Padang,Lintas Media News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menerima nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
 (LKPJ) tahun 2022 dari pemerintah yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarillah pada Raat paripurna dewan.Jumat (24/3/2023) di ruang rapat utama DPRD Sumbar .

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi tiga wakil ketua ,Irsyad Safar,Suwirpen Suwi dan Indra Dt.Rajo Lelo serta Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah.

Supardi mengatakan.Untuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban Kepala Daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagai repsentatif masyarakat di daerah.

Menurut Supardi, LKPJ disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“LKPJ digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Kepala Daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Supardi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan Kepala Daerah dalam menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPJ tahun sebelumnya.Tambah Supardi.

“LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, merupakan LKPJ tahun kedua dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2025 dan sampai berakhirnya masa jabatannya, akan terdapat 2 (dua) LKPJ lagi yang akan disampaikan kepada DPRD,” ujarnya

Dikatakan Supardi, berhubung tidak adanya lagi LKPJ akhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka LKPJ tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur diakhir masa jabatannya.

“DPRD sebagai institusi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Barat,” ujar Supardi

Ditambahkan Supardi, banyak indikator dan variabel digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Daerah, diantaranya capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

“Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di lapangan. Sangat mungkin, secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistik tersebut,” sebut Supardi.

Dijelaskanya, sebagai contoh konkrit, dari rilis data laporan akhir tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, hampir semua target kinerja program dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, di atas target yang ditetapkan. Tetapi dalam kenyataannya di lapangan masih ada kondisi yang tidak tidak sesuai dengan capaian target kinerja tersebut.

“Dan disamping itu, korelasi antara capaian target kinerja tahunan yang terdapat dalam LKPJ masih cukup banyak yang belum selaras dengan target kinerja pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Dari aspek capaian target kinerja tahunan sudah cukup baik, tetapi setelah diakumulasikan dengan target RPJMD, masih belum sejalan tahun 2022, pasca berakhirnya pandemi covid-19 penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat sudah pulih kembali seperti semula,” jelasnya.

Dijelaskan Supardi, oleh sebab itu, idealnya capaian kinerja Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya yang berada pada masa pandemi covid-19.

“Untuk dapat melihat keberhasilan tersebut, tentu nanti kita perlu dalami muatan dan laporan yang disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat sebagaimana yang termuat dalam LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026. Dokumen LKPJ disusun berdasarkan Peraturan  Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 tahun 2020 tentang  Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13  Tahun 2020 Tentang Laporan dan Evaluasi  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat sepanjang Tahun 2022, pada hakekatnya merupakan hasil sinergi, inovasi dan kinerja bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, Tokoh-tokoh Agama, Insan Pers, dan seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat,” ungkap Gubernur Mahyeldi.

Karena itu, Gubernur Mahyeldi berharap LKPJ 2022 yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi serta catatan-catatan untuk penyempurnaan dan perbaikan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat ke depan.

Pada kesempatan itu,DPRD juga membentuk Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022.(St)

 
Top