50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Jika Tidak Ada Aral Melintang, Tahun Ajaran 2020 - 2021 Belajar Tatap Muka Dilaksanakan

 

Walikota Fadly Amran, didampingi Sekretaris Daerah, Sony Budaya Putra meninjau kesiapan sekolah dalam menyambut pembelajaran
tatap muka tahun ajaran 2020 - 202, beberapa waktu lalu. (foto:hms)


Pdg. Panjang, Lintas Media News

Walikota Padang Panjang, Fadly Amran mengatakan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 harus berdasarkan kajian yang melibatkan berbagai unsur.

”Tentu harus ada kajian. Kami segera berkoordinasi, dan berbicara lagi dengan semua unsur pimpinan Kota Padang Panjang terutama di wilayah pendidikan supaya nanti ada dasarnya,” kata Fafly Amran menjawab LintasMediaNews di sela sela pembagian BLT, di halaman Kantor Bank Nagari, Selasa (23/12/2020).

Untuk merespons kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah bakal digelar Januari tahun depan.

Lebih jauh Fadly Amran menuturkan, protokol kesehatan di sekolah harus benar benar dikaji. Sebab, tidak ada aktivitas sekolah sejak delapan bulan terakhir akibat pandemi Covid-19.

”Sudah lama ditinggalkan, harus dicek lagi termasuk mengadakan semacam pengkajian” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya pemerintah menerbitkan panduan pembelajaran pada semester genap 2020-2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam panduan itu disebtukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka boleh diselenggarakan secara langsung di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020-2021. Namun, penyelenggaraan KBM tata muka diikuti dengan syarat-syarat yang berlaku.

Walikota menekankan, fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat. Keenam syarat itu menitik beratkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan covid 19.

"Semua sekolah, hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi enam ketentuan, yakni sanitasi dan kebersihan toilet, sarana cuci tangan dan desinfektan, kedua akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker," 

"Lalu, keempat memiliki thermogun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang tidak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi," lanjutnya.

Untuk itu, jelang dibukanya kembali belajar tatap muka pada tahun depan, diharapkan  Dinas Pendidikan selaku stakeholder, bertanggung jawab penuh akan keselamatan semua murid pada sekolah yang akan melaksanakan belajar tatap muka. Penegakan, protokol kesehatan dilingkungan sekolah perlu jadi perhatian serius, bila kelak pemerintah kota Padang Panjang dalam.menerapkan belajar tatap muka,pungkas Fadly Amran.

Sementara, ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang, Ali Tabrani.yang dihubungi LintasMedia secara terpisah mengatakan, SK 4 Menteri, perihal, Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Awal 2021. 

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. 

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, pada bulan Januari 2021. Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama dan lembaga terkait, serta masukan para kepala daerah, berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan kendati pembelajaran jarak jauh dapat terlaksana dengan baik, namun terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik," ujar Ali Tabrani.

Pihaknya, tetap harus menekan laju penyebaran covid 19 dan memperhatikan protokol kesehatan,”  Mengingatkan, situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka. 

Prinsip, kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.Oleh karena itu, meski pemerintah sudah memberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang.

Kesiapan, menjalankan pembelajaran tatap muka.“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Ali Tabrani menjelaskan. (maison pisano)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.