Padang Lintas Media News.
Terkait Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Wilayah Sumatera Barat (Sumbar).Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Bupati dan Wali Kotanya telah melakukan Rapat Terbatas (Ratas) melalui video conference (vidcon). Senin (20/4/2020).

Ada pun poin-poin yang telah disepakati itu adalah: PSBB di mulai pada Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari ke depan. Dan Gubernur Irwan Prayitno meminta semua pihak melakukan sosialisasi secara gencar   dari seluruh saluran media.

PSBB akan dilaksanakan secara tegas yang akan di bantu oleh kepolisian dan TNI yang mengacu kepada Permenkes nomor 9 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020.

Contohnya, diperbatasan dengan provinsi lain, akan ada pembatasan moda transportasi sebanyak 50%. Apabila melebihi kapasitas tersebut,  penumpang yang lain diturunkan dan pemprov serta kabupaten terkait sudah menyiapkan tenda sembari menunggu moda transportasi lainnya seperti angkot-angkot dan jasa travel yang menawarkan.

Bupati Walikota diberikan kewenangan untuk berimprovisasi sesuai kondisi daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan umum PSBB dan selama pemberlakuan PSBB, sekolah diliburkan, masyarakat dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat, termasuk beribadah di mesjid dan mushalla, dan lain yang telah di tuangkan dalam keputusan Gubernur Sumbar.

Kecuali untuk kegiatan memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket dan toko khusus yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, toko warung kelontong. Jasa binatu masih boleh beroperasi, sepanjang mentaati protokol kesehatan.

Irwan Prayitno minta masyarakat memaklumi, pada dasarnya PSBB itu tidak melarang orang keluar rumah. Hanya saja tetap meminta masyarakat bertahan di rumah. Alasannya, untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.(rel/s)

 
Top