Padang, Lintas Media News.
PT Jasa Raharja terkesan mengelak untuk membayar santunan korban kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keluarga korban Zondra Volta yang biasa di sapa Pajok mengaku,sangat kecewa dengan sikap petugas PT.Jasa Raharja yang mengatakan santunan tidak bisa diklaim.Ksrena, dalam peraturan dan perundang-undanganya sepada kayuh yang mengakibatkan kecelakaan itu, tidak dianggap sebagai alat angkutan lalu- lintas.

"Saya ke Jasa Raharja membantu santunan meninggal dunia dari almarhum yang jalannya bapak bagi saya, Selasa 11 Oktober 2022," Jelas Pajok kepada wartawan Selasa sore (11/10/2022).

Menurut Pajok,kecelakaan itu terjadi seminggu yang lalu di Bypass Sungai Sapih Padang. Korban almarhum Emon pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dilawan arah muncul saja pengendara sepeda kayuh. Karena tidak terlekan lagi, korban jatuh dan terpental ke jalan. 

Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami cedera berat dibagian kepala. Warga yang ada disekitar kejadian langsung melarikan korban ke rumah sakit RSUP M.Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan.

Berselang beberapa hari korban dirawat di RSUP M.Djamil Padang. Senin 10 Oktober 2022, korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 08.00 WIB.Jelas Pajok.

Pajok menceritakan.Setelah selesai menyelenggarakan prosesi pemakaman jenazah. Pada hari Rabunya keluarga mendatangi Pihak PT.Jasa Raharja.Padang di Jalan Rasuna Said, guna melaporkan kematian almarhum untuk mengklaim santunan kematiannya.

"Saya sangat kecewa,alasan petugas itu meninggal dunianya almarhun karena mengelakan sepeda, akibat jatuh dari motor dan kepalanya cedera dan meninggal dunia sekitar seminggu lalu," ujar Pajok kesal. 

Jadi aneh, padahal si alamrhum mengenderai kendaraan dan kejadiannya di jalan raya. Tambah Pajok.

"Saya akan mempertanyakan sikap Jasa Raharja ini dan saya viralkan sehingga jawaban tertulis saya dapat lalu saya akan menggugat keengganan bayar Jasa Rahaja ke pengadilan," tutup Pajok.(rls)
 
Top