Padang, Lintas Media News
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang kembali gandeng Balai Latihan Kerja (BLK) Padang dalam membina warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui Pelatihan Budidaya Tanaman Hydroponic. Kegiatan pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto, Bc I.P, SH didampingi Tim dari BLK Padang dan diikuti oleh pejabat struktural eselon IV dan V beserta 16 orang peserta pelatihan di Aula Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Padang pada Senin (02/08/2021).
Kalapas Era Wiharto menghimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan pelatihan dengan serius dan bersungguh-sungguh. ”Laksanakan kegiatan dengan serius dan tekun. Jangan ragu untuk bertanya tentang apa yang kurang dipahami. Tanyakan saja sama mentor yang nanti mendampingi. Kuasai ilmu yang diberikan dalam pelatihan ini karena ini akan sangat berguna bagi kalian semua sebagai modal, baik itu saat masih menjalani masa hukuman maupun setelah bebas nanti. Ingat! Kunci dari sebuah kesuksesan adalah tekun dan disiplin,” himbau Kalapas.
Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BLK Padang yang bersedia untuk berupaya mengadakan program Pelatihan Budidaya Tanaman Hydroponic tersebut meskipun di BLK Padang sendiri tidak ada pelatihan pertanian. "Terima kasih kami ucapkan kepada pihak BLK Padang yang telah bersusah payah mendatangkan intruktur dari BLK Lembang demi terlaksananya kegitan pelatihan ini," tuturnya.
Kalapas Era Wiharto berharap kerjasama dengan BLK Padang bisa terus dijalin dan kegiatan pelatihan yang akan berlangsung selama 15 hari kedepan dapat berjalan dengan lancar.
Seluruh peserta dilengkapi dengan perlengkapan pelatihan seperti seragam yang akan digunakan selama kegiatan pelatihan berlangsung. “Jangan sia-siakan kesempatan yang ada, jadi ikutilah pelatihan ini dengan baik,” pungkas Kalapas Era Wiharto kepada seluruh peserta usai menyerahkan pelengkapan secara simbolis kepada perwakilan peserta pelatihan.
(Rel/Ag)
Payakumbuh, Lintas Media News
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kian gencar dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat (pekat), Jumat (30/07). Sebanyak 11 orang terdakwa pelanggar perda yang terjaring saat razia pekat. Bertindak Tim 7 kemaren ini menyidangkan secara Virtual di Ruang Ampangan.
Sidang pelanggar Perda tindak pidana ringan (tipiring) diajukan oleh penyidik sekaligus kuasa Jaksa Devitra, Ricky Z dan Alrinaldi. Sidang pada sesi satu dan dua dipimpin oleh Hakim Muhammad Risky Subardy SH, Panitera Hedrizal sedangkan pada sesi ketiga dipimpin oleh Hakim Oktavia Br. Sipayung SH, Panitera Hedrizal.
Sesi pertama menghadirkan terdakwa DM yang terbukti melanggar Perda Saat razia Tim 7 tanggal 28/07 malam diwarung tersebut didapati menyediakan dan menjual minuman keras yang tidak ada izin dari pemerintah. Dengan barang bukti berupa dua buah botol bir, 1 botol minuman merek winsky, empat buah.
Pada sesi kedua menghadirkan tiga terdakwa yaitu HG, NZ dan AU yang terbukti kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Winsky, Bir dan tuak saat razia Tim 7 tanggal 28/07 di salah satu warung di Kelurahan Balai Panjang.
Setelah mendengan keterangan saksi-saksi dan penyidik serta tidak ada keberatan dari para terdakwa, Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda seberar 150ribu rupiah atau kurungan penjara selama tiga hari, diberikan hukuman yang lebih berat lagi," kata Hakim Muhammad Risky Subardy SH
Selanjutnya pada sesi ketiga yang dihadiri tujuh orang terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman pidana denda 100ribu rupiah atau pidana kurungan selama dua hari kepada enam terdakwa RP, DU, PR, DDP, DN dan AA.
Sedangkan, untuk terdakwa NC karena telah melakukan pelanggaran berulang kali yaitu dua kali sebagai terdakwa penjual minuman keras tidak memiliki izin pemerintah dan yang ketiga kedapatan mengkonsumsi minuman keras jenis tuak dijatuhi hukuman pidana kurungan selama tujuh hari.
"Untuk terdakwa NC, ini merupakan sidang ke tiga yang dia jalani dimana dua kasus sebelumnya didakwa sebagai sebagai penjual minuman keras yang tidak memiliki izin dari pemerintah. Dan kepada terdakwa NC diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding, atau menerima hukumannya," kata Hakim Oktavia Br. Sipayung SH.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Devitra mengatakan sidang secara virtual ini merupakan yang perdana dilakukan, karena saat ini kasus bencana non alam Covid-19 di Payakumbuh sedang meningkat.
Devitra menjelaskan sepanjang jalannya sidang tidak ada keberatan dari terdakwa, serta terdakwa mengakui semua kesalahan dan menyesali perbuatannya kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Apabila dikemudian hari para terdakwa masih kedapatan mengulangi perbuatannya penjual miras di maka izin usahanya dicabut ,tegasnya. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kian gencar dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat (pekat). Jumat (30/07) 11 orang terdakwa pelanggar perda yang terjaring saat razia pekat dan maksiat yang dilaksanakan oleh tim 7 beberapa hari yang lalu disidangkan secara virtual di Ruang Ampangan.
Sidang pelanggar Perda tindak pidana ringan (tipiring) diajukan oleh Penyidik sekaligus kuasa jaksa Devitra, Ricky Z dan Alrinaldi. Sidang pada sesi satu dan dua dipimpin oleh Hakim Muhammad Risky Subardy SH, Panitera Hedrizal sedangkan pada sesi ketiga dipimpin oleh Hakim Oktavia Br. Sipayung SH, Panitera Hedrizal
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan penyidik, Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar 300ribu rupiah. atau kurungan selama tujuh bulan
Pada sesi kedua menghadirkan tiga terdakwa yaitu HG, NZ dan AU yang terbukti kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras alias miras dan tuak saat razia Tim 7 tanggal 28/07 di salah satu warung di Kelurahan Balai Panjang, hal ini terbukti melanggar Perda Pekat
Setelah didengar keterangan saksi-saksi dan penyidik serta tidak ada keberatan dari para terdakwa, Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 Ribu rupiah atau kurungan penjara selama tiga hari.
"Hukum ini merupakan pembelajaran bagi para terdakwa , dan apabila sempat didapati lagi terbukti tindak Pidana ini, maka akan diberikan hukuman yang lebih berat lagi," kata Hakim Muhammad Risky Subardy SH.
Selanjutnya, pada sesi ketiga yang dihadiri tujuh orang terdakwa, Hakim menjatuhkan hukuman Pidana denda Rp .100 Ribu rupiah atau pidana kurungan selama dua hari kepada enam terdakwa RP, DU, PR, DDP, DN dan AA.
Terdakwa NC karena telah melakukan pelanggaran berulang kali ,dengan dua kali sebagai terdakwa penjual minuman keras tidak memiliki izin pemerintah dan yang ketiga kedapatan mengkonsumsi minuman keras jenis tuak dijatuhi hukuman pidana kurungan selama tujuh hari.
Ketujuh terdakwa terjaring saat razia Tim Tujuh tgl 28/07 malam disekitaran pasar Ibuh Timur dengan barang bukti dua teko berisi tuak, dua bungkus tuak dan enam buah gelas. Terbukti melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 karena mengkonsumsi minuman keras alias miras.
"Terdakwa NC, adalah merupakan sidang ke tiga yang dia jalani dimana dua kasus sebelumnya didakwa sebagai sebagai penjual minuman keras yang tidak memiliki izin alias ilegal.Kepada NC diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding, kata Hakim Oktavia Br. Sipayung SH.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Devitra menyebutkan sidang secara virtual ini merupakan perdana , karena saat ini kasus bencana non alam Covid-19 di Payakumbuh sedang meningkat, tandasnya. (H/Muchlis)
Dharmasraya, Lintas Media News
Berbarengan dengan apel gabungan virtual Senin 2 Agustus 2022, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mencanangkan Bulan Reformasi Birokrasi (RB) ke II. Dia menginstruksikan agar semua OPD dan UPTD dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Bulan RB yang digagas Bagian Organisasi Setda.
Sebelumnya, Bupati Sutan Riska memberikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah H. Adlisman bersama jajaran yang telah mengantarkan GL PRO SASABESA mencapai predikat TOP 45 dalam Kompetisi Pelayanan Publik yang digelar Kementerian PAN RB tahun 2021. Inovasi yang dicetuskan oleh Dinsos P3APPKB itu menyingkirkan 3500 proposal inovasi yang dikirimkan oleh kementerian, lembaga negara, BUMN, Pemprov dan juga Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh negeri.
Lebih jauh, bupati yang kini dipercaya sebagai ketua APKASI itu menyebutkan, Bulan RB ke II di Kabupaten Dharmasraya akan diisi dengan pagelaran perlombaan dan juga pemberian penghargaan. Ada enam lomba yang akan dilakukan, pertama lomba pelaksanaan reformasi birokrasi, kedua lomba kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, ketiga lomba agen perubahan, keempat lomba implementasi SAKIP, kelima lomba kematangan organisasi dan yang keenam lomba inovasi pelayanan publik.
"Saya minta semua OPD ikut ambil bagian dalam Bulan RB," tegas bupati. Khusus lomba kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan lomba inovasi pelayanaan publik wajib diikuti oleh semua sekolah dan semua Puskesmas, karena dua UPTD di lingkungan Pemkab Dharmasraya ini merupakan UPTD yang terlibat langsung dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Lomba, yang juga Kabag Organisasi Setda Budi Waluyo menjelaskan, semua lomba akan dilaksanakan secara virtual. Semua OPD dan UPTD peserta lomba cukup mengisi pertanyaan yang diberikan panitia melalui link google drive dan mengaplaud seluruh barang bukti yang bisa mendukung jawaban yang diberikan.
Panitia akan memilih TOP 6 di masing masing cabang lomba. OPD dan UPTD yang berhasil mencapai TOP 6 akan diverifikasi ke lapangan. "Kalau situasi memungkinkan kita akan turun ke lapangan. Namun jika Pandemi belum usai, kita akan pertimbangkan verifikasi lapangan melalui virtual saja. Sekalian hemat biaya," kata Budi Waluyo. (Elda)
Jakarta, Lintas Media News
Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran.
Data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif Covid-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya.
Namun, sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. Dimana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi Covid-19.
Bersyukur, kondisi kini pun berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM. Kasus aktif, positivity rate, dan kasus harian menurun, serta terjadi peningkatan kesembuhan yang mulai terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PPKM. Peningkatan ini harus dibarengi dengan optimisme dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, seperti mematuhi protokol kesehatan, PPKM, dan mengikuti vaksinasi.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.
“Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis (29/07/2021) pagi.
Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.
Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu. “Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara kita sesama pegawai yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham.
Kegiatan ini, kata Yasonna, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dengan memberikan dukungan, yang salah satunya berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro.
“Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19,” kata Laoly. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Pengayoman yang telah peduli, mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan selain terkonsentrasi di Kemenkumham dan wilayah Jabodetabek untuk unit pusat, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama, bergotong royong untuk menghadapi ujian yang berat ini,” kata Andap. “Kerja keras pemerintah Insya Allah bisa berhasil, jika disertai dengan dukungan dan kesadaran dari masyarakat,” lanjutnya.
“Pesan kami kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, jangan cemas, selalu berpikir positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi,” tutupnya.
Khusus pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat beserta 28 Satuan Kerja dilingkungan Kemenkumham Sumatera Barat berhasil dikumpulkan donasi sebesar Rp338.256.000.- yang disalurkan dalam bentuk paket sembako kepada 1.235 masyarakat tidak mampu se-Sumatera Barat dan bagi 66 ASN di lingkungan Kemenkumham Sumatera Barat yang terpapar Covid-19.
"Untuk di wilayah Sumbar sendiri, penyaluran bantuan Kumham Peduli, Kumham Berbagi dibagi pada 5 zona titik pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang dengan titik utama penyaluran yakni, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Rutan Painan, Lapas Lubuk Basung, Lapas Solok, dan Lapas Muaro Sijunjung,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang turut membagikan sejumlah bantuan bagi masyarakat di area sekitar lingkungan Lapas. Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto menyatakan bahwa dalam kegiatan bakti sosial kali ini Lapas Kelas IIA Padang menyasar masyarakat yang tinggal di area sekitar lingkungan Lapas Kelas IIA Padang yang terdampak pandemi Covid-19.
"Sebanyak 70 bingkisan telah dibagikan kepada masyarakat. Semoga melalui kegiatan Kumham Peduli bisa meringankan sedikit banyak nya beban saudara-saudara kita yang ada di luar sana akibat terdampak pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih melanda negeri ini," jelas Kalapas Era Wiharto.
Kalapas Era juga menyampaikan rasa bangganya pada Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengangkat kegiatan Kumham Peduli ini. Selain itu, Kalapas Era Wiharto juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN Lapas Kelas IIA Padang yang telah mendukung kegiatan ini mulai dari pengumpulan dana hingga menyalurkan bantuan tersebut. "Semoga apa yang telah kita lakukan menjadi amal ibadah dan berkah bagi kehidupan kita," tutur Kalapas Era Wiharto. (Rel/Mg)