyebut bahwa puskesmas juga merupakan ujung tombak dalam menangani masyarakat yang pulang dari daerah pandemi Covid-19, sehingga tidak tertutup kemungkinan penyebaran Covid-19 juga bisa terjadi di lingkungan puskesmas.

"Mudah-mudahan, bantuan faslitas cuci tangan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pihak puskesmas dalam mencegah penularan wabah Covid-19, termasuk bagi pasien dan keluarga yang mengantarkan pasien untuk berobat ke puskemas," ujarnya.

Kepala Puskesmas Lubuk Begalung dr Sylvia Dewi Anwar berterimakasih kepada PT Semen Padang yang telah memberikan bantuan fasilitas cuci tangan, karena bantuan ini bermanfaat bagi puskesmas, terutama dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Puskesmas.

"Bantuan ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya. Bahkan, setiap pasien dan keluarga yang mengantarkan pasien ke puskesmas, diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum masuk ke puskesmas. Aturan ini tidak hanya untuk pasien dan keluarganya, tapi juga untuk seluruh petugas Puskesmas Lubuk Begalung," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Puskesmas Lubuk Kilangan Linda Hasmi. Kata dia, bantuan fasilitas cuci tangan dari PT Semen Padang ini tidak hanya dimanfaatkan oleh pasien dan petugas Puskemas Lubuk Kilangan, tapi juga dapat dimanfatkan oleh pegawai di Kantor Urusan Agama Lubuk Kilangan.

"Di area Puskesmas Lubuk Kilangan ini kan juga terdapat kantor pelayanan publik seperti Kantor KUA Lubuk Kilangan. Untuk itu, kami juga mewajibkan seluruh tamu atau pegawai yang ada di KUA juga mencuci tangan di tempat fasilitas pencuci tangan bantuan dari Semen Padang," katanya.

Selain mewajibkan untuk mencuci tangan, Linda juga mengatakan bahwa Puskemas Lubuk Kilangan juga mengimbau setiap pasien maupun tamu yang datang ke puskemas untuk wajib mewakai masker. Bahkan, imbauan tersebut juga sudah dipajang di beberapa tempat di area puskesmas.

"Imbauan untuk wajib menggunakan masker itu merupakan bagian dari upaya kami dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami dari Puskemas Lubuk kilangan, juga berterimakasih kepada PT Semen Padang yang telah ikut membantu kami dalam memutus mata rantai Covid-19 memalui pemberian bantuan fasilitas pencuci tangan," katanya.

Selain memberikan bantuan fasilitas pencuci tangan, sebelumnya PT Semen Padang juga menyalurkan bantuan yang sama kepada Mako Satpol PP Padang, termasuk Balai Kota Padang, Pasar Bandar Buat, Pasar Indarung, Pasar Raya Padang, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Nanggalo.

Selain tempat pencuci tangan, berbagai upaya lainnya dalam melawan penyebaran wabah Covid-19, juga telah dilakukan Semen Padang. Di antaranya, menyerahkan bantuan bilik sterilisasi sebanyak 15 unit untuk rumah sakit-rumah sakit di Sumbar.

Kemudian, juga memasang bilik sterilisasi di lingkungan Semen Padang Group, termasuk di Semen Padang Hospital, melakukan penyemprotan disinfektan di 145 titik fasilitas umum yang ada di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Pemberian vaksin influenza gratis untuk karyawan/wati Semen Padang Group, pemberian hand sanitizer, seminar tentang Covid-19, dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan membiasakan mencuci tangan dengan sabun.

Kemudian, mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dan menjaga jarak 1, 5 meter serta di rumah saja. Imbauan tersebut, disampaikan melalui spanduk yang dipajang di beberapa lokasi di Kota Padang. Di samping itu, juga melakukan penyemprotan disinfektan rutin tiap minggu di Pasar Bandar Buat dan Pasar indarung.(*)


Padang.Lintas Media News.
Sekretaris komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar HM. Nurnas minta,kepala daerah dan anggota DPRD, jangan manfaatkan bantuan antisipasi pademi untuk kepentingan politik. Karena,bantuan ini adalah uang negara yang disalurkan melalui APBD Provinsi, kabupaten dan kota serta APBN, penggunaan dan penerima harus transparan, sehingga tidak nenjadi polemik dikemudian hari.

HM. Nurnas mengingatkan hal itu sehubungan pemberian batuan untuk masyarakat terdampak covid-19 bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga banyak kepala daerah dan anggota DPRD memanfaatkan situasi seperti ini, seolah-olah anggaran tersebut berasal dari saku pribadi.

Dalam menggunakan anggaran,Nurnas berharap, juga harus transparan dan diumumkan pada publik, sehingga tidak ada imet buruk dari berbagai pihak terhadap penggunaan keuangan negara.

Menurut HM.Nurnas, semua anggaran yang akan dipergunakan dalam menangani pandemi covid-19 ini, harus diatur dalam peraturan kepala daerah atau PERKADA, dan para sekretaris daerah mestinya sudah mempersiapkan administrasi tersebut, untuk selanjutnya ditanda tangani kepala daerah, baik Gubernur, bupati maupun walikota.

Jika Perkada tersebut belum dibuat,dan anggaran sudah dipergunakan, maka akan menjadi dilematis dikemudian hari dan bisa masuk pada ranah hukum.Jelas Nurnas.

Nurnas juga mendesak Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan keterbukaan, dan memberikan masukan pada PPID utama di kabupaten dan kota untuk melakukan pembelajaran atau edukasi pada masyarakat.

“Saya juga minta KI Provinsi untuk bisa memberikan edukasi pada kabupaten dan kota dalam membuka informasi perkembangan pademi serta bantuan terhadap yang terdampak,” tambah nya.

Saat ini, Nurnas melihat masih banyak masyarakat yang kurang memahami penyebaran pademi, bahkan karena ke-tidakpaham-an masih banyak penolakan terhadap korban ODP serta meninggal, seolah-olah akan mebuat dampak buruk pada lingkungan.

“Saya berharap, beri edukasi pada masyarakat sehingga tidak ada lagi pengusiran serta diskriminasi terhadap penderita,” tegas Nurnas lagi.

Saat ini penyebaran pademi covid-19 semakin tinggi, baik skala nasional maupun lokal Sumatera Barat, untuk itu kewaspadaan dan kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan.(fwp-sb/ ST)



PADANG.Lintas Media News.
Bertambah 7 orang lagi warga Sumatera Barat (Sumbar) yang positif terkonfirmasi terpapar Virus Corona (COVID-19) menjadi 62 orang,yang sebelumnya berjumlah 55 orang,setelah web resmi Pemprov Sumbar melansir data terbaru, Jumat, 17 April 2020.

Dalam web resmi tersebut,penanganan Covid-19 Pemprov Sumbar yang beralamatkan di: corona.sumbarprov.go.id, disebutkan rincian angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jadi 206 orang, 39 orang diantaranya masih dirawat (menunggu hasil), 23 orang isolasi dirumah dan 144 orang negatif Covid-19.

Sementara itu, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) berjumlah 6.196 orang. Dari jumlah ini, 644 orang dalam proses pemantauan dan 5.552 orang sudah selesai proses pemantauan.

Khusus yang positif Covid-19 rinciannya, 16 orang saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit di Sumbar, 29 orang melakukan isolasi mandiri di rumah, 11 orang dinyatakan sembuh dan 6 orang meninggal dunia. (Rel/S)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.