Latest Post

50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Solok,Lintas Media News.
 Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma membuka secara resmi turnamen sepak bola DPRD cup tahun 2022 di Lapangan Merdeka Kota Solok pada Senin (29/11/2022).
Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda  Kota Solok, dan kepala SKPD terkait beserta jajaran nya.

Juga hadir Wakil ketua DPRD Efriyon Coneng, besrta anggota DPRD Kota solok.

Ketua DPRD Kota Solok mengatakan turnamen DPRD cup ini merupakan yang pertama untuk Kota Solok.

“Ini menjadi sejarah baru bagi kami selaku dewan, karena pertama kalinya dapat dilaksanakan,” katanya.

Nurnisma, juga menyiapkan semua fasilitas  agar pertandingan dapat berjalan dengan baik.

“Kami harap selurut tim yang bertanding dapat bertanding dengan baik dan menjaga keamanan. Tidak ada alasan untuk tidak bermain degan baik karena semua fasilitas sudah kami sediakan.

“Semoga turnamen ini bisa menjadi event tahunan bagi DPRD karena akan disediakan piala bergilir,.

Hal yang senada juga disampaikan Wakil ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng yang mengajak seluruh tim bermain sportif.

“Kami akan selalu support dan tetap jaga sportifitas,” ucapnya.

Selain itu, setiap kelurahan yang bertanding turut diserahkan uang pembinaan sebanyak Rp 1.500.000. (Karta)


Solok. Lintasmedianews.com.- Upacara Hut Korpri ke- 51 di Kabupaten Solok di laksanakan di dalam gedung ,  Selasa / 29 November 2022 di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka

upacara ini dihadiri 
Sekda Kab Solok sebagai Inspektur Upacara ( Medison, S. Sos, M. Si ),  Unsur Forkopimda ,Asisten I ( Drs. Syahrial, MM ) ,Asisten III ( Editiawarman, S. Sos, M. Si ) Staf Ahli Bupati
,Kepala OPD, Camat Se Kabupaten Solok, ASN Lingkup Pemda Kab Solok

Dalam arahan   Medison, S. Sos, M. Si ,
Melalui upacara peringatan HUT KORPRI diharapkan KORPRI semakin maju, sukses dan menjunjung tinggi Panca Prasetya KORPRI dan teruslah berbakti untuk Ibu Pertiwi

KORPRI juga harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
 KORPRI harus memegang prinsip nasionalisme bangsa Indonesia yang dilandasi nilai nilai pancasila

Tema HUT KORPRI pada tahun ini adalah “ KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri “
ASN bukan orang yang harus dilayani, tapi  merupakan orang yang harus melayani seluruh lapisan masyarakat

Harapan kami perkuat soliditas dan solidaritas korps dan memperkuat kerjasama dengan segenap komponen bangsa 

lakukan trobosan dan inovasi secara berkelanjutan, ciptakan birokrasi yg transparan,  akuntabel dan bangun pemerintahan yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme. 
Tetap jaga netralitas korpri, jaga NKRI, Jaga Pancasila dan kesatuan bangsa

Sebelum menutup kami ingin meyampaikan ucapan selamat hari KORPRI dan terimakasih dari Bupati Solok atas segenap dedikasi,  darmabakti dan pelayanan kepada masyarakat sehingga dalam satu setengah tahun ini banyak hal hal yang telah kita capai

Pesan Bupati tetap selalu tingkatkan pelayanan integritas kompetensi dan jaga harga dan marwah korps pegawai negeri sipil

 Sebagai Informasi kita juga sudah mengumpulkan donasi dari ASN  dan THL di Lingkup PemKab Solok untuk gempa cianjur dan telah terkumpul kurang lebih berjumlah 75 jt rupiah dan masih terus akan dikumpulkan yang nantinya akan disalurkan ke Pemerintah Kab Cianjur. (karta)


Cianjur, Lintas Media News

Relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Semen Padang bersama SAR gabungan, berhasil menemukan 4 dari 11 orang korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang sebelumnya dilaporkan hilang, Selasa (29/11/2022).

Koordinator TRC Semen Padang untuk bencana gempa bumi di Cianjur, Saparudin mengatakan, 4 korban gempa ditemukan tertimbun material longsoran tanah akibat guncangan gempa yang menerjang Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang.

"Di Cijedil ini ada 9 orang korban gempa yang dilaporkan hilang. Dan, 4 orang korban berhasil ditemukan hari ini. Jadi, masih ada 5 orang korban gempa yang belum ditemukan," kata Saparudin saat dihubungi dari Padang.

Saparudin juga menyebut secara keseluruhan, ada 7 korban yang masih dilaporkan hilang akibat gempa. Korban hilang, kata dia, terjadi di kawasan longsoran di Desa Cijedil dan di Kampung Cicadas. "Di Cicadas ini ada 2 korban yang belum ditemukan," ujarnya.

Terkait penemuan 4 korban di Cijedil, Saparudin menjelaskan bahwa sebelumnya anjing pelacak mencium adanya terduga korban gempa yang tertimbun longsor. SAR gabungan lalu menandakan titik koordinat dari penciuman anjing pelacak tersebut. 

Setelah itu, alat berat backhoe melakukan penggalian terhadap titik koordinat. Pada pukul 13.04 WIB, ditemukan 1 korban yang teridentifikasi sebagai seorang perempuan berusia dewasa di kedalaman sekitar 7 meter. 

Setengah jam kemudian, ditemukan lagi 1 orang korban perempuan yang diperkirakan masih berusia anak-anak. "2 korban ditemukan dalam jarak 5 meter lebih dari masing-masing titik penemuan," ujarnya sembari menyebut untuk 2 korban lainnya, ditemukan menjelang sore di lokasi yang sama.

Selain melakukan pencarian dan evakuasi terhadap korban gempa yang dilaporkan hilang, Saparudin juga mengatakan bahwa TRC Semen Padang juga turut membantu pendistribusian logistik ke Desa Ciuendeur, Kecamatan Warungkondang.

"Logistik tersebut kami distribusikan ke posko pengungsian. Logistrik itu terdiri dari tenda sebanyak 2 unit, obat-obatan, popok dan susu bayi, pembalut, makanan ringan dan sembako berupa beras dan minyak goreng," bebernya.

Di tempat terpisah, Kepala Unit HUmas & Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati berharap agar korban gempa yang masih dilaporkan hilang segera ditemukan. Kemudian, kepada TRC Semen Padang diminta untuk terus menjaga kesehatan dan utamakan keselamatan.

"Ini hari ke 7 bagi relawan TRC Semen Padang di lokasi gempa di Cianjur. Tentunya, kami minta untuk terus menjaga kesehatan dan utamakan keselamatan selama menjalani misi kemanusian. Tetap kerja ikhlas dan berikan pelayanan maksimal terhadap para korban gempa," katanya. (*/b/hms)



Padang,Lintas Media News.
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.,SE.MPP.CSFA mengatakan.TNI AU berkomitmen membantu pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.

Fadjar Prasetio mengatakan hal itu saat kunjungan kerjanya di Pangkalan Udara (Lanud) Sutan Sjahrir Padang, Selasa (29/11/2022).

Dalam kunjungan kerja  tetsebut Kasau didampingi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan.) RI Arfiq Hasnul Qolbi serta Pemilik Benih Dirut PT Sorgum Indonesia Group (SIG) Mohd Hendry melakukan Penandatanganan MOU antara TNI AU dengan Kementan, dilanjutkan Penanaman Kpt Sus Zaoton, Sorgum Lanud secara simbolis oleh Kasau.
Pada kesempatan itu Kasau Fajar mengatakan, pencanangan penanaman sorgum ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara Kementan dan TNI, khususnya TNI AU untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.

“TNI AU punya lahan yang cukup luas, dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ini, untuk itu kita wujudkan hari ini,” ujar Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Menurut Fajar,TNI AU juga akan menyiapkan lahan di Lanud lain se-Indonesia untuk penanaman sorgum,TNI juga sudah berpartisipasi dalam rangka ketahanan pangan dalam bentuk kain dan tanaman yang lainnya.

Dijelaskan Fajar,sorgum merupakan tanaman jenis rumput-rumputan dan masih satu keluarga dengan padi, jagung dan gandum,tanaman ini dinilai serbaguna yang juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pakan ternak, bio energi, dan bahan baku industri.
Sementara, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi menyatakan.Penanaman sorgum ini merupakan kerjasama antara Kementan dengan TNI dalam mendukung ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan.Sesuai arahan Presiden yang dituangkan dalam amanat UU dan juga diterjemahkan dalam Perpres. 

Wamentan Harvick mengatakan, penanaman bibit sorgum ini nantinya akan dilakukan di lahan milik Lanud TNI AU se-Indonesia.

Menurutnya, sorgum merupakan komoditas pangan alternatif, selain padi kedelai, jagung, dan sagu,dan juga bisa membuat alternatif pangan di Indonesia kedepan lebih beraneka ragam.
“Sudah disampaikan oleh pak KASAU, ke depan mungkin kita akan membuat pabrik untuk hilirisasi nantinya, tentunya kita sinergikan mana yang perlu untuk masyarakat sekitar untuk Provinsi Sumbar. Misalnya jadi beras sorgum, tepung sorgum,” ujar Harvick.

Kagiatan ini juga dihadiri Wakapolda Sumbar, Kasrem 032/Wbr, Wadan Lantamal 2 Padang, Kadin Sumar, Staf Ahli Pemkab Solok, Kapolres Padang, Wakil Bupati Padang Pariaman dan OPD Terkait.(St)


Padang, Lintas Media News

Manajemen PT Semen Padang memperpanjang misi kemanusiaan Tim Reaksi Cepat (TRC) Semen Padang, di lokasi bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

"Sebelumnya sampai tanggal 30 November, dan kami perpanjang sampai 2 Desember 2022," kata Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati di Padang, Senin (28/11/2022).  

Oleh sebab itu, kata Anita melanjutkan, dia pun mengingatkan agar relawan TRC Semen Padang untuk tetap menjaga kesehatan dan utamakan keselamatan selama menjalani misi kemanusiaan di lokasi bencana gempa bumi di Cianjur. 

"Disamping itu, kawan-kawan TRC Semen Padang kami minta untuk terus kerja ikhlas, berikan pelayanan sepenuh hati dan maksimal kepada korban gempa dan terus tingkatkan koordinasi dengan pihak terkait selama di lokasi bencana gempa Cianjur," ujarnya. 

Perpanjangan misi kemanusiaan TRC Semen Padang di Cianjur, sebut Anita, juga berkaitan dengan masa tanggap darurat bencana gempa Cianjur, Jawa Barat, yang diperpanjang hingga 30 November 2022. Karena, masih ada 11 korban gempa yang masih dilaporkan hilang. 

"Mudah-mudahan korban gempa yang dilaporkan hilang bisa ditemukan secepatnya. Kalau ditemukan dimasa perpanjangan tanggap darurat sampai 30 November besok, maka relawan TRC kita akan fokus pada pendistribusian bantuan untuk para korban gempa atau kegiatan tangggap bencana lainnya," kata Anita. 

Dihubungi terpisah, Koordinator TRC Semen Padang untuk bencana gempa bumi di Cianjur, Saparudin, mengatakan bahwa TRC Semen Padang bersama SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap korban gempa yang masih dilaporkan hilang. 

Kali ini, pencarian dipusatkan di lokasi longsoran tanah akibat guncangan gempa. Lokasinya di kawasan peladangan di Kampung Sicadas, Kecamatan Cugenang. Namun sayangnya, pencarian yang dimulai sejak pagi hingga siang itu belum membuahkan hasil. 

"Di kawasan peladangan di Sicadas ini ada dua korban gempa yang dilaporkan hilang dan diduga tertimbun material longsoran tanah akibat guncangan gempa. Kedua korban ini merupakan ayah bersama anaknya," kata Saparudin saat dihubungi dari Padang, Senin sore. 

Saparudin menyebutkan, pencarian terhadap kedua korban di Kampung Sicadas ini dimulai pukul 07.00 WIB pagi dan berakhir pada pukul 14.00 WIB, karena hujan yang begitu lebat, sehingga dikhawatirkan adanya longsoran susulan. "Lokasi sangat rawan. Tanahnya berlumpur," ujarnya. 

Selain melakukan pencarian korban gempa, karyawan PT Semen Padang itu juga menyampaikan bahwa relawan TRC Semen Padang juga ikut membantu pendistribusian logistik untuk korban gempa di tempat pengungsian. 

"Logistik berupa sembako yang terdiri dari beras, air mineral, roti, makanan ringan dan makanan instan serta lain sebagainya itu, kami distribusikan ke Kampung Sirna RT01/RW07, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet," bebernya. 

Sebelumnya, Dirut PT Semen Padang, Asri Mukhtar, melepas 10 relawan TRC Semen Padang ke lokasi bencana gempa di Cianjur. 10 relawan itu terdiri dari Saparudin, Daski Wandi, Syafriza, Syantos Priadinata, Indra Yokto Buana, Muhammad Hosen Nurdin, Armel Agusli, Novian, Andri Sumarli dan Rifo Asprilia. 

Seperti diketahui, gempa bumi dengan magnitudo 5,6 yang terjadi pada Senin (21/11/2022) siang, dan berpusat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyebabkan dampak yang sangat besar hingga menelan banyak korban. Selain korban jiwa dan luka-luka, gempa juga menyebabkan banyaknya bangunan rusak berat. (*/b/hms)


Padang,Lintas Media News.
Arlan Dikusnata terpilih secara aklamasi menjadi ketua DPD ASITA Sumatera Barat melalui Musyawarah Daerah yang dilaksanakan di Hotel Truntum pada tanggal 28 November 2022 dan langsung dikukuhkan oleh ketua Umum DPP ASITA Indonesia Bapak Artha Hanif.

Dalam sambutannya Ketua terpilih Arlan Dikusnata mengucapkan terima kasih atas amanah dan tanggung jawab yang di embannya.

"Saya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh peserta yang hadir di acara musda ini untuk memimpin DPD Asita Sumatera Barat dalam 5 tahun kedepan. Kini saatnya kita bersama-sama bergandengan tangan untuk memajukan Pariwisata Sumatera Barat" ucap Arlan.

Sementara itu 3 orang kandidat ketua lainnya yaitu Risbon Antoni, Saikul Ikhwan dan Muhammad Ikhlas Al Kutsi siap bergabung di kepengurus Arlan Dikusnata untuk bersama-sama memajukann Pariwisata di Sumatera Barat.
"Alhamdulillah telah terpilih secara aklamasi ketua DPD ASITA Sumbar Arlan Dikusnata, kami bersama kandidat lainnya 
 sepakat untuk mendukung Arlan Dikusnata dalam melakukan  terobosan program  inovatif dan  kreatif serta membangun koordinasi yang harmonis dengan pemerintah daerah/kelembagaan sehingga mengoptimalkan  potensi dan sinergisitas pengurus yang baru" tutup Muhammad Ikhlas Al Kutsi yang juga EO PT. Purnama Global Wisata. (rls)


Padang-,Lintas Media News.
Setelah penetapan Ketua Umum terpilih  Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Sumatera Barat Buchari Bachter, hari ini (Senin/28-11) Dewan Pertimbangan bersama pengurus baru mengadakan rapat perdana di Hotel Pangeran Beach.

Rapat tersebut membahas persiapan pelantikan pengurus KADIN Sumbar periode 2022-2027 bulan Januari 2023, Rakorwil dan Rapimnas yang bakal digelar awal Januari 2023.

Ketua Umum KADIN Sumbar,  Buchari Bachter mengatakan meskipun belum ditanda tangani namun secara De Facto SK kepengurusan baru KADIN Sumbar sudah bisa ditetapkan.

"Alhamdulillah hari ini rapat perdana kepengurusan baru KADIN Sumbar, sebagai informasi awal, gugatan yang dilayangkan oleh pengurus KADIN Sumbar yang lama telah di tolak dan itu artinya legalitas kepengurusan baru ini sah secara undang undang AD/ART KADIN. Kedua kita akan melaksanakan pelantikan rakorwil, rapimnas bulan Januari 2023". tutur Buchari Bachter yang juga Direktur PT Balairung Citra Jaya Sumbar.

Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar Budi Syukur menambahkan bahwa penyusunan pengurus baru KADIN Sumbar melibatkan semua unsur seperti dari Anggota Luar Biasa (ALB) yang mengakomodir semua perwakilan perusahaan di Sumbar.

" Setelah 4 kali rapat akhirnya Dewan Pertimbangan dan Tim Formatur memutuskan 49 Wakil Ketua Umum (WKU) dan 180 orang pengurus Komite Tetap dan menurut KADIN Indonesia semuanya sudah memenuhi unsur persyaratan legalitas SK KADIN Sumbar" ucap Budi.

Rapat sekaligus silahturahmi ini diakhiri dengan aksi spontan pengurus mengumpulkan donasi untuk korban gempa Cianjur. (rls)


Solok, Lintasmedianews.com.- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Teta Midra, S.STP, M.Si membuka acara sosialisasi dan Bimtek Nagari Statistik tahun 2022 di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok. (28/11/2022)

Kegiatan ini dihadiri
Kepala DPMN Romi Hendrawan, S.Sos., M.Si, Plt, Kaban Bapelitbang Nafri, S.T.,M.T.,M.Sc. Sekretaris DisKominfo Safriwal, S.Si.,M.Cio. Kepala BPS kab solok Ir. Hilda beserta jajaran Camat lembang jaya Agung Satria, MTD, SIP, M.Si.
Camat sungai lasi Agus Dwiyanto Gayo, S.STP., M.Si.
Camat bukit sundi vice febrianeldi, S.STP.,M.Si. Wali Nagari,dan tamu undangan lainnya

Kadis Kominfo Kab. Solok Teta Midra menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting, dalam rangka mewujudkan Nagari Statistik di Kab. Solok. Kegiatan Ini adalah kali ke dua dilaksanakan, pertama pada tahun 2021 yang di ikuti 3 Kecamatan yaitu Kec. lembah gumanti, Kec. Kubung dan Kec. Gunung  Talang. Pada tahun 2022 ini di ikuti oleh Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kec. Lelmbang Jaya dan Kec. Bukit Sundi. Dan target pada tahun 2025, Sosialisasi Nagari Statistik tuntas untuk semua Kecamatan dan Nagari yang ada di Kab. Solok.
Nagari statistik ini adalah dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencaanaan pelaksanaan evaluasi pengendalian pembangunan, karena kami yakin Nagari adalah pemerintah terdepan yang ada, tentu dengan adanya data yang baik dan benar, menjadi arah kerja Nagari dalam mengambil keputusan untuk program-program yang ada di Nagari tresebut. Begitu juga dengan kabupaten, provinsi dan pusat lebih maksimum dalam memberikan program dengan adanya data yang benar.

Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah pada 2021 membuat SK (surat keputusan) Bupati Solok, bahwa seluruh Nagari sudah di SK kan melalui keputusan bupati solok no. 490-350-2021 tentang penetapan 74 Nagari sebagai Nagari statistik Kab. Solok.

Ucapan terimakasih dari Plt Kaban Bapelitbang Nafri kepada Kominfo untuk terlaksananya kegiatan sosialisaisi tersebut, karena berbicara soal data, merupakan pijakan awal dalam menyusun perencanaan, perencanaan dasar untuk pengambilan keputusan baik dari tinkat Nagari, Kecamatan, kabupaten ataupun kepusat.
Apabila data yang kita ambil itu salah, maka kedepannya data tersebut juga akan salah.
Beberapa waktu yang lalu kabupaten solok dapat hibah air minum dari kementrian PUPR lebih kurang 4,6M untuk tahun 2023 di bagi dua kegiatan pertama hibah perkotaan  yang penyelenggaraannya dari PDAM dan hibah air minum untuk perdesaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Bapelitbang sudah menyampaikan data-data calon penerima, masalahnya calon penerima itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah, hal ini telah disampaikan data by name by address, ternyata data yang di minta adalah data berbasis GPS, harus ada titik koordinat per rumah. 
Pada agustus tahun 2019 dalam pidatonya presiden Jokowi mengatakan bahwa, Satu Data ini sangat penting sekali untuk kita, karena Satu Data itu menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan juga penyusunan perencanaan.
Oleh karena itu, Ia berterimakasih kepada dinas Kominfo untuk terobosan-terobosan yang telah di lakukan seperti dengan adanya aplikasi SINAWA, diamana ia berharap dengan aplikasi tersebut bisa membantu membuat data-data yang akurat sampai ke pemeritahan di tingkat yang paling bawah. Dan juga di harapkan aplikasi ini bisa menjadi tempat penyimpanan data yang aman dari kerusakan data, kehilangan data yang tidak sengaja maupun yang di sengaja, agar nantinya bisa terwujud Satu Data Indonesia dimana pemerintah daerah bisa menyingkronkan data dengan pemerintah pusat, sehingga data tersebut bisa digunakan untuk mengmbil kebjakan dan penyusunan perencanaan yang baik. dengan adanya Satu Data , indikator-indikator  tersebut bisa di standarkan, di samakan sehingga penyaluran bantuan lebih efektif dan merata.

Menyambung hal tersebut, Sekdis Kominfo mengatakan Nagari perlu adanya data statistik, bahwasannya pembangunan di desa itu memerlukan data dan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan. 
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Berdasarkan gambaran dari sekretaris Nagari indudur kec. Ix koto sungai lasi, dalam perencanaan selama ini sudah ada keterlibatan data dan memang berdasarkan data itulah rencana itu di buat. Akan tetapi ketika program-program harus berkoordinasi dulu datanya dengan pihak luar sperti BPS dan Capil, ini harus di buatkan datanya.

Safriwal mengatakan kunci keberhasilan sebuah program yang di buat oleh Nagari itu berdasarkan indikator-indikator yang di rancang di awal, jadi program yang di buat itu bisa di ukur, dari perencanaannya terukur, dari pelaksanaannya terukur, sehingga keberhasilannya juga bisa terukur dan jelas. Jadi tolak ukur berhasil atau gagalnya bisa di buktikan melalui data dan angka. Dan juga data bisa mencegah terjadinya kebocoran anggaran, seperti halnya penyaluran bantuan yang merata dengan data yang valid.

Ir. Hilda selaku narasumber dari BPS Kab. Solok menyampaikan bahwa dana desa sudah bisa digunakan untuk pendataan statistic, aplikasi statistic dan petugas di bidang statistic. Pentingnya statistic di tingkat desa atau Nagari yaitu sebagai informasi dalam proses pembangunan, sesuai dengan tujuan membuat profil Nagari berdasarkan kondisi di lapangannya. Kemudian desa, Nagari kelurahan sekarang sebagai ujung tombak pembangunan di desa/Nagari, sekaligus ujung tombak pengumpulan data sectoral. 
Oleh karena itu perlu pembinaan statistic di tingkat desa atau Nagari untuk memperbaiki data langsung dari sumbernya. 

Program pembinaan desa cantik, harapan Nagari tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjeknya. Nagari yang mengolah data, Nagari yang mengumpilkan data, dan datanya tersimpan di arsip Nagari, jika sewaktu-waktu ada permintaan data dari dinas, Nagari bisa langsung menunjukannya.
Di Nagari Jawi-jawi pelaksanaannya sudah di mulai di tahun 2021, dalam SK BPS ada 100 desa cantik tambahan 2021, sebelumnya dilakukan di Dharmasraya, dan pada tahun 2022 ini di adakan lagi yaitu pada Nagari Kacang.
Pembinaan yang BPS lakukan di Nagari Kacang, itu mengadopsi yang ada di Jawi_jawi, karena kebutuhan data yang sama mengenai profil Nagari.
Dalam pembinaan profil Nagari jawa-jawi telah melalui serangkai kegiatan di mulai dari tahun 2021 dan masih berlanjut sampai sekarang (2022). 

Untuk pembinaan selanjutnya adalah migrasi data dari program Kobotoolbox ke aplikasi SINAWA. SINAWA adalah program dari Dinas Kominfo untuk pengelolaan data yang nantinya di bisa di akses pemerintah Nagari dalam pembuatan profil Nagari ataupun yang lain. Hilda berharap kegiatan pembinaan ini bisa diterapkan di semua Nagari di Kab. Solok, serta Aplikasi SINAWA bisa bermanfaat dimana bisa menampilkan data yang sesuai dengan kondisi lapangan dan selalu update.

Selanjutnya, acara di lanjutkan dengan Bimtek penerapan Google Earth atau Geospasial. (Karta)


SELATPANJANG,Lintas Media News.
 DPRD Kepulauan Meranti menggelar sidang paripurna dengan beberapa agenda yakni laporan Pansus dan  pengesahan Ranperda, Senin (28/11/2022) pagi. 

Rapat Paripurna keempat belas, masa persidangan pertama, tahun persidangan 2022 itu dipimpin langsung Wakil ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman dengan materi sidang diantaranya laporan Pansus I dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedung dan persetujuan Bangunan Gedung, laporan Pansus B dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Selain itu juga digelar Paripurna laporan
Pansus penyertaan modal dan pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Pada BUMD PT. Bumi Meranti. 

Selain dihadiri 26 anggota DPRD,  rapat paripurna tersebut juga tampak dihadiri Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Agenda pertama yakni laporan akhir Pansus I DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung yang disampaikan juru bicaranya, Dedi Yuhara Lubis. 

Disampaikan, laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Dikatakan lagi, Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus I sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 10 Tahun 2022 tentang penetapan dan pengesahan susunan keanggotaan Pansus I yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.

Dedi menyampaikan, dalam proses pembahasan, Pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat Pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 

Disampaikan lagi, ada beberapa kegiatan yang dilakukan Pansus dalam rangka pemantapan Ranperda tersebut, diantaranya ;

1. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsep Ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan Ranperda.

2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.

4. Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini

5. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi pembahasan tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.

6. Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari Ranperda ini.

Dikatakan, adapun dasar hukum pembahasan Ranperda tersebut diantaranya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dikatakan Dedi Lubis, hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus I secara umum salah satunya perubahan judul menjadi “Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG)".

Ada beberapa penyempurnaan penormaan konsideran mengingat dan menimbang segala sesuatunya, diantaranya ketentuan umum dalam Pasal 1 disempurnakan menjadi 58 angka, penyempurnaan pengaturan Pasal 2 dan 3 menjelaskan tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup Perda PBG.

Secara keseluruhan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri dari 12 BAB dengan 69 Pasal, diantaranya pada BAB 2 mengatur tentang Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung yang mengatur 2 bagian dengan 4 Pasal. Selanjutnya BAB 3 mengatur tentang Standar Teknis Bangunan Gedung yang terdiri dari 11 Pasal secara umum mengatur tentang :a. Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung; b. Jarak Bebas Bangunan Gedung; c. Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung; d. Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung; dan e. Standar Pembongkaran Bangunan Gedung.

Selanjutnya pada BAB 4 Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang terdiri dari 6 bagian dengan 21 Pasal substansi yang menjelaskan tentang Kegiatan Penyelenggaraan, Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau, Ketentuan Dokumen dan Ketentuan Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung. 

Pada BAB 5 Persetujuan Bangunan Gedung yang terdiri dari 10 bagian dengan 15 Pasal yang menjelaskan tentang PBG, Konsultasi Perencanaan, Penerbitan PBG, Penatausahaan PBG, dan Pengawasan PBG. Selanjutnya lagi BAB 6 Bangunan Gedung Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen, Bangunan Gedung Darurat, Bangunan Gedung Di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam Di Wilayah Pesisir yang terdiri dari 3 bagian dengan 6 Pasal.

BAB 7 Sistem Informasi Bangunan Gedung, BAB 8 Sarana dan Prasarana, BAB 9 Peran serta masyarakat, BAB 10 Pembinaan dan Pengawasan,  BAB 11 Ketentuan Peralihan. dan BAB 12 Ketentuan Penutup.

"Perlu kami sampaikan, bahwa selama pembahasan bersama pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan Ranperda ini diantaranya pemerintah daerah dalam hal ini perlu segera menyiapkan rancangan peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana. Selanjutnya
Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung dan kami harapkan juga agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan permintaan nomor register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Selanjutnya, pembahasan Pansus B yang membahas Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang disampaikan juru bicaranya, Ardiansyah.

Dalam pidatonya, Ardiansyah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan Ranperda usulan pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan delegasi dari ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum agar daerah membentuk Peraturan Daerah tersebut.

Dikatakan, hasil pembahasan Pansus B tersebut setelah melewati tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham Provinsi Riau dan Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau. 

Terhadap Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang secara keseluruhan memuat materi aturan berjumlah 22 Pasal dengan 14 BAB. 

Secara garis besar, disampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum tersebut untuk memfasilitasi pemberian, perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi orang atau sekelompok orang miskin dalam menghadapi perkara. 

Adapun tujuannya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, 
mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah,
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan menjamin terfasilitasinya pemberi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.

Adapun ruang lingkup Ranperda tersebut meliputi penyelenggaraan bantuan hukum,
tata cara permohonan bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban, dana bantuan hukum, tata cara pelaksanaan penyaluran anggaran bantuan hukum,
pelaporan penggunaan anggaran bantuan hukum, pengawasan dan
larangan.

Penyelenggaraan Bantuan Hukum, diantaranya bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Fasilitasi bantuan hukum diselenggarakan oleh pemerintah daerah melalui Bagian Hukum untuk diberikan kepada penerima bantuan hukum berdasarkan peraturan daerah ini. Selain itu Bagian Hukum bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan dan standar bantuan hukum, menyusun rencana anggaran, mengelola anggaran, menyusun dan menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan bantuan hukum.

Tata cara permohonan bantuan hukum adalah pemohon bantuan hukum menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Bupati dengan melengkapi syarat permohonan bantuan hukum yang telah ditetapkan.

Pemberian bantuan hukum tersebut ada dua kategori diantaranya pemberian bantuan hukum Litigasi maupun Non-Litigasi oleh pemberi bantuan hukum berpedoman pada standar layanan bantuan hukum.

Sementara itu, adapun hak dan kewajiban

Bagi Pemberi Bantuan Hukum
adalah berhak melakukan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum, menerima anggaran dari pemerintah daerah untuk melaksanakan bantuan hukum, mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya di dalam sidang peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bantuan hukum, mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara, mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum; dan melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.

Selain itu wajib mematuhi tata cara pemberian bantuan hukum, melaporkan proses pemberian bantuan hukum secara Litigasi sesuai dengan tahapan peradilan tingkat pertama, banding atau kasasi, atau melaporkan proses pemberian Bantuan Hukum secara Non-Litigasi dalam bentuk berita acara dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan, melaporkan penggunaan anggaran dan hasil pelaksanaan bantuan hukum kepada Kepala Bagian Hukum, menjaga kerahasiaan data, informasi, atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani dan memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.

Bagi penerima bantuan hukum, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar pelaksanaan bantuan hukum, serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Wajib mematuhi tata cara pemberian vantuan hukum, menyampaikan bukti, informasi, dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. 

Sementara itu untuk dana bantuan hukum yakni merupakan sejumlah biaya yang dialokasikan kepada pemberi bantuan hukum yang dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Biaya bantuan hukum diberikan untuk kegiatan litigasi dan non litigasi.

Adapun tata Clcara pelaksanaan penyaluran anggaran bantuan hukum, meliputi tahapan pengajuan permohonan, persetujuan permohonan dan pencairan anggaran penanganan perkara dan atau kegiatan.

Pelaporan penggunaan anggaran bantuan hukum dalam bentuk : pemberi bantuan hukum wajib menyelampaikan laporan realisasi pelaksanaan anggaran bantuan hukum kepada Bupati. 

Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan dan kinerja atas pengelolaan anggaran bantuan hukum oleh Bagian Hukum. Untuk pengawasannya,  Pemerintah Daerah dalam hal ini Bagian Hukum melakukan pengawasan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin.


Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dam atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima dana bantuan hukum dari APBD, dalam hal Perkara yang telah ditangani dan telah dibiayai oleh sumber lain. Pemberi bantuan hukum dikenakan sanksi administratif apabila melanggar ketentuan larangan tersebut.

"Diakhir penyampaian laporan Pansus B ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah beserta pihak-pihak terkait yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah berkontribusi memberikan masukan, saran serta kritikan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini.
Semoga Ranperda ini dapat kiranya diterima dan disahkan," kata Ardiansyah. 

Agenda ketiga paripurna tersebut yakni pembahasan Pansus Penyertaan Modal 
Pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda).
yang akan dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang disampaikan juru bicara Pansus, Taufiek SM. 

Disampaikan, laporan tersebut hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda). Dimana Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengesahan susunan keanggotaan Pansus Penyertaan Modal yang telah dibentuk pada beberapa waktu lalu.

"Sebagaimana diketahui bahwa tahapan pembahasan suatu Ranperda harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," kata Taufiek. 

Secara umum disampaikan, Pansus telah melakukan rapat kerja Pansus dalam rangka pemantapan konsep Ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda dan penyusunan schedule

Selain itu Pansus telah melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. 

Pansus juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan penyesuaian nomenklatur terhadap Ranperda ini.

Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi pembahasan tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari Ranperda ini.
Selanjutnya Pansus juga menyampaikan rekomedasi hasil dari pembahasan Ranperda agar kedepan dapat ditindaklanjuti bersama dalam rangka pelaksanaan Ranperda berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundang undangan, diantaranya ;

1. Pansus mendorong dan merekomendasikan agar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti membahas secara detil alokasi dan peruntukan anggaran penyertaan modal kepada BUMD PT Bumi Meranti.

2. Pansus merekomendasikan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD PT Bumi Meranti digunakan secara cermat dan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan kembali rencana bisnis yang bisa mendatangkan keuntungan bagi BUMD yang pada akhirnya dapat memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

3. Penyertaan Modal harus memperhatikan aspek keamanan, sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana publik terbebas dari resiko kerugian.

4. Pansus merekomendasikan agar BUMD melihat peluang Bisnis perhotelan sebagai suatu potensi dan tantangan.

5. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan bisnis yang akan dijalankan, pansus merekomendasikan agar struktur jajaran BUMD Bumi Meranti dibuat lebih ramping namun kaya fungsi, dan diisi oleh orang-orang professional dan punya pengalaman dibidangnya, hal ini dimaksudkan agar BUMD lebih mudah melakukan koordinasi secara langsung dan lebih mudah dalam mengeksekusi rencana bisnis, disamping untuk menghemat belanja operasional usaha.

Bupati Kepulauan Meranti H.Muhammad Adil, SH, MM dalam pidatonya mengatakan
Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah. 

Dikatakan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Bangunan Gedung, terutama dengan diundangkannya  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung, berikut standar teknis dan proses penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

"Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, dapat memberikan dampak positif dan menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, serta terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan," kata Adil. 


Selanjutnya dikatakan terkait dengan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda ini juga merupakan inisiatif Pemerintah Daerah.

Dikatakan, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan suatu hal yang harus mendapat perhatian dan prioritas utama sehingga peraturan daerah ini sangat diperlukan.

Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011  tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa
daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam  APBD, selanjutnya
ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah.

Disampaikan Bupati,
pentingnya sinergi dan kolaborasi bagi pemerintah daerah untuk mendukung program-program pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terkait dengan berbagai upaya hukum.

"Peraturan daerah ini merupakan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melakukan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Perda ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan di Kabupaten Kepulauan Meranti, kedepan penguatan yang perlu dilakukan bukan masalah penegakan hukumnya, tetapi kesadaran hukum melalui edukasi, sehingga bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien dan terpadu," ucapnya.


Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bumi Meranti (Perseroda), penambahan modal melalui penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan BUMD. 

"Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD PT. Bumi Meranti meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sejumlah penyerapan tenaga kerja tertentu pada bidang usaha dan menambah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari investasi pemerintah daerah," ujar Adil. 

Bupati juga
mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya kepada Pansus dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan telah melalui berbagai tahapan sehingga Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.

"Tentunya kita memiliki harapan yang sama yakni agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan saat ini akan memberikan hasil atau manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini," pungkas Adil. (Nina/rls).

Lintasmedianwes.com,DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri acara Hari Kesehatan Nasional (HKN) Terintegrasi Dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Acara ini dilaksanakan di halaman Kantor Wali Nagari Sungai Rumbai Timur, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Darisman, Ketua TP PKK Dharmasraya, Dewi Sutan Riska, Camat Sungai Rumbai, Wali Nagari se-Kecamatan Sungai Rumbai, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan ini digelar pada hari Senin, (28/11/22).

Dalam rangka HKN ke-58 tahun 2022 dengan Tema “Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku”, dipilih untuk mengambarkan bangkitnya semangat dan optimis seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang secara bersama bahu membahu dan bergotong royong. Dalam menghadapi situasi kesehatan di masa pandemic Covid-19, sehingga masyarakat Indonesia dapat kembali beraktivitas serta bangkit dan sehat kembali.

“Kegiatan Germas yang telah dilakukan sejak tahun 2017 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan disetiap kecamatran. Kemudian diterapkan disetiap kegiatan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Germas sudah membudaya, bahkan menjadi kegiatan pendukung kegiatan-kegiatan di OPD dan Nagari. Bahkan tahun 2019 Germas lebih difokuskan pada tatanan perkantoran, pendidikan dan kesehatan dengan istilah Germas Zone,” kata Bupati. 

Kata Bupati lagi, Covid-19 yang sudah bisa dikatakan membaik hasil pemeriksaan PCR terhadap beberapa pasien yang dicurigai kondisi kemarin ada 3 kasus. Untuk itu, kita harus tetap waspada karena kasus Covid-19 belum habis sama sekali. Tentunya dengan tetap menerapkan protocol kesehatan.

“Saat ini kita sedang mengalami perubahan pola penyakit yang ditandai dengan meningkatnya kematian dan kesakitan akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti stroke, jantung, kanker, diabetes militus dan hipertensi. Tingginya angka penyakit tidak menular disebabkan oleh perubahan pola hidup masyarakat yang cenderung tidak aktif secara fisik, sehingga perlu diberikan edukasi kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan promotif dan preventif. Terutama yang berhubungan dengan perubahan perilaku masyarakat. Untuk itu, gerakan masyarakat hidup sehat menjadi sebuah pilihan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik,” harap Bupati lagi.

Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan hari ini, sebagai wujud peran serta kita dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Dharmasraya. Serta ucapan terima kasih kepada Kepala OPD, Camat Sungai Rumbai dan jajarannya, TP PKK serta UPT Puskesmas Sungai Rumbai atas terselenggaranya kegiatan germas ini.

“Saya menghimbau kepada saudara-sauadara melalui Germas yang kita laksanakan ini diharapkan agar kedepannya dapat mengjampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Segar (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dan saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dimana hasil dari Germas ini kitadiberi penghargaan dari Menteri Kesehatan di bidang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), mari kita pertahankan penghargaan ini,” pungkasnya.(elda)

 
PADANG,Lintas Media News.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Sumbar akan memilih kepemimpinan baru periode mendatang. Dan hari ini 28 November 2022 Musda ke-21 ASITA resmi di tabuh oleh  Ketua Umum DPP ASITA, Arhta Hanif.

Adapun 5 Kandidat Calon Ketua  yakni Arlan Dikusnata, Saikul Ikhwan, Risbon Antoni
dan Muhammad Ikhals Al Kutsi

Dalam sambutannya, Ketum ASITA berharap kepada calon yang maju mampu bertarung secara jujur dan sportif tanpa hatus ada gejolak di kemudian hari.

"Siapapun yang akan terpilih memimpin DPD ASITA Sumbar kedepan, saya berharap mampu membina dan mengayomi seluruh anggota yang ada saat ini, jangan biar kan mereka biarkan mereka seperti anak kehilangan induknya," ujar Artha Hanif yang juga putra asli minang ini, Senin (28/11/2022) di Padang.

Lebih jauh Artha mengatakan, biatlah persoalan hukum yang terjadi saat ini, menjadi beban DPP ASITA.
"DPD ASITA di daerah fokus saja pada persoalan yang ada di daerah masing-masing, karena saya fikir persoalan di daerah lebih berat sejak pandemi  2 tahun yang lalu," ungkap Artha.

Menurut Artha dalam sambutannya saat membuka Musda DPD ASITA Sumbar dengan tema Mengangkat tema Kalobari dan Sinergi ASITA Sumbar Dengan Stakeholders Untuk Kemajuan Pariwisata Sumbar, sudah saatnya anggota ASITA bangkit dari keterpurukan yang di sebabkan pandemi COVID 19.

"Mari kita manfaatkan keinginan dari masyarakat yang butuh healing pasca pendemi ini, walaupun belum 100 persen pulih dari pendemi, namun diharapakan tahun 2023 nanti menjadi awal yang baik bagi anggota ASITA seluruh Indonesia," ungkap Artha.

Sementara itu, Ketua KADINDA Sumbar, Buchari Backter juga berharap dalam Musda kali ini lahir pengurus baru yang sangat berkompeten dan tanpa ada gonjang ganjing sana sini.

"Di bali yang katanya memiliki pantai yang bagus, Sumbar juga objek wisata terbaik, kita di Sumbar juga punya pantai dan pulau yang tak kalah indah, sehingga dibutuhkan operator pariwisata yang memajukan wisata itu sendiri," ujar Dirut Balairung Hotel ini.

Turut hadir Dinas Pariwisata Sumbar dihadiri oleh Kabid Destinasi Bapak Doni Hendra, Ketua Kadin Sumbar Bapak Buchari Bachter
Ketua DPP ASITA Indonesia Bapak Artha Hanif, Ketua DPD ASITA Riau Bapak Zulfianto, Ketua DPD GIPI Sumbar Bapak Muhammad Ibal, Ketua PHRI Sumbar diwakiki oleh Bapak Elvis Syarif, Ketua Astindo Sumbar Bapak Nasirman Chan
dan  Ketua HPI Kota Padang Bapak Maisol Hadi.(rls)

Solok. Lintasmedianews.com.-Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, jajaran Direktur dan Pimpinan Tinggi kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan, serta diikuti secara Vidcon oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia

 Dalam rangka Pengendalian Inflasi di Indonesia, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diikuti secara Vidcon oleh Pemerintah Kabupaten Solok, bertempat di ruang rapat sekretariat daerah, Senin(28/11/2022)

Tampak hadir mengikuti Vidcon Asisten II Syaiful, Kapolresta Solok, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Yossi Agusta, Kepala OPD terkait serta beberapa perwakilan OPD di Kabupaten Solok.

Dalam arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan Saat ini Indonesia mengalami krisis inflasi dan pada bulan November 2022 telah terjadi Peningkatan, terdata Provinsi Jambi, Kabupaten Aceh Barat dan Kota Serang menjadi Daerah dengan Inflasi Tertinggi serta Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Belitung menjadi Daerah dengan Inflasi Terendah.

Dalam paparan Badan Pusat Statistik didapatkan Inflasi terus membesar pada bulan November disebabkan komoditas telur ayam dan beras sedangkan Cabai rawit dan cabai merah adalah komoditas yang fluktuasi harganya cukup signifikan selama Minggu ke-4 November 2022 dan terjadi pada 97 dan 109 Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berpesan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan beberapa langkah pengendalian diantaranya untuk turun ke pasar sentra dan produksi guna memastikan kecukupan stok dan ketersediaan barang kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat, melaksanakan operasi pasar untuk memberikan akses pangan murah bagi masyarakat menjelang natal dan tahun baru, serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Pelindo dan Satgas Pangan daerah masing-masing untuk memberikan prioritas distribusi barang untuk kebutuhan pokok serta memberikan prioritas bongkar muat di pelabuhan untuk barang kebutuhan pokok. (Karta)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.