Padang,Lintas Media.
Lokasi anggaran untuk kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kabupaten/kota yang tidak terealisasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, akan dialokasikan pada APBD Perubahan tahun 2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Ir.H. Arkadius Datuak Intan Bano MM.MBA saat memimpin rapat  paripurna penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P tahun 2019, Rabu (24/7).

“Alokasi anggaran BKK nantinya akan diakomodir pada APBD-P tahun 2019, untuk kegiatan telah dilaksanakan namun belum terbayarkan, karenanya dialokasikan di APBD-P tahun ini,” ujarnya.

Arkadius mengatakan seiring dengan direvisinya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar tahun Nomor 19 tahun 2017 tentang bantuan keungan khusus, hendaknya tidak ada lagi kesulitan penyaluran BKK pada APBD-P tahun 2019.

"BKK sangat strategis untuk proses pemerataan pembangunan di kabupaten/kota. Pada tahun 2018, BKK belum tertampung sehingga pelaksanaan kegiatan ada yang belum terbayarkan, dan dialokasikan APBD-P tahun 2019," katanya.

Menurut Arkadius.Pemprov mestinya melaksanakan evaluasi atas capaian program dan kinerja yang telah dilakukan selama APBD-P digelontorkan, capaian tersebut mengacu pada jumlah alokasi proses pembangunan daerah.

Disisi lain Arkadius menyingung perihal, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2018 harus dapat diserap kembali di tahun anggaran 2019. SILPA yang antara lain berasal dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan hendaknya dapat dimanfaatkan secara maksimal.

"SILPA tahun 2018 sebesar lebih kurang Rp501 miliar yang bersumber dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan harus digunakan dalam tahun berjalan," kata Arkadius.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD diatur, kesepakatan kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUPA PPAS APBD tahun 2019 harus diambil paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2019.

Irwan Prayitno menyebutkan, percepatan pengajuan rancangan perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penetapan perubahan APBD. Percepatan  akan memacu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan sehingga peningkatan kinerja yang diinginkan bisa dicapai. (Sri)

 
Top