Padang,Lintas Media News
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Iqra Chissa Putra memimpin Publik Hearing Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029 di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Rabu (25/6/2025).
Dalam arahannya,Iqra memaparkan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah selama lima tahun, yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat.
Dikatakannya, Penyusunan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Jadi,Penyusunan RPJMD ini tidak terlepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.Jelas Iqra.
“Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah kebijakan nasional, 8 (delapan) Asta Cita prioritas pembangunan nasional serta 45 indikator pembangunan nasional",tambahnya.
Selain itu,penyusunan RPJMD ini juga wajib mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi. Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan.Imbuhnya.
Dalam nota kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat juga telah ditetapkan Arah kebijakan Pembangunan, Tujuan dan Sasaran pembangunan Sumatera Barat 2025-2029.Tambahnya.
"Dari semua tahapan penyusunan RPJMD ini,kita berharap dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat, menanggapi tantangan global dan lokal, serta menjadi panduan konkrit dalam mengentaskan kemiskinan, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat identitas Sumatera Barat sebagai daerah yang religius, berbudaya, dan berdaya saing tinggi",harap Iqra.
Menurut Iqra, kegiatan Public Hearing hari ini adalah bentuk nyata dari prinsip partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.Untuk itu,seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan usul saran, ide, gagasan dan kritik, serta menjemput hal-hal penting yang tertinggal demi kesempurnaan RPJMD ini.
"Kami berkeyakinan pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja namun butuh partisipasi aktif semua komponen masyarakat dan pemerintah daerah serta DPRD dengan peran dan fungsinya juga akan terus berperan aktif dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi agar semua arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD Sumatera Barat 2025 -2029 ini dapat berjalan sebagai mestinya untuk peningkatan kemajuan pembangunan Sumatera Barat demi terwujudkan kesejahteraan masyarakat",tambahnya .
Sementara ketua Panitia Khusus. (Pansus) Publik Hearing Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Indra Catri menjelaskan.Proses penyusunan RPJMD ini tidak terlepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Serta memaknai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 juga telah mengatur dengan jelas pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029, yang harus sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional, RPJMD Provinsi Sumatera Barat juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia: “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah kebijakan nasional, 8 (delapan) Asta Cita prioritas pembangunan nasional serta 45 indikator pembangunan nasional.
Selain itu,menurut Indra Catri,penyusunan RPJMD ini juga wajib mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi. Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan.(St)