Padang.Lintas Media 
Peringatan Hari Jadi Sumatera Barat 1 Oktober lalu sukses  diselenggarakan. Namun, terjadi kealpaan terkait hari jadi tersebut pada sejumlah pihak. 1 oktober adalah peringatan Hari Jadi Sumatera Barat sebagai kewilayahan, bukan peringatan hari jadi provinsi. 

"1 Oktober itu Hari Jadi Sumatera Barat. Bukan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat. Ini sangat berbeda," ujar anggota Komisi I DPRD Sumbar, M. Nurnas, Senin (3/10). 

Sebagai bagian dari Komisi I yang melakukan pembahasan dan penyusunan peraturan daerah (perda) hari jadi tersebut, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019.Nurnas  menjelaskan.Jika dikatakan sebagai hari jadi provinsi, maka itu bertendatangan dengan undang-undang. Sudah ada undang-undang terkait keprovinsian. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

"1 Oktober kita tetapkan dalam perda sebagai Hari Jadi Sumatera Barat. Bukan hari jadi provinsi," tambah Nurnas.  

Menurut Nurnas, perda tentang hari jadi Sumbar ini disahkan pada Agustus 2019. Sehingga terhitung sudah empat kali peringatannya dilaksanakan hingga Tahun 2022. 

"Kita berharap tidak ada lagi kealpaan pada peringatan di tahun-tahun mendatang," ujarny. 

Nurnas menceritakan,Pada saat memilih tanggal untuk ditetapkan sebagai hari jadi, ada beberapa opsi pilihan.Momentum pertama, yakni pembentukan unit pemerintahan untuk kawasan Pesisir Barat oleh VOC pada Tahun 1609 dengan nama "Hoofdcomptoir van Sumatera "Westkust". Kedua, perubahan status unit pemerintahan  "Hoofdcomptoir van Sumatera "Westkust" menjadi "Government van Sumatera's Westkust" pada tanggal 29 November 1837.

Ketiga, pembentukan keresidenan Sumatera Barat oleh penjajahan Jepang dengan nama "Sumatora Nishi Kaigun Shu" pada Tahun 1942. Keempat, pembentukan keresidenan Sumatera Barat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera dengan Besluit Nomor RI/I tanggal 8 Oktober 1945.

Kelima, pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950. Terakhir, pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 pada 9 Agustus 1957.

"Dengan banyak pertimbangan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak, yakni ahli sejarah, tokoh masyarakat dan lainnya. Terutama  pemerintah pusat yakni kementerian, maka ditetapkan yang terbaik jika 1 Oktoberlah yang diambil," katanya. 

1 oktober 1945 sebagai satu kesatuan wilayah dalam NKRI. Maka peringatakan hari jadi Sumatera Barat secara kewilayahan adalah sebagai kesatuan masyarakat dan daerah dalam kerangka NKRI.

Selain itu, di dalam perda telah diatur pula hal-hal terkait pelaksanaan peringatan. Sejauh ini terdapat kealpaan dalam mematuhi perda itu. 

"Salah satunya dalam perda dinyatakan bahwa peringatan hari jadi dilaksanakan oleh DPRD Sumbar dalam rapat paripurna. Hal ini ditetapkan karena hari jadi tersebut adalah milih masyarakat Sumatera Barat, bukan terkait kepemerintahan atau keprovinsian," jelas Nurnas. 

Dikarenakan milik masyarakat Sumatera Barat maka DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakatlah yang melaksanakan peringatannya."Jadi tidak perlu ada upacara peringatan hari jadi ini oleh pemerintah provinsi. Itu tidak sesuai regulasi," Tukul Nurnas.

Ditegaskan Nurnas, dalam pasal 5. dikatakan, pemerintah provinsi memperingati melalui rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD. Sementara pemerintah kabupaten/kota boleh melalui upacara atau kegiatan lainnya. 

"Jadi jika kita patuh pada perda sebagai regulasi hukum. Tidak ada upacara hari jadi di kantor gubernur. Kalau mau di kantor gubernur boleh saja, tapi tetap dalam bentuk rapat paripurna DPRD," ujarnya. 

Selain itu Nurnas juga mengingatkan dan mengajak semua pihak untuk bergegas bangkit dan maju. 

"Seperti yang dikatakan mantan wakil presiden Jusuf Kalla di rapat paripurna peringatan hari jadi kemarin. Sumbar itu dulu jaya. Intinya kita tak boleh hanya melihat kebelakang saja. Melainkan menapak pula jalan kemajuan untuk kedepannya," tambahnya. 

Nurnas melanjutkan, seperti yang dikatakan JK Sumbar terkenal dengan kecerdasannya. Maka pembentukkan dan pemanfaatan SDM harus dilaksanakan dengan baik. 

"Sebenarnya ini sudah tertuang dalam RPJPD Sumbar yang ditapaki dengan RPJMD. Ini harus kita laksanakan dengan serius, yaitu sumbar yang madani, didalamnya masuk SDM," katanya. 

Saat JK mengatakan dulu Sumbar terkenal dengan ulama dan sebagai tempat belajar agama maka itu harus dikembalikan lagi.
Begitu pula dengan sumbar yang dulunya punya banyak tokoh nasional pada posisi posisi penting dalam kerangka kenegaraan. 
"Sekarang apakah masih banyak? Ini perlu kita raih kembali," ujarnya. 

Sesuai dengan tema peringatan hari jadi, bangkit menuju Sumbar yang madani dan unggul, tambah Nurnas sumbar harus bangkit untuk kemvalu unggul di masa depan.(rls)

 
 
Top