Padang, Lintas Media News

Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, MSc. mempimpin sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Bupati Walikota se Sumatera Barat secara virtual di ruang kerjanya Jumat (11/9/20) malam.

Sosialisasi dilanjutkan sebagai tindak lanjut Perda yang disepakati bersama DPRD siang tadi. Sosialisasi Perda adaptasi kebiasaan baru turut dihadiri oleh Kapolda, Danrem, Kajanti, Kepala Satpol PP, Kabinda, Pengadilan Tinggi Negeri, pimpinan DPRD provinsi Sumatera Barat, Bupati/Wali kota, Forkompinda, SKPD se-Sumatera Barat. 

Pertemuan virtual itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menangani pengendalian Covid-19 agar satu kebijakan dan satu langkah yang diayunkan dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota sehingga bersinergi dan berkolaborasi untuk mendapatkan hasil mengendalikan Covid-19 di Sumatera Barat. 

Irwan Prayitno menyebutkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan Perda pertama di Indonesia yang satu-satunya provinsi yang memilikinya saat ini. Bahkan, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya. "Untuk itu, perlunya kebijakan Kabupaten/Kota untuk pendukung Perda ini dalam hal anggaran," ungkap gubernur Sumbar.

Dalam rapat tersebut, Irwan prayitno menyampaikan bahwa ada dua sisi dalam hal pengendalian Covid-19 di Sumbar. Pertama sisi pemerintah dan kedua sisi masyarakat. Adapun dari sisi pemerintah telah melaksankan kegiatan program T2IT yaitu testing, tracking, isolasi, dan treatment. "Alhamdulillah, satu persatu data update sampai hari ini, apa yang menjadi target kita, Insya Allah sudah on the track, dan kondisi ini juga memberikan sesuatu keakhiran kepada kita, agar pekerjaan kita ditingkatkan," kata Irwan Prayitno.

"Dari sisi pemerintah, Insya Allah kita mampu menyediakan beberapa hal yang berkaitan dengan pengendalian Covid-19," imbuhnya.

Mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 seharusnya dijadikan kebiasaan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memuat sanksi hukum.

Lanjut untuk sisi masyarakat, menurutnya kesadaran masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan masih kurang. Mestinya masyarakat betul-betul memahami protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19. "Mesti kita hadapi dengan satu kata kunci yaitu disiplin protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, itu wajib kita lakukan saat keluar rumah. Seperti wajib wajib menggunakan helm saat menggunakan kendaraan," lanjutnya.

Irwan menjelaskan solusi yang sedang disiapkan pemerintah untuk menjadikan penggunaan masker itu sebagai kewajiban adalah Perda Covid-19. Aturan itu salah satunya direncanakan memuat sanksi bagi yang tidak memakai masker di tempat umum.

Dari sekian data kasus yang ada rata-rata yang terkena positif, rata-rata karena mereka tidak patuh protokol kesehatan dengan baik. 

Adanya Perda ini dapat menjadi referensi bahwa dengan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang benar, masyarakat bisa selamat dari penyebaran virus Covid-19. "Yang perlu saya sampaikan, bagaimana urgensi dan kepentingan Perda yang mengatur masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan," ujar Irwan.

Kebijakan pemprov Sumbar memang membolehkan untuk berkegiatan di luar rumah dan tidak melakukan PSBB tetapi harus disiplin protokol kesehatan. Namun masyarakat tidak mengindahkan ajakan disiplin protokol Covid-19. Dengan hal tersebut penambahan kasus positif semakin meningkat. 

"Kita berharap Perda Covid-19 yang pertama di Indonesia ini menjadi acuan bagi daerah lain dan harus ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan," terangnya.

Ketidakefektifan protokol Covid-19 terbukti masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker, nongkrong di restoran, cafe atau di warung. Untuk itu pemerintah provinsi dalam pengendaliam Covid-19 muncul lah Perda Adapatasi Kebiasaan Baru untuk menjadi suatu alternatif mendisiplinkan masyarakat agar keluar rumah dengan protokol kesehatan. 

Perlunya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana harapannya muncul efek jera agar mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali. Untuk itu, perda merupakan satu instrumen untuk mengendalikan covid-19. "Jalan keluar pengendalian covid-19 di sumbar,  PSBB tidak mungkin dijalankan, untuk itu silahkan beraktivitas tapi ikuti protokol kesehatan," ucap Irwan. 

Kemudian, Perda ini juga mengajak pengulu, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut aktif berperan baik proses edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat. Kerjasama koordinasi dan penegak hukum merupakan catatan penting dalam berperannya perda ini sampai mencapai target. 

Koordinasi penegakan hukum, harus bekerja sama dengan penegakan hukum, kabupaten/kita membentuk tim didalam nya. Melakukan kegiatan dilapangan dalam penegakan hukum. "Jadi nanti ada tim yang dibentuk Kabupaten/Kota yang didalamnya kepolisian, kejaksaan, hakim di pengadilan negeri, dan Salpol PP," ulasnya.

Ruh dan semangat dari perda ini adalah sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana dengan ketentuan secara formal dan prosedural yang dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan perda melalui pendekatan persuasif dan jika dilanggar baru diproses hukum oleh pengadilan. Sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok.

Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu dan daya paksa polisional. 

Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu. 

Berikutnya, sanksi admistratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembuburan kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.

Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali. 

Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali. 

Gubernur menegaskan terkait pemasukan pidana akan menjadi milik PAD Kabupaten/Kota. Untuk itu pemprov meminta dukungan untuk melakukan sosialisasi melalui bilboard atau spanduk terkait perda ini. Sekaligus dalam tahap sosialisasi pemprov akan mengirimkan sejuta masker ke Kaputen/Kota.  "Segera sosialisasikan perda ini selama seminggu, bentuk tim kabupaten/kota, inilah kekuatan yang kita andalkan untuk mengrem Covid di Sumbar. Dukungan semua pihak bisa mensukseskan program ini," tutup Irwan.

Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar Dedy Diantolani menyampaikan, bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19, guna mewujudkan kesadaran masyatakat dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di Sumbar.

Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Barat, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial, dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat. "Banyaknya kasus Covid-19 terjadi di Sumbar membuat kami membuat aturan berdasarkan hukum, supaya masyarakat lebih disiplin patuh protokol kesehatan," tukas Dedy.

Maka diambil langkah kongkrit, agar dari sisi masyarakat bisa mengikuti protokol kesehatan dengan penuh.

Proses pembentukan Perda dibilang tercepat dibandingkan Perda lainnya. Karena dapat diselesaikan selama 10 hari sejak nota pengantar disampaikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

"Perda ini terdiri atas 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar dan telah disah tadi siang bersama DPRD Sumbar melalui rapat paripurna," jelas Dedy.

Perda yang dilengkapi dengan sanksi, mulai dari sanksi teguran, administrasi hingga pidana dengan tujuan menimbulkan efek jera.

Kemudian, untuk Peran serta masyarakat memperkuat prinsip persaudaraan dengan kata lain "basuku banagari berdasarkan mufakaik, barek samo dipikua ringan samo dijinjiang". 

"Kita berharap dengan melibatkan niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan tokoh masyarakat dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah corona," tambahnya. Mempromosikan perilaku hidup bersih, sehat dan produktif dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (b/hms)



 
Top