Wakil Ketua Komisi III DPRD SUMBAR Eviyandri Rajo Budiman menerima berkas pengaduan dari Ketua KAN Nisdarman



Padang.Lintas Media.
Merasa hak kepemilikan lahannya dirampas pemerinta daerah,aliansi Ninik mamak pemangku adat salingka nagari Kecamatan Tanjung Gadang,Kamang Baru dan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.Kamis (23/1).

Kedatangan masyarakat yang tergabung pada aliansi Ninik mamak itu diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar  Eviyandri Rajo Budiman dan beberapa anggota komisi I lainnya di ruang khusus I DPRD Sumbar.

Kepada DPRD, Ketua Kerapatan Adat Nagari {KAN) dari tiga nagari tersebut mengatakan Nisdarman mengatakan.Lebih dari 70 % masyarakat hukum adat di Kecamatan Lubuak Tarok,Tanjung Gadang,dan Kecamatan Kamang Baru menggantungkan kehidupannya di Tanah Ulayat (Hutan Adat) milik mereka masing-masing.

Dijelaskan Nisdarman,akhir Desember lalu,pihak kepolisian Polda Sumbar dan jajarannya mencanangkan Zero Ilegal Logging dan pihak kepolisian melakukan penangkapan hasil hutan kayu di jalan dan di lokasi pemungutan hasil hutan kayu yang berasal dan berada di tanah Ulayat milik masyarakat dengan alasannya karena hasil hutan kayu dan tempat pemungutan hasil hutan kayu tersebut tidak memiliki perizinan yang sah menurut negara.

Sejak kejadian itu,menurut Nisdarman tidak ada lagi mata pencarian masyaraka tigo nagari tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari dan biaya pendidikan anak-anak mereka.Semakin tingginya tingkat pengangguran dan tingginya tingkat kriminalitas seperti,pencurian dan perampasan yang terjadi.

Sementara Dr. Mursal Rajo Mudo,selaku niniak mamak masyarakat dari tiga nagari tersebut meminta kepada DPRD dapat memfasilitasi agar masyarakat di tiga Kecamatan ini dapat beraktifitas seperti semula di tanah Ulayat mereka.Karena,saat ini  masyarakat merasa dijadikan objek oleh pemerintah daerah dan oknumnya.

Menanggapi apa yang telah disampaikan aliansi Ninik mamak tersebut.Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Eviyandri mengatakan.Komisi I akan  merekomendasikan ke ketua DPRD untuk membawa permasalahan ini ke rapat pimpinan.

‘Aspirasi yang disampaikan pada kami, akan segera kami tindak lanjuti, sehingga masyarakat tidak lagi terombang-ambing dalam mendapatkan hak-masyarakat,” ungkap Eviyandri.

Eviyandri menilai, ada oknum mafia bermain dalam hal ini, dengan tersetruktur, sistematis dan masif (TSM), sehingga membuat masyarakat semakin sulit dalam mendapatkan kepastian atas hak kepemililikan tanah Ulayat masyarakat.

“Saya menilai, semua menjadi lebih rumit karena ada oknum mafia tanah yang bermain dalam hal ini, permainan tersebut sudah tersetruktur, sistematis dan masif sehingga sulit untuk memperbaikinya, namun itu bisa dihapuskan karena apa yang dilakukan oknum mafia tersebut sudah melanggar UUD 45 dan undang-undang lainnya,” tambah Eviyandri.

Dalam.pertemuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bersama untuk melanjutkan aspirasi pada pertemuan dengan stakeholder, apa bila dirasa perlu akan membawa permasalah masyarakat sampai kepada pengambil kebijakan di pemerintah pusat.(Sri)

 
Top