Pd,Panjang, Lintas Media.News.
Untuk mensterilkan kota Padang Panjang, dengan segala bentunk iklan layanan rokok. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang menertibkan  iklan rokok yang terpasang di warung-warung, dan toko toko dalam kota Padang Panjang.

Penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasal 13 Ayat 3 yang berisi tentang larangan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun.

"Sejak adanya Perda KTR,  warung,toko tidak boleh lagi memasang iklan rokok dalam bentuk apapun," ujar Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, menjawab LintasMedia, Rabu,( 10/2)

Pihak kita, telah menurunkan personil kelapangan menyusuri ruas jalan dalam Kota Padang Panjang untuk menertibkan iklan rokok yang madih terpasang. Jika, masih ada ditemukan iklan rokok terpasang sekitar warung. Pihaknya, akan langsung mencabut iklan tersebut.

Kita berharap, pemilik warung atau toko tidak perlu sungkan sungkan melarang distributor rokok memasang iklan di warungnya. Artinya, peraturan ini, sudah lama adanya, jadi kita berharap pemilik warung dan distributor saling menjaga dan patuh pada aturan yang ada. Yang dilarang, iklanya. Untuk,rokoknya kita tidak melarang, ujarnya.

Lebih jauh Heryck mengatakan, dalam razia dilakukan pihaknya, tidak hanya menertipkan iklan tokok yang terpasang diwarung, ditoko. Namun, Sat Pol PP akan menertipkan masyarakat yang merokok disembarang tempat. Atau katakanlah, disekolah, perkantoran, rumah ibadah, ditempat keramaian, pungkasnya.(maisonpisano)
 
Top