Perwakilan pedagang pasar Aur Kuning Bukittinggi menyerahkan tuntutan mereka secara tertulis kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi.




Padang.Lintas Media.

Ketua Gerakan Ekonomi dan Budaya (Gebu) Minang,H.Boy Lestari Dt.Palindih bersama puluhan pedagang pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar untuk mengadukan nasib mereka terkait pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwako) Bukittinggi nomor 40 dan 41tentang kenaikan tarif retribusi.

Kedatangan Boy Lestari dan puluhan pedagang Bukittinggi tersebut,diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi di ruangannya.Selasa (29/10).

Pada kesempatan itu Boy Lestari mengatakan.Kedatangannya bersama puluhan pedagang ini  mewakili 12 ribu pedagang pasar Aur Kuning Bukittinggi yang saat ini terancam dengan keberadaan Perwako tersebut.

Untuk itu,kepada Ketua DPRD Sumbar Persatuan Pedagang Pasar Aur Kuning Bukittinggi ini berharap,untuk dapat merekomendasikan kepada gubernur sumbar,agar dapat mencabut perwako no 40 dan 41 tersebut. Mengembalikan hak penguasa terhadap toko (kartu kuning) seperti semula.Kata Boy Lestari.

Begitu juga dengan surat resmi walikota bukittinggi, kepada pihak-pihak yang terkait tentang pengembalian fungsi kartu kuning (kartu kuning diperlakukan seperti semula).Tinjau ulang kenaikan tarif restribusi yang sudah diberlakukan,penetapan kenaikan restribusi harus mengikut sertakan pedangang dan menghentikan intimidasi yang dilakukan pemko kota bukittinggi kepada pedagang pada pemaksaan pembayaran dengan tarif restribusi baru.Jelas Boy Lestari.

Selaku Ketua Gebu Minang,Boy Lestari sangat berharap,permasalahan ini harus dicarikan solusi yang terbaik.Pemerintah Daerah tidak rugi,pedagang juga tidak rugi,jangan berat sebelah.Walikota Bukittinggi,Gubernur dan DPRD harus bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini.

"Saya selaku Ketua Gebu Minang Sumbar akan mendampingi pedagang-pedagang ini dalam menuntaskan kasus ini,setuntas-tuntasnya karena,  mereka telah berjuang baik melalui lobi kepada wali kota, DPRD Bukittinggi bahkan melakukan judicial review ke MK terkait Perwako tersebut,"jelas Boy Lestari.

Sementara.Penasehat Persatuan pedagang, Aur Kuning Bukittinggi Rinaldo mengatakan. Pihaknya akan terus berjuang agar Perwako Bukittinggi Nomor 40 dan 41 yang diterapkan pada Januari 2019 tersebut dicabut.Karena, Perwako itu meresahkan pedagang selain pemberlakuan kenaikan tarif, Pemerintah mengubah status toko dari hak guna bangunan menjadi hak sewa.

Hal ini menyebabkan kartu kuning sebagai tanda pengguna hak bangunan tidak lagi bernilai karena tidak dapat dijual kepada pihak lain dan dijadikan agunan ke bank juga tidak bisa,sedangkan membeli bangunan ini meminjam ke bank dengan harga yang tidak murah dan sekarang tidak bisa digunakan lagi kata Rinaldo.

"Kami bukannya tidak mau membayar namun kenaikan ini begitu besar dari awalnya Rp10 ribu per meter setiap bulannya naik menjadi Rp60 ribu per meter persegi," katanya.

Kemudian meminta pemerintah mengembalikan penguasaan toko ke kondisi semula dan meminta agar kartu kuning milik pedagang dapat difungsikan seperti semula yakni untuk agunan pinjaman ke bank.

Menanggapi hal tersebut,Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi sangat mengapresiasi langkah pedagang yang terus berjuang.

"Kami akan pelajari dulu dan meminta agar dokumen yang ada ditinggalkan untuk ditindaklanjuti," kata Supardi.

Menurut Supardi,DPRD Sumbar akan serius membahas persoalan ini, melakukan evaluasi dan kunjungan ke lapangan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.(Sri)
 
Top