Padang,Lintas Media
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi didampingi wakilnya Irsyad Safar dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Prov- Sumbar memimpin rapat paripurna dalam rangka Penyampaian hasil reses masa persidangan ke I Tahun 2022/2023,penutupan masa persidangan ke II dan pembukaan masa sidang pertama Tahun 2023 di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Selasa (27/12/2022).

Supardi mengatakan.Reses merupakan wadah yang disediakan bagi setiap Anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi dari masyarakat daerah pemilihannya atau dapil masing-masing anggota yang  dilaksanakan pada setiap masa persidangan.


Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil masyarakat di Lembaga DPRD. Jelas Supardi.

Sebagai wakil dari masyarakat, maka salah satu kewajiban setiap Anggota DPRD adalah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Menurut Supardi,Berdasarkan Keputusan  Rapat Badan Musyawarah, reses  Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk masa persidangan ke I Tahun 2022/2023, dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 23 hingga 30 Oktober 2022.Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat turun  ke daerah pemilihannya untuk bertemu secara langsung dengan masyarakat dalam rangka menjemput dan menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya.


Ditambahakan Supardi,yang didampingi Suwirpen Suib dan Sekwan Raflis, dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing  Anggota DPRD untuk dapat diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.

"Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pelaksanaan reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan sebagai perwakilan masyarakat di lembaga DPRD," tambah Supardi Lagi.

Pada masa persidangan Pertama tahun 2022 yang akan dimulai dari tanggal 28 Agustus sampai dengan  27 Desember 2022, Jika memperhatikan capain kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2022, dapat disimpulkan bahwa kinerja dan produktivitas  pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu lebih ditingkatkan  lagi  pada masa persidangan pertama  tahun 2023.

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan terhadap kode etik, serta akan melaksanakan tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai dengan ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD.(st)

 
Top