Walikota Fadly Amran, didampingi Sekretaris Daerah, Sony Budaya Putra meninjau kesiapan sekolah dalam menyambut pembelajaran
tatap muka tahun ajaran 2020 - 202, beberapa waktu lalu. (foto:hms)


Pdg. Panjang, Lintas Media News

Walikota Padang Panjang, Fadly Amran mengatakan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 harus berdasarkan kajian yang melibatkan berbagai unsur.

”Tentu harus ada kajian. Kami segera berkoordinasi, dan berbicara lagi dengan semua unsur pimpinan Kota Padang Panjang terutama di wilayah pendidikan supaya nanti ada dasarnya,” kata Fafly Amran menjawab LintasMediaNews di sela sela pembagian BLT, di halaman Kantor Bank Nagari, Selasa (23/12/2020).

Untuk merespons kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah bakal digelar Januari tahun depan.

Lebih jauh Fadly Amran menuturkan, protokol kesehatan di sekolah harus benar benar dikaji. Sebab, tidak ada aktivitas sekolah sejak delapan bulan terakhir akibat pandemi Covid-19.

”Sudah lama ditinggalkan, harus dicek lagi termasuk mengadakan semacam pengkajian” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya pemerintah menerbitkan panduan pembelajaran pada semester genap 2020-2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam panduan itu disebtukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka boleh diselenggarakan secara langsung di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020-2021. Namun, penyelenggaraan KBM tata muka diikuti dengan syarat-syarat yang berlaku.

Walikota menekankan, fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat. Keenam syarat itu menitik beratkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan covid 19.

"Semua sekolah, hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi enam ketentuan, yakni sanitasi dan kebersihan toilet, sarana cuci tangan dan desinfektan, kedua akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker," 

"Lalu, keempat memiliki thermogun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang tidak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi," lanjutnya.

Untuk itu, jelang dibukanya kembali belajar tatap muka pada tahun depan, diharapkan  Dinas Pendidikan selaku stakeholder, bertanggung jawab penuh akan keselamatan semua murid pada sekolah yang akan melaksanakan belajar tatap muka. Penegakan, protokol kesehatan dilingkungan sekolah perlu jadi perhatian serius, bila kelak pemerintah kota Padang Panjang dalam.menerapkan belajar tatap muka,pungkas Fadly Amran.

Sementara, ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang, Ali Tabrani.yang dihubungi LintasMedia secara terpisah mengatakan, SK 4 Menteri, perihal, Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Awal 2021. 

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. 

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, pada bulan Januari 2021. Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama dan lembaga terkait, serta masukan para kepala daerah, berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan kendati pembelajaran jarak jauh dapat terlaksana dengan baik, namun terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik," ujar Ali Tabrani.

Pihaknya, tetap harus menekan laju penyebaran covid 19 dan memperhatikan protokol kesehatan,”  Mengingatkan, situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka. 

Prinsip, kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.Oleh karena itu, meski pemerintah sudah memberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang.

Kesiapan, menjalankan pembelajaran tatap muka.“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Ali Tabrani menjelaskan. (maison pisano)

 
Top